Diduga Terindikasi Korupsi, Proyek Rehab Kantor UPT 3 Rajeg Menyimpang RAB

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Proyek yang berjudul : Rehab Kantor UPT 3 Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang di bangunan oleh rekanan CV. PASAR KEMIS ABADI dengan nilai kontrak sebesar Rp. 151.340.000,- bersumber dari dana APBD KAB. TANGERANG Tahun anggaran 2023 melalui Dinas Badan pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, waktu pelaksana 60 hari kalender diduga terindikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Minggu 31 Desember 2023.
H. Iwan ketua LBH LP KPKN saat santai minum kopi dibelakang kantor kecamatan Rajeg Mengatakan, “Kami melihat ada yang janggal dengan proyek ini yang berjudul Rehab Kantor UPT 3 sedangkan yang terlihat dikerjakan bukan rehab kantor tetapi rehab pemagaran bekalang kantor.
Diduga proses pengerjaan pun tidak dikerjakan sebagaimana yang tertuang dalam judul kegiatan, anjuran teknis (juknis) seperti tidak mengacu pada rencana anggaran biaya (RAB) kerja yang telah disepakati.
Lebih lanjut, “Tertanggal 20 Nopember 203 kami cermati kegiatan tersebut, hingga di penghujung Desember 2023 memang tidak terlihat kegiatan yang berjudul Rehab Kantor UPT 3 Rajeg, yang nampak kegiatan di UPT 3 Rajeg ini hanyalah kegiatan rehab pemagaran belakang kantornya. “Tuturnya
Oleh karena nya kami dari LBH LP KPKN yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Peraturan pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatkan kinerja aparat pemerintah.
“Bilamana suatu pekerjaan yang dibiayai oleh Negara, dalam pengunaan tidak sesuai dengan judul kegiatan atau tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah tertuang di RAB yang dapat merugikan keuangan negara, Penegak hukum dalam hal ini harus bertindak tegas jika sudah ada hal yang menyimpang dalam penggunaan uang Negara.
Diharapkan Aparat Penegak Hukum seperti Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Inspektorat Provinsi Banten, BPK – RI dapat melakukan pengusutan seperti Audit ulang hasil kegiatan hingga tuntas guna mengantisipasi kerugian keuangan Negara.
“Hasil temuan ini kami/saya sampaikan dengan mengedepankan serta menjunjung tinggi,,Azas Praduga Tak Bersalah yang tetap mengacu sesuai dengan aturan dan peratuaran perundang-undangan Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hingga berita ini tayang pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi. (Red/Tim)