Program Proyek Pembangunan Jalan Paving Block Dari Dinas Pertanian di Kp Rawa Kalem Desa Gunungsari Kecamatan Mauk, Diduga Terindikasi Korupsi

Tangerang – Pembangunan jalan usaha tani (jalan paving block) di kampung rawa kalem RT 16/04 desa gunungsari kecamatan mauk yang bersumber dari dinas pertanian diduga tidak sesuaian spesifikasi teknis.
Pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari pembangunan nasional.
H.Iwan bilang begini, “Pembangunan infrastruktur jalan yang memadai merupakan hal yang penting karena mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Suatu daerah jika memiliki infrastruktur jalan yang baik maka perekonomiannya dapat mengalami peningkatan, sebaliknya suatu daerah yang kebutuhan infrastruktur jalannya kurang baik/tidak terpenuhi maka perekonomian daerahnya dapat mengalami penurunan. Peningkatan perekonomian suatu daerah akan menciptakan kesejahteraan masyarakat sehingga pembangunan infrastruktur jalan sangat penting.
Namun saat dilokasi pelaksanaan proyek pembangunan jalan paving blok ini yang bersumber dari dinas pertanian, tak nampak papan informasi proyek pembangunan.
Diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan bangun yang berdasarkan hasil temuan lapangan terlihat nyata awal pengerjaan tanpa papan informasi pembangunan, tanpa amparan agregat melainkan menggunakan urugan brangkal, bukan agregat atau makadam yang semestinya, pemasangan paving bergelombang dan tidak nyiku.
Dan bahkan para pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD) tentunya ini tidak dibenarkan.Bukan hanya itu, kuat dugaan tanpa ada pembersihan dasar. “Ucap H.iwan
Lebihlanjut, “H.IWAN Mengakatan, “Menurut hemat kami diperkiraan pelaksanaan program proyek pembangunan jalan usaha tani (jalan paving block) yang bersumber dari dinas pertanian cacat mutu dan uji fungsi yang dapat merugikan keuangan negara (ABPD Tahun 2026).
Maksud cacat mutu dan uji fungsi disini adalah berdasarkan hasil temuan dilapangan dilokasi pelaksanaan pembangunan terlihat.
“Untuk itu : Kami Meminta kepada Kadis Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang untuk di croscek dan bila perlu dibongkar kembali agar tidak merugikan keuangan negara (APBD Tahun 2026).
Dengan merujuk pada peraturan pemerintah nomor 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatan kinerja aparatur pemerintah, dan undang – undang nomor 28 tahun 1999 tentang peran masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaran negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN), serta UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan hasil konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada kades gunungsari bahwa kegiatan jalan paving block tersebut dari dinas pertanian. “Tuturnya
Hingga berita ini tayang di publik, Pelaksana kegiatan dan Kepala UPT Dinas Pertanian dan Kadis Dinas Pertanian kabupaten tangerang belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi guna mendapat kepastian dan kesesuaian pada pelaksanaan program proyek pembangunan jalan usaha tani (jalan paving blok) di kampung rawa kalem RT 16/04 Desa Gunung Sari Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang.
“Team/H.IWAN.





