JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Daerah
Home›Daerah›DPD LSM APKAN Minta Kementerian Lingkung Hidup Tinjau Kegiatan Galian Tanah Dilokasi Desa Gintung Sukadiri, Diduga Kebal Hukum

DPD LSM APKAN Minta Kementerian Lingkung Hidup Tinjau Kegiatan Galian Tanah Dilokasi Desa Gintung Sukadiri, Diduga Kebal Hukum

By Redaksi
Juli 21, 2025
42
0

Gintung Sukadiri – Jurnallbhlpkpkn.com – Kegiatan penambangan galian tanah dilokasi desa gintung terindikasi tidak punya izin resmi seolah-olah kebal hukum, sehingga kegiatan galian tanah yang sebelumnya sudah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang Minggu Lalu, (17/06/2025) penyegelan dilakukan oleh Tim Gakum Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dengan dalih belum mengatingi izin, namun meskipun sudah disegel tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.

Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin resmi

Dari pantuan awak media dan Aktivis Kecamatan Sukadiri galian tanah atau tambang Galian C ini berlokasi di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. Masih berjalan bebas.

Ironisnya pengelola galian tersebut acuhkan peraturan, padahal tidak mengantongi perizinan.

Meskipun terus disorot dan telah menjadi polemik di tengah masyarakat dan membahayakan jalan lingkungan namun penambangan galian tanah yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap bisa beroperasi di kampung Gintung Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. Senin 21 Juli 2025

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

H. Iwan selaku aktivis warga gintung kecamatan sukadiri, kami dari DPD LSM APKAN – RI berharap aparat penegakan hukum untuk menindak tegas persoalan ini karena berdampak pada kerusakan lingkungan yang disebabkan adanya Galian tanah ini.

Hingga berita tayang pihak pengelola galian tanah dan Stpoll PP Kabupaten dan Provinsi Banten belum berhasil dikonfirmasi. (Team)

Previous Article

Terkait Dugaan Indikasi Korupsi pada Proyek Jalan ...

Next Article

DPD LSM APKAN Minta Pengawasan Kecamatan Rajeg, ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    Tanah Warga Tertimbun Sampah TPA, Ini Penjelasan Kepala UPTD TPA Jatiwaringin

    Mei 4, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Warga Rawa Bolang Keluhkan Bau Menyengat Limbah, Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas

    Januari 9, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Perihal Surat Masuk di Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur, DPW APKAN RI Akan Tindaklanjuti Ke Kejati Banten

    Februari 5, 2025
    By Redaksi
  • Daerah

    Warga Kp.Cireunde Desa Cikareo Resah, Keberadaan Bangunan dan Aktifitas di area pemakaman di Pertanyakan

    Mei 2, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    LSM APKAN RI Minta Inspektorat Dan BPK-RI Perwakilan Banten, Audit Proyek Pembangunan Dari Aspirasi Yang Melalui Kecamatan Sepatan Timur

    November 23, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Surat Cinta untuk Anakku, Maafkan Ibumu yang Tak Sempurna

    Februari 25, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Business

    Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang Canangkan Dari Konvensional ke Digitalisasi Layanan Pelanggan

  • TNI-POLRI

    Cek Kesiapan Personel, Kabid Propam Polda Banten Sidak Malam Hari ke Polres Cilegon

  • Infrastruktur

    Kurang Memenuhi Spesifikasi Proyek Paving Block Jalan Kampung senen Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg Diduga Tidak Sesuai RAB

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Warga Karang Jetak Desa Bolang Kecamatan Lebak Wangi Serang Banten, Tolak Jadi Lokasi TPA Sampah

    By Redaksi
    Oktober 16, 2025
  • H.Iwan Akan Gugat Kegaiatan Pl Kecamatan Rajeg Yang Berlokasi Di Perum Prima Mekarsari Rajeg

    By Redaksi
    Oktober 9, 2025
  • Perluhkah Pengawas Kecamatan di Evaluasi : DPD LSM APKAN – RI Akan Sampaikan Temuan Proyek ...

    By Redaksi
    Oktober 7, 2025
  • DPD LSM APKAN – RI Layangkan Surat Pada Camat Baru Kecamatan Kemiri, Ada Apa..

    By Redaksi
    Oktober 1, 2025
  • Warga Karang Jetak Desa Bolang Kecamatan Lebak Wangi Serang Banten, Tolak Jadi Lokasi TPA Sampah

    By Redaksi
    Oktober 16, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.