JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Keuntungan Memiliki SIM Bagi Pengendara Transportasi Pribadi

Keuntungan Memiliki SIM Bagi Pengendara Transportasi Pribadi

By Redaksi
Mei 5, 2022
411
0

 

Keuntungan memiliki SIM tentu banyak dirasakan oleh para pengendara transportasi pribadi. Khususnya bagi pengguna sepeda motor yang sering terjadi penilangan. Pasalnya, Surat Izin Mengemudi ini memang wajib dimiliki oleh setiap pengguna transportasi pribadi.

Seseorang yang telah mempunyai surat izin berarti kemampuannya diakui untuk mengendarai sebuah transportasi pribadi. Baik motor, mobil, maupun jenis transportasi lainnya. SIM secara umum dibagi menjadi 2 yaitu surat izin mengemudi A dan C.

SIM A merupakan surat izin yang diperuntukkan bagi pengguna sepeda mobil atau kendaraan beroda 4. Sedangkan yang C ditujukan bagi pemilik sepeda motor. Agar Anda mendapatkan keuntungan memiliki SIM, maka harus melakukan tes terlebih dahulu.

Anda harus melakukan tes berkendara di Polres setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan Anda layak mendapatkan surat izin untuk aktifitas di jalanan. Jika berhasil, maka Anda bisa menikmati keuntungan mempunyai SIM.

3 Keuntungan Memiliki SIM yang Perlu Anda Ketahui

Beberapa orang mungkin berpikir mempunyai surat izin mengemudi ini dilakukan hanya sebagai bentuk formalitas saja. Agar memudahkan seseorang untuk melakukan perjalanan. Namun, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 terdapat keuntungan mempunyai SIM.

1. Bentuk Kompetensi

Keuntungan memiliki SIM Anda akan memiliki perasaan bangga tersendiri sebab mendapat pengakuan dari kompetensi yang dimiliki. Sebab, hanya beberapa orang yang lolos dalam pelaksanaan tes saja yang akan mendapatkan surat izin tersebut.

Pasalnya saat ini pengendara transportasi pribadi di jalan raya sangat ramai. Namun, pada kenyataannya banyak dari mereka yang berkendara dengan asal. Hal tersebut tentu dapat merugikan diri sendiri dan orang disekitarnya.

2. Registrasi Pengemudi

Keuntungan memiliki SIM artinya identitas Anda telah terekam dalam catatan kepolisian. Keterangan tersebut nantinya dapat memudahkan sistem identifikasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya seperti kecelakaan atau hal buruk lainnya.

Baca juga: Ditlantas Polda Banten Laksanakan Apel Sebelum Kegiatan Operasi Keselamatan Maung 2022

3. Memudahkan Urusan Administrasi Kepolisian

Manfaat terakhir yaitu memudahkan urusan administrasi kepolisian. Dimana dengan menunjukkan surat tersebut, Anda akan lolos dalam pemeriksaan di jalan.

Selain itu, keuntungan lain memiliki SIM adalah data Anda akan memudahkan penyelidikan dan penyidikan. Itu dia beberapa keuntungan punya SIM yang perlu Anda ketahui.

Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa hubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478

Author: A.Iwan Dahlani

Previous Article

Pendampingan Hukum Adalah Jasa dari Advokat, Apa ...

Next Article

Polri Pastikan Arus Lalu Lintas dari Kalikangkung ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Rayakan Idul Adha, Ketua LBH LP KPKN Potong Kambing di Rumah

    Juli 10, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Apa Itu Peraturan Tanah Bengkok? Ketahui Pengertiannya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tindakan Merusak Barang yang Diatur dalam Pasal 170 dan 406

    Mei 14, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Apa Saja Sih Hak Buruh? Simak Penjelasan Berikut

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Kekerasan Seksual, Contoh Pelanggaran Asusila Harus Dicegah

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Siapa?

    Januari 15, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Tekan Inflasi, Pemprov Banten Siapkan Upaya Strategis Menjaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok

  • Hukum

    Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Tujuan Pembuatan UU

  • Infrastruktur

    Pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong Terulang Lagi Tidak sesuai Target waktu Kalender

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Lurah Sukatani Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Ajak Warga Tingkatkan Semangat Berbagi

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Cirumpak Salurkan Bantuan Beras dan Minyak kepada 1.130 KPM, Berjalan Tertib dan Lancar

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Jatiwaringin Ucapan Terimakasih Kepada Pemerintah Perum Bulog yang Sudah Menurunkan Bantuan Sebanyak 1.267 KPM

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Diduga Kades Kramat Alergi Sama Awak Media Dan LSM, Ada Apa Ya..

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.