KEMBALIKAN Randis Ops Desa Roda 2 Jika Tidak Di Fungsikan

Kab.Tangerang – KEMBALIKAN Randis Ops Desa Roda 2 untuk lebih baik dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
A.Iwan Dahlani Ketua pengurus cabang kabupaten tangerang Lembaga Bantuan Hukum, lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan Nasional (LBH LP-KPK’N) Saat konfirmasi melalui pesan whattsap kepada kades blukbuk dengan menjawab pesan suara, ya kalau kendaran roda 2 itu ada,saya simpan dirumah kaka”uncapnya (17/03/2021).
Iwan saat dikonfirmasi melalui media ini dengan nada BUSET” itu kendaran operasional Desa yang seharusnya dijaga dipelihara ini mala kayak pajangan rumah aja, lebih baik KEMBALIKAN Randis Ops Desa Roda 2 ya kalau tidak dipungsikan kembalikan aja kepada Pemerintah kabupaten tangerang. (29/03/2021)
Dengan merujuk :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik Peraturan Gubernur Banten No. 41 tahun 2016 tentang Kendaraan Dinas dilingkungan pemerintah Provinsi Bantan sebagai payung Hukum dan landasan penyusunan standar Operasional Prosedur Yaitu : Pemeliharaan Barang Milik Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolahan Barang Milik Daerah.
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya;
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Desa blukbuk yang terletak di Kecamatan kronjo Kabupaten tangerang– Provinsi Banten.
A. Iwan Dahlani dengan nada lantang”dalam hal ini kami akan segera melayangkan pengaduan elektronik tentang dugaan Randis ops Desa yang diduga kuat tidak dipungsikan (disimpan kaka dari kepala desa blukbuk .
Pemerintahan Desa Blukbuk tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2020. Hal ini terbukti bahwa di Desa Blukbuk tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dll; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut;
Kepala Desa Blukbuk dalam penunjukan dan membentuk Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2020 dalam pelaksanaannya telah tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam peraturan menteri terkait. Mengingat warga desa menilai bahwa person Tim TPK yang dibentuk tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan dimaksud.
Adanya kegiatan atau pembiayaan oleh Tim Pengelolaan Kegiatan dalam setiap pelaksanaan Paket Pekerjaan yang kegiatan atau pekerjaan.diduga Masih terdapat proyek yang belum selesai hingga tahun 2021 (proyek desa mangkrak).
TPK untuk menjadi pengawas. Dimana hal tersebut seharusnya menjadi tugas dan fungsi dari Tim TPK itu sendiri;
BPD yang senyatanya tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai mestinya Anggota BPD. Hal ini karena yang bersangkutan secara nyata tidak bisa melaksanakan tugasnya.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuaraikan diatas, saya / kami / dari / Lembaga Bantuan Hukum, lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan nasional (LBH LP-KPK’N) tentunya akan meminta kepada : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa; Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Ketua Ombusmen RI; Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Banten;Kepala Polisi Resor Polda Banten; Bupati kabupaten Tangerang, dll, agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa Blukbuk Tahun Anggaran 2018-2019-2020 guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.
(TIM/RED)