JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Daerah
Home›Daerah›KEMBALIKAN Randis Ops Desa Roda 2 Jika Tidak Di Fungsikan

KEMBALIKAN Randis Ops Desa Roda 2 Jika Tidak Di Fungsikan

By Redaksi
Maret 29, 2021
314
0

Kab.Tangerang – KEMBALIKAN Randis Ops Desa Roda 2 untuk lebih baik dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

A.Iwan Dahlani Ketua pengurus cabang kabupaten tangerang Lembaga Bantuan Hukum, lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan Nasional (LBH LP-KPK’N) Saat konfirmasi melalui pesan whattsap kepada kades blukbuk dengan menjawab pesan suara, ya kalau kendaran roda 2 itu ada,saya simpan dirumah kaka”uncapnya (17/03/2021).

Iwan saat dikonfirmasi melalui media ini dengan nada BUSET” itu kendaran operasional Desa yang seharusnya dijaga dipelihara ini mala kayak pajangan rumah aja, lebih baik KEMBALIKAN Randis Ops Desa Roda 2 ya kalau tidak dipungsikan kembalikan aja kepada Pemerintah kabupaten tangerang. (29/03/2021)

Dengan merujuk :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik Peraturan Gubernur Banten No. 41 tahun 2016 tentang Kendaraan Dinas dilingkungan pemerintah Provinsi Bantan sebagai payung Hukum dan landasan penyusunan standar Operasional Prosedur Yaitu : Pemeliharaan Barang Milik Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolahan Barang Milik Daerah.

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya;

Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Desa blukbuk yang terletak di Kecamatan kronjo Kabupaten tangerang– Provinsi Banten.

A. Iwan Dahlani dengan nada lantang”dalam hal ini kami akan segera melayangkan pengaduan elektronik tentang dugaan Randis ops Desa yang diduga kuat tidak dipungsikan (disimpan kaka dari kepala desa blukbuk .

Pemerintahan Desa Blukbuk tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2020. Hal ini terbukti bahwa di Desa Blukbuk tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dll; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut;

Kepala Desa Blukbuk dalam penunjukan dan membentuk Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2020 dalam pelaksanaannya telah tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam peraturan menteri terkait. Mengingat warga desa menilai bahwa person Tim TPK yang dibentuk tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan dimaksud.

Adanya kegiatan atau pembiayaan oleh Tim Pengelolaan Kegiatan dalam setiap pelaksanaan Paket Pekerjaan yang kegiatan atau pekerjaan.diduga Masih terdapat proyek yang belum selesai hingga tahun 2021 (proyek desa mangkrak).

TPK untuk menjadi pengawas. Dimana hal tersebut seharusnya menjadi tugas dan fungsi dari Tim TPK itu sendiri;
BPD yang senyatanya tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai mestinya Anggota BPD. Hal ini karena yang bersangkutan secara nyata tidak bisa melaksanakan tugasnya.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuaraikan diatas, saya / kami / dari / Lembaga Bantuan Hukum, lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan nasional (LBH LP-KPK’N) tentunya akan meminta kepada : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa; Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Ketua Ombusmen RI; Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Banten;Kepala Polisi Resor Polda Banten; Bupati kabupaten Tangerang, dll, agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa Blukbuk Tahun Anggaran 2018-2019-2020 guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.

(TIM/RED)

Previous Article

LBH LP-KPK’N Pengurus Kabupaten Tangerang Turun Gunung

Next Article

LBH LP-KPK’N Pengurus Cabang Kabupaten Tangerang Soroti ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    Tahun 2023, Pemprov Banten Siapkan Cadangan Pangan 1.348 Ton Beras

    Februari 6, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Gadis Cantik Baduy Kanekes, Calon Pengantin Ideal Menunggumu Disana

    Februari 9, 2022
    By Redaksi
  • Daerah

    Heboh Kemunculan Buaya Di Kali Cirarab Jalan Sukadiri Menjadi Sorotan Warga Setempat

    Desember 30, 2022
    By Redaksi
  • Daerah

    Titip Salam untuk Ibuku yang Selalu Kurindu di Surganya

    Februari 27, 2022
    By Redaksi
  • Daerah

    Diduga Mar Up Anggaran, Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis, Disoal DPD LSM APKAN RI

    Februari 4, 2025
    By Redaksi
  • Daerah

    Perihal Desa Laksana, H.Iwan Minta Audensi Anggaran Bantuan Provinsi Dan Pemberdayaan

    April 9, 2026
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    Unik..Aspal Hotmix Di Kampung Tegal Desa Tanjakan Kecamatan Rajeg Laksana Kue Bolu

  • Politik

    Penyerahan SK DPAC AMPD Se-Kota Tangerang, Masa Bhakti 2022-2026

  • Hukum

    Hukum Dasar Izin Pasar Tradisional Bagi Tiap Pengelola

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Kemundurannya Transparansi Terkait Proyek Pembangunan Desa Gunungsari Kecamatan Mauk, Jadi Sorotan Publik

    By Redaksi
    Mei 6, 2026
  • H.Iwan APKAN – RI Akan Layangkan Gugatan Terkait Dugaan Tidak Transpansi Pembangunan U-Ditch Dikampung Pekayon ...

    By Redaksi
    Mei 4, 2026
  • Proyek Pembangunan Spal U-Ditch Dikampung Kebon Lokang Desa Ketapang Mauk, Disorot Serius Oeh DPD LSM ...

    By Redaksi
    Mei 3, 2026
  • Baeng LSM APKAN – RI Beri Cacatan Potret Baru Terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Paving Block ...

    By Redaksi
    Mei 2, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.