JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Daerah
Home›Daerah›Perihal Konfirmasi Pemdes Ranca Bango Hingga Kini Belum Berikan Jawaban, Ada Sesuatu Apa Yach…

Perihal Konfirmasi Pemdes Ranca Bango Hingga Kini Belum Berikan Jawaban, Ada Sesuatu Apa Yach…

By Redaksi
Oktober 4, 2023
366
0

 

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Pemdes Ranca Bango perihal dikonfirmasi oleh ketua LBH LP KPKN terkait anggaran Pemberdayaan di Desa Ranca Bango Pihak kepala desa dan kasie pemerintahan kecamatan rajeg diam membisu, Selasa (4/10/2023).

Di beritakan Sebelumnya dengan Judul” dana desa Ranca Bango pemberdayaan masyarakat di pertanyakan” hal itu di pertanyakan H. Iwan Selaku Ketua LBH LP KPKN.

Sementara di lain waktu Ketua H. Iwan menkonfirmasi kepada Kasie Pemerintahan Kecamatan Rajeg hanya diam seolah olah memendam rahasia tersembunyi.

Pasalnya, Sebanyak kurang lebih 20% digunakan untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Ketahanan Pangan Masyarakat Desa yakni pada Masyarakat Desa Ranca Bango.

Namun Pemdes Ranca Bango Diam membisu seakan ada sesuatu yang tersembunyi tentang anggaran pemberdayaan masyarakat dan ketahanan pangan.

Dikatakan H.Iwan, “Menurut kami anggaran pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab.

Kemakmuran masyarakat desa termuat yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.

Mengacu kepada pasal 8 dan pasal 9 Bab VI Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Peraturan pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatkan kinerja aparat pemerintah.

Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca juga : Pj Gubernur Al Muktabar Mengukuhkan Forum Kolaborasi Pengawasan Desa Provinsi Banten

Dan kami menduga bahwa Kades Desa Ranca Bango diduga tidak terbuka tentang Anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan ketahanan Pangan Masyarakat, maksud kami di peruntukan untuk apa saja contoh semisalnya untuk perternakan ayam atau penyaluran bantuan lainya untuk masyarakat Desa seperti bibit ikan, bibit padi, misalkan.

Untuk itu kami akan layangkan surat resmi kepada Pemdes Ranca Bango untuk menindaklanjuti konfirmasi pertama, dan ada 20 poin akan kami pertanyakan perihal anggaran dana desa tahun 2023 baik dari anggaran bantuan Provinsi atau Anggaran PBI, “Cetusnya

Hingga berita ini tayang kembali kades Desa Ranca Bango dan Kasie Kec, Rajeg, Kabupaten Tangerang belum memberikan jawaban perihal termaksud. (Tim)

Previous Article

Pembangunan/Peningkatan Kualitas Psu Permukiman (Jalan Lingkungan) Kab. ...

Next Article

Sekretariat DPRD Banten Raih Penghargaan Dari Kemendikbudristek ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    Warga Binong Bersatu, Akan Demo Ke Kantor Bupati Terkait Banjir, Warga Minta Ada Solusi

    April 28, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    H.Iwan Soroti Pembangunan Jalan hotmix Kp.Sukamanah Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri, Camat Kemiri Perlu Adakan Audit Ulang Tahun Anggaran 2025

    April 18, 2026
    By Redaksi
  • Daerah

    Lepas Kangen, Al Muktabar Berbaur Menyatu Bersama Warga Baduy

    Desember 31, 2022
    By Redaksi
  • Daerah

    Lokasi Rumah Honai tempat untuk seorang Laki-laki

    Maret 30, 2026
    By Redaksi
  • Daerah

    Tanah Warga Tertimbun Sampah TPA, Ini Penjelasan Kepala UPTD TPA Jatiwaringin

    Mei 4, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Semangat Juang, Pemerintah Desa Rajeg Mulya yang Didampingi Camat Rajeg, Adakan Gotong Royong Membersihkan Lingkungan

    April 11, 2025
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Kolaborasi Penanganan Stunting Harus Kompak

  • Daerah

    Ramai Dikunjungi Makam Buyut Umbar Jaya Sakti Leuwih

  • Herbal

    Khasiat Daun Kari Untuk Kesehatan Tubuh Anda

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kantor UPK Kecamatan Kemiri Misterius, Diduga Jadi Sarang Korupsi Di Program Bantuan Rumah Tidak Layak ...

    By Redaksi
    Juni 14, 2026
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Project Humanity UMN Hadirkan Edukasi Mitigasi Bencana di Banten Selatan

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

    By Redaksi
    Juni 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.