Terkait Kegiatan Pl Kecamatan Rajeg Yang Tanpa Informasi, DPD LSM APKAN Akan Gugat Ke Komisi Informasi Publik

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Terkait Kegiatan Pl Kecamatan Rajeg Yang Tanpa Informasi, LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN – RI) Kabupaten Tangerang, Akan segera layangkan surat kepada komisi informasi publik Provinsi Banten.
Salasatunya yakni Kegiatan proyek pembangunan jalan paving blok berdasarkan data sirup.lkpp.go.id yang bersumber dari kecamatan rajeg, dengan judul : Pemeliharaan jalan paving blok RT 02 RW 04 Desa Mekarsari kec Rajeg, Kode RUP : 61355607, Metode Pemilihan Pengadaan Langsung, Pemanfaatan Barang/Jasa Mulai Akhir Oktober 2025 Desember 2025, Satuan Kerja Kecamatan Rajeg, Total Pagu Rp.100.000.000 sumber dana dari anggaran pendapat belanja daerah (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025) yang dikerjakan oleh pelaksana yang abaikan kewajiban hukum tentang keterbukaan informasi publik (KIP) tanpa memasang papan informasi kegiatan proyek tersebut.(Senin 24 Nopember 2025).
H.IWAN yang biasa di panggil sehari-hari, Mengatakan,” Pembangunan proyek Pemeliharaan jalan paving blok RT 02 RW 04 Desa Mekarsari kecamatan Rajeg, Menurut hemat kami diperkiraan cacat mutu dan uji fungsi
Maksud cacat mutu dan uji fungsi disini adalah hasil investigasi dilapangan terlihat nyata, papan informasi proyek dan papan keselamatan kerja tidak terpasang dilokasi kegiatan, dan kualitas agregat sangat miris, diduga material paving blok tidak Standar SNI.
“Untuk itu : Kami Akan Layangkan Surat kepada komisi informasi dan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Banten, untuk adakan audit pemeriksaan dan uji fungsi proyek pembangunan jalan paving blok tersebut yang bersumber dari pl kecamatan rajeg kabupaten tangerang.
Merujuk pada peraturan pemerintah nomor 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatan kinerja aparatur pemerintah, dan nomor 28 tahun 1999 tentang peran masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaran negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN), serta UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, tuturnya
Hingga berita ini tayang di publik, pengawas dari kecamatan rajeg, dan PPTK Kecamatan Rajeg belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi guna klarifikasi, mendapat kepastian dan kesesuaian pada pembangunan jalan paving blok yang tepatnya dibelakang masjid di kampung periuk RT 02 RW 04 desa mekarsari kecamatan rajeg kabupaten tangerang (Red/Team).







