JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Daerah
Home›Daerah›Diduga Terindikasi Korupsi, Proyek Rehab Kantor UPT 3 Rajeg Menyimpang RAB

Diduga Terindikasi Korupsi, Proyek Rehab Kantor UPT 3 Rajeg Menyimpang RAB

By Redaksi
Desember 31, 2023
421
0

 

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Proyek yang berjudul : Rehab Kantor UPT 3 Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang di bangunan oleh rekanan CV. PASAR KEMIS ABADI dengan nilai kontrak sebesar Rp. 151.340.000,- bersumber dari dana APBD KAB. TANGERANG Tahun anggaran 2023 melalui Dinas Badan pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, waktu pelaksana 60 hari kalender diduga terindikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Minggu 31 Desember 2023.

H. Iwan ketua LBH LP KPKN saat santai minum kopi dibelakang kantor kecamatan Rajeg Mengatakan, “Kami melihat ada yang janggal dengan proyek ini yang berjudul Rehab Kantor UPT 3 sedangkan yang terlihat dikerjakan bukan rehab kantor tetapi rehab pemagaran bekalang kantor.

Diduga proses pengerjaan pun tidak dikerjakan sebagaimana yang tertuang dalam judul kegiatan, anjuran teknis (juknis) seperti tidak mengacu pada rencana anggaran biaya (RAB) kerja yang telah disepakati.

Lebih lanjut, “Tertanggal 20 Nopember 203 kami cermati kegiatan tersebut, hingga di penghujung Desember 2023 memang tidak terlihat kegiatan yang berjudul Rehab Kantor UPT 3 Rajeg, yang nampak kegiatan di UPT 3 Rajeg ini hanyalah kegiatan rehab pemagaran belakang kantornya. “Tuturnya

Oleh karena nya kami dari LBH LP KPKN yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Peraturan pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatkan kinerja aparat pemerintah.

“Bilamana suatu pekerjaan yang dibiayai oleh Negara, dalam pengunaan tidak sesuai dengan judul kegiatan atau tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah tertuang di RAB yang dapat merugikan keuangan negara, Penegak hukum dalam hal ini harus bertindak tegas jika sudah ada hal yang menyimpang dalam penggunaan uang Negara.

Diharapkan Aparat Penegak Hukum seperti Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Inspektorat Provinsi Banten, BPK – RI dapat melakukan pengusutan seperti Audit ulang hasil kegiatan hingga tuntas guna mengantisipasi kerugian keuangan Negara.

“Hasil temuan ini kami/saya sampaikan dengan mengedepankan serta menjunjung tinggi,,Azas Praduga Tak Bersalah yang tetap mengacu sesuai dengan aturan dan peratuaran perundang-undangan Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hingga berita ini tayang pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi. (Red/Tim)

Previous Article

H. Iwan Tuding Proyek Pengerjaan PDAM Semrawut ...

Next Article

Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur Mengucapkan : Selamat ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    Gubernur WH Resmikan Tugu Pamulang, Warga Sambut Antusias

    Januari 8, 2022
    By Redaksi
  • Daerah

    Tiga Pilar Kecamatan Sepatan Giat Sidak Tempat Yang Diduga Menjadi Destinasi Wisata Lendir

    Desember 15, 2022
    By Redaksi
  • Daerah

    Buntut Potret Buruk Jalan Lingkungan Desa Mekar Jaya, H.Iwan LBH LP KPKN Resmi Bersurat Pertanyakan Anggaran Dana Desa

    Januari 23, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    KELUARGA BESAR IPSI PANCA TUNGGAL PENDEKAR BANTEN MENGHADIRI ACARA ISRA MI’RAJ DI POLDA BANTEN

    Februari 18, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Diduga Adanya Pelanggaran Pada Pilkades, Cakades Nomor Urut 3 Tolak Hasil Pilkades Desa Sukamanah

    November 9, 2021
    By Redaksi
  • Daerah

    Pembangunan U-dith RT 07/09 Di Kel Sindang Sari Yang Dikerjakan Oleh CV. AZZKA SUKSES BERSAMA, Cara Pemasangan Yudithnya Seperti Layaknya ...

    Desember 14, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    CV. BILAL SAMUDRA : CAMAT BARU Mauk Perlu Diberitahu, DPD LSM APKAN Minta Kegiatan Spal Uditch di Banyu Asih yang Pecah Diganti

  • Politik

    Ketua Umum RAB Adakan Silaturahmi Dan Sosialisasi, Semoga RAB Bergerak dan Selalu Solid

  • Teknologi Informasi

    Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Desa Kosambi Gemilang : Pemdes Desa Kosambi Adakan Musrembang Tahun Anggaran 2026

    By Redaksi
    September 25, 2025
  • Undangan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447H yang diselenggarakan oleh majlis dzikir AL-HIKMAH Gintung

    By Redaksi
    Agustus 31, 2025
  • APKAN Akan Lapdukan Pembangunan Drainase Udith di Perumahan Permata Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan, Diduga ...

    By Redaksi
    Agustus 13, 2025
  • Diduga Pengawas Dari DLHK Tutup Mata, Terkait Jalan Beton Yang Baru Dikerjakan Sudah Retak – ...

    By Redaksi
    Agustus 10, 2025
  • Desa Kosambi Gemilang : Pemdes Desa Kosambi Adakan Musrembang Tahun Anggaran 2026

    By Redaksi
    September 25, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.