Mencuat Dugaan Pungli PTSL di Desa Cakung Binuang, Diduga Kades Jadi Pembicaraan Masyarakat

Serang – Jurnallbhlpkpkn.com – Warga Kampung Serewu, beberkan adanya dugaan pungli yang diduga oleh Kepala Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Senin (13/02/2023).
Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kampung Serewu, Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Muncul adanya dugaan pungli dalam program sertifikat tanah senilai Rp 500 ribu rupiah.
Warga Desa Cakung, yang enggan disebutkan namanya menjelaskan,” ya waktu kemarin ada pembagian sertifikat di rumah lurah, tapi harus nebus sebesar 500 ribu, kalau yang ada AJB nya 250 ribu rupiah,” ucap Warga
“Berkaitan program ini tentunya kami pemohon merasa keberatan, artinya kami ini dibohongi oleh oknum aparatur pemerintah Desa yang di mintai satu buku Rp 500.0000 (lima ratus ribu rupiah) per-buku,” terang Warga
Baca juga: Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi (Lapdu)
Sementara yang dikatakan Basri dari Lembaga Suadaya Masyarakat, (LSM) Aliansi Pemantau Kinerja Apartur Negara(APKAN), menjelaskan, Padahal Program redistribusi merupakan program unggulan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang diagungkan demi mewujudkan perekonomian masyarakat.
Bahkan, untuk menjamin kepastian hukum, dibuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang berisikan tentang biaya Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau program redistribusi 2018-2019 sebesar Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah),” ucap basri
“Namun sangat di sayangkan, ada segelintir oknum yang justru memungut bayaran melebihi dari ketentuan tersebut. Seperti yang terjadi di Desa Cakung, Kecamatan Binuang, kami menduga ada praktik pungutan liar (pungli) program PTSL dan redistribusi di wilayahnya.
Padahal Kami sebagai masyarakat sangat bangga dengan adanya program pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program redistribusi khususnya bagi kami masyarakat yang tidak mampu, dengan adanya program tersebut merupakan penunjang atas hak tanah dan ekonomi kami dan menjamin legalitas hak milik kami secara hukum,” tegas Basri kepada wartawan
Menurut beberapa masyarakat Desa Cakung, yang tidak ingin disebutkan namanya satu persatu menuturkan, bahwasanya mereka senang membuat sertifikat murah, namun ternyata bukan hanya sekedar murah, bahkan setelah mereka mengetahui Redistribusi yang dimaksud ternyata gratis yang biayanya hanya Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) untuk operasional kelompok kerja masyarakat di dalam pemberkasan,” pungkasnya
(Tim)