JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Daerah
Home›Daerah›DPD LSM APKAN Minta Kementerian Lingkung Hidup Tinjau Kegiatan Galian Tanah Dilokasi Desa Gintung Sukadiri, Diduga Kebal Hukum

DPD LSM APKAN Minta Kementerian Lingkung Hidup Tinjau Kegiatan Galian Tanah Dilokasi Desa Gintung Sukadiri, Diduga Kebal Hukum

By Redaksi
Juli 21, 2025
52
0

Gintung Sukadiri – Jurnallbhlpkpkn.com – Kegiatan penambangan galian tanah dilokasi desa gintung terindikasi tidak punya izin resmi seolah-olah kebal hukum, sehingga kegiatan galian tanah yang sebelumnya sudah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang Minggu Lalu, (17/06/2025) penyegelan dilakukan oleh Tim Gakum Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dengan dalih belum mengatingi izin, namun meskipun sudah disegel tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.

Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin resmi

Dari pantuan awak media dan Aktivis Kecamatan Sukadiri galian tanah atau tambang Galian C ini berlokasi di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. Masih berjalan bebas.

Ironisnya pengelola galian tersebut acuhkan peraturan, padahal tidak mengantongi perizinan.

Meskipun terus disorot dan telah menjadi polemik di tengah masyarakat dan membahayakan jalan lingkungan namun penambangan galian tanah yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap bisa beroperasi di kampung Gintung Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. Senin 21 Juli 2025

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

H. Iwan selaku aktivis warga gintung kecamatan sukadiri, kami dari DPD LSM APKAN – RI berharap aparat penegakan hukum untuk menindak tegas persoalan ini karena berdampak pada kerusakan lingkungan yang disebabkan adanya Galian tanah ini.

Hingga berita tayang pihak pengelola galian tanah dan Stpoll PP Kabupaten dan Provinsi Banten belum berhasil dikonfirmasi. (Team)

Previous Article

Terkait Dugaan Indikasi Korupsi pada Proyek Jalan ...

Next Article

DPD LSM APKAN Minta Pengawasan Kecamatan Rajeg, ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    Kades Cibetok H.Aenillah Sarif Emosi, Sebut NGACO SIRA

    Maret 15, 2021
    By Redaksi
  • Daerah

    PJ Bupati Resmikan Taman Kota Sepatan dan Sekaligus Membuka Festival Culinary

    Mei 29, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Saumin Seorang Calon Pemimpin Yang Amanah Di Harapkan Masyarakat Desa Tanjakan

    Mei 28, 2021
    By Redaksi
  • Daerah

    DTRB Kabupaten Tangerang : DPD LSM APKAN – RI Tuding Pelaksana Tak Transparan Terkait Pembangunan GSG Belakang Kantor Kecamatan Rajeg, ...

    Juli 3, 2025
    By Redaksi
  • Daerah

    Istighosah Pemilu Damai 2024 dan Santunan di Juang Pagenggang

    Januari 24, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Warga Binong Bersatu, Akan Demo Ke Kantor Bupati Terkait Banjir, Warga Minta Ada Solusi

    April 28, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Nasional

    Hadapi Libur Panjang, Polresta Tangerang dan 3 Pilar Bagikan 27.659 Masker di 114 Lokasi

  • Pemerintahan

    Pemerintah Desa Pondok Jaya Memperoleh Bantuan Beras dari Program Kodim

  • Daerah

    Desa Pekayon Bentuk POSKO PPKM SKALA MIKRO

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • CV. SUMUR RANJE : Bang Imron Leo Tuding Pemasangan Spal Udith Di Kebon Raya Banyuasih ...

    By Redaksi
    November 16, 2025
  • Pemeliharaan Saluran Turap Kampung Tanah Luhur Desa Jatiwaringan, Diduga Abaikan Kewajiban Hukum Tentang Keterbukaan Informasi ...

    By Redaksi
    November 16, 2025
  • Perihal Pembangunan Jalan Hotmix di Taman Raya Rajeg Yang Bersumber Dari Kecamatan Rajeg, LSM APKAN ...

    By Redaksi
    November 15, 2025
  • Mutu Kualitas Perlu Di Utamakan Guna Lebih Bermanfaat : Proyek Jalan Paving Blok Di Kp.Gandaria ...

    By Redaksi
    November 14, 2025
  • CV. SUMUR RANJE : Bang Imron Leo Tuding Pemasangan Spal Udith Di Kebon Raya Banyuasih ...

    By Redaksi
    November 16, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.