JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Daerah
Home›Daerah›KEMBALIKAN Randis Ops Desa Roda 2 Jika Tidak Di Fungsikan

KEMBALIKAN Randis Ops Desa Roda 2 Jika Tidak Di Fungsikan

By Redaksi
Maret 29, 2021
349
0

Kab.Tangerang – KEMBALIKAN Randis Ops Desa Roda 2 untuk lebih baik dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

A.Iwan Dahlani Ketua pengurus cabang kabupaten tangerang Lembaga Bantuan Hukum, lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan Nasional (LBH LP-KPK’N) Saat konfirmasi melalui pesan whattsap kepada kades blukbuk dengan menjawab pesan suara, ya kalau kendaran roda 2 itu ada,saya simpan dirumah kaka”uncapnya (17/03/2021).

Iwan saat dikonfirmasi melalui media ini dengan nada BUSET” itu kendaran operasional Desa yang seharusnya dijaga dipelihara ini mala kayak pajangan rumah aja, lebih baik KEMBALIKAN Randis Ops Desa Roda 2 ya kalau tidak dipungsikan kembalikan aja kepada Pemerintah kabupaten tangerang. (29/03/2021)

Dengan merujuk :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik Peraturan Gubernur Banten No. 41 tahun 2016 tentang Kendaraan Dinas dilingkungan pemerintah Provinsi Bantan sebagai payung Hukum dan landasan penyusunan standar Operasional Prosedur Yaitu : Pemeliharaan Barang Milik Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolahan Barang Milik Daerah.

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan Pelaksananya;

Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Desa blukbuk yang terletak di Kecamatan kronjo Kabupaten tangerang– Provinsi Banten.

A. Iwan Dahlani dengan nada lantang”dalam hal ini kami akan segera melayangkan pengaduan elektronik tentang dugaan Randis ops Desa yang diduga kuat tidak dipungsikan (disimpan kaka dari kepala desa blukbuk .

Pemerintahan Desa Blukbuk tidak terbuka tentang informasi kegiatan Pembangunan, Pemberdayaan, dan Pemberdayaan masyarakat Tahun Anggaran 2020. Hal ini terbukti bahwa di Desa Blukbuk tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, Tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturannya, dll; sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut;

Kepala Desa Blukbuk dalam penunjukan dan membentuk Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2020 dalam pelaksanaannya telah tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam peraturan menteri terkait. Mengingat warga desa menilai bahwa person Tim TPK yang dibentuk tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan dimaksud.

Adanya kegiatan atau pembiayaan oleh Tim Pengelolaan Kegiatan dalam setiap pelaksanaan Paket Pekerjaan yang kegiatan atau pekerjaan.diduga Masih terdapat proyek yang belum selesai hingga tahun 2021 (proyek desa mangkrak).

TPK untuk menjadi pengawas. Dimana hal tersebut seharusnya menjadi tugas dan fungsi dari Tim TPK itu sendiri;
BPD yang senyatanya tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai mestinya Anggota BPD. Hal ini karena yang bersangkutan secara nyata tidak bisa melaksanakan tugasnya.

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuaraikan diatas, saya / kami / dari / Lembaga Bantuan Hukum, lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan nasional (LBH LP-KPK’N) tentunya akan meminta kepada : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa; Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Ketua Ombusmen RI; Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Banten;Kepala Polisi Resor Polda Banten; Bupati kabupaten Tangerang, dll, agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa Blukbuk Tahun Anggaran 2018-2019-2020 guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.

(TIM/RED)

Previous Article

LBH LP-KPK’N Pengurus Kabupaten Tangerang Turun Gunung

Next Article

LBH LP-KPK’N Pengurus Cabang Kabupaten Tangerang Soroti ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    Kearifan Masyarakat Bali Sejalan dengan Semangat World Water Forum ke-10

    Mei 19, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Terkait Banjir di Binong Permai, Dalam Waktu Dekat Pemerintah Daerah Akan Normalisasi Saluran Air Besar

    April 30, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Personel Ditpamobvit Polda Banten Laksanakan Pengamanan Secara Ketat di PT KIEC/PT KSI

    Desember 22, 2021
    By Redaksi
  • Daerah

    Pemeliharaan Paving Block Yang Dikerjakan Oleh CV. SAMA MEGA INDAH, Diduga Cacat Mutu Dan Uji Fungsi Belum Sesuai Dengan Spesifikasi ...

    Oktober 12, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Pembangunan Pengerjaan Jalan Aspal Hotmix di Kampung Jawaringan Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg, Diduga Tidak Sesuai RAB yang Dapat Merugikan Keuangan ...

    April 29, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    UTI!! Kembali Memenangkan Pilkades Desa Tanjakan Mekar

    Oktober 11, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Dinas Sosial Kota Tangerang Gelar Pembinaan LKS di Gedung MUI

  • Pemerintahan

    Plh Gubernur Al Muktabar Berikan Semangat Kepada Kontingen Provinsi Banten pada Parade Mobil Hias Kriya dan Budaya

  • Infrastruktur

    H.Iwan Beri Catatan Buruk Terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Jalan Betonisasi Di Sukamanah Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri Yang Diduga Kuat Menggunakan Agregat Campur Tanah

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Diduga Sengaja Tidak Terpasang Spanduk APBDes Tahun 2025 Di Desa Sukamantri Pasar Kemis, Disoal LSM ...

    By Redaksi
    Juli 8, 2026
  • MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM GIZI NASIONAL DI YAYASAN AL-RAHIM AL-ISLAMI GUNUNG KALER

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Anggaran Besar Proyek Pembangunan Pagar Kantor Desa Kedung Dalem, Diduga Tidak Sesuai Teknis

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Warga Apresiasi Atas Kinerja Kades Gunungsari Kecamatan Mauk

    By Redaksi
    Juli 1, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.