JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

Daerah
Home›Daerah›Tiga Pilar Kecamatan Sepatan Giat Sidak Tempat Yang Diduga Menjadi Destinasi Wisata Lendir

Tiga Pilar Kecamatan Sepatan Giat Sidak Tempat Yang Diduga Menjadi Destinasi Wisata Lendir

By Redaksi
Desember 15, 2022
359
0

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com- Menindak lanjuti pemberitaan yang beredar di media sosial (Medsos) tiga pilar Kecamatan Sepatan melakukan giat sidak ke tempat yang diduga menjadi Destinasi Wisata Lendir, tepatnya di Kampung Pisangan Talang, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada pukul 22:00 WIB sampai dengan selesai, Kamis (15/12/2022).

Kegiatan sidak tersebut dilakukan oleh tiga pilar diantaranya Camat Sepatan Muhammad Supriyatna, Kapolsek Sepatan AKP Sriyono, Danramil Sepatan, Satpol PP Kecamatan Sepatan,kepala desa sarakan halimi, serta beberapa aparat Desa mulai dari Rt, Rw, Jaro, dan tokoh masyarakat lainnya.

Dalam giat sidak tersebut Camat Sepatan Muhammad Supriyatna mengatakan bahwa dengan beredarnya berita di Medsos kami bersama aparat langsung ke lokasi tersebut pada malam ini.

“Saya bersama Kapolsek Sepatan, Danramil, Satpol PP Kecamatan Sepatan, dan yang lainnya langsung lakukan sidak pada malam ini karena dengan maraknya berita tersebut, jadi bukan hanya sebuah statment saja yang dilakukan tetapi action cepat tanggap dalam menangani hal itu,” kata Camat Sepatan Muhammad Supriyatna.

Lanjutnya, ia juga menyampaikan berita yang beredar itu langsung kita jawab dengan action ke lokasi, sehingga kita semua bisa mengetahui apakah benar atau tidaknya informasi dari salah satu media itu.

“Kita sudah terjun ke lokasi bersama dan disaksikan oleh beberapa wartawan Pantura juga bahwa tidak adanya aktivitas yang diduga atau disinyalir kegiatan negatif, terkait giat sidak pada malam hari kita tidak tahu apakah sudah bocor atau belumnya, karena tugas kita memonitor tempat tersebut, ternyata kosong,” ucapnya.

Tambahnya, ia mengucapkan semoga masyarakat bisa menjaga keamanan dan ketertiban masing-masing wilayahnya serta bisa hidup sejahtera.

“Terimakasih saya ucapkan kepada rekan-rekan media, lembaga, aparat dan masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan sebuah informasi kepada kami, serta kedepannya seluruh masyarakat Kecamatan Sepatan bisa bersinergi bersama, menjauhi perbuatan yang bersifat negatif,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Muali salah satu warga yang tinggal dikontrakan tersebut mengatakan bahwa tidak benar adanya aktivitas negatif yang beredar di Medsos.

“Alhamdulillah masyarakat Kecamatan Sepatan tidak pernah melakukan perbuatan yang seperti disinyalir oleh salah satu media tersebut, karena saya tinggal disini sudah lama dan mengetahui aktivitas lingkungan setempat,” katanya.

Menurut Muali, berita yang beredar di Medsos itu Hoax atau omong kosong karena kami warga setempat selalu menjaga lingkungan agar tetap bersih dari hal-hal yang negatif.

“Semoga pembuat berita hoax tersebut bisa mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Kecamatan Sepatan, karena berita yang tidak jelas dan akurat juga membuat masyarakat menjadi kecewa karena sudah tercoreng buruk di publik, cukup di wilayah kami saja yang menjadi korban Berita Hoax dan semoga pihak penegak hukum bisa memberikan efek jera kepada penyebar Hoax,” tuturnya.

Baca juga: Peringati HUT Korpri ke 50, Kabid Dokkes : Semoga PNS Biddokkes Polda Banten Memberikan Pelayanan Terbaik

Tambahnya, ia juga menjelaskan bahwa berita Hoax masuk kedalam undang-undang ITE pasal 28 ayat (2) yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

“Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat, sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp 1 miliar,” tandasnya.

( Ng/Red )

Previous Article

Sekitar 12 Ribuan Anak Lulusan SLTP Tahun ...

Next Article

Perjuangan Untuk Orang yang Dicintai Memang Tak ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    LSM APKAN RI Minta Inspektorat Dan BPK-RI Perwakilan Banten, Audit Proyek Pembangunan Dari Aspirasi Yang Melalui Kecamatan Sepatan Timur

    November 23, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Gubernur Banten : Siapa Yang Bersungguh-sungguh Akan Sukses

    November 23, 2021
    By Redaksi
  • Daerah

    Stand Adu Ketangkasan dan Kemedi Putar di Pejamuran Duduga Mencuri Arus Listrik

    Oktober 17, 2022
    By Redaksi
  • Daerah

    PPTK Dan PPK Kecamatan Sepatan Timur di Pertanyakan, Perihal Kegiatan Paving yang di Kerjakan Oleh CV. MARSADOLA LESTARI

    November 4, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Kolaborasi Penanganan Stunting Harus Kompak

    Januari 18, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Dishub Provinsi Banten Telah Memasang 1.986 Unit PJU

    Januari 11, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Ekonomi

    PDRB Tumbuh 4,97 Persen, Pj Gubernur Al Muktabar: Kontribusi Komoditi Yang Dikembangkan Provinsi Banten

  • Pemerintahan

    HUT Kota Tangerang ke-29, Gubernur Banten WH Ajak Penyelarasan Kebijakan dan Program Kerja Pembangunan

  • Sejarah & Wisata Religi

    Legenda Dan Mistis Kerajaan Alam Goib Gantarawang

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

    By Redaksi
    Januari 28, 2026
  • Kecamatan Teluknaga dan Bappeda Kabupaten Tangerang Gelar Musrenbang, Fokuskan Prioritas Infrastruktur dan Banjir

    By Redaksi
    Januari 27, 2026
  • Musrenbang Kecamatan Sukadiri, dan Bappeda Kabupaten Tangerang Soroti Jalan Rusak Siap Menindaklanjuti

    By Redaksi
    Januari 27, 2026
  • Musrenbang Kecamatan Pakuhaji Bersama Bappeda Kabupaten Tangerang, Fokuskan Perbaikan Infrastruktur

    By Redaksi
    Januari 27, 2026
  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

    By Redaksi
    Januari 28, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.