JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Desa Sukasari yang Tidak Mampu

LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Desa Sukasari yang Tidak Mampu

By Redaksi
Juli 9, 2022
293
0

Tangerang – Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Kebijakkan Pemerintah dan Keadilan Nasional yang di singkat LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat tidak mampu Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Dalam hal ini kami bertindak untuk mendampingi klien masyarakat yang tidak mampu/miskin, dalam pengajuan permohonan EKSEKUSI hak asuh anak di Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang. (5 Juli 2022)

Pendampingan hukum ini sifatnya non Litigasi, masyarakat berinisial NS ini adalah warga Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang kesehariannya bekerja sebagai pembantu masak dirumah makan (Nasi Padang).

“NS “mengatakan kasih sayang seorang ibu pada anaknya sungguh besar, hati Ibu mana yang rela anaknya dijauhkan, dari mulai mengandung 1 bulan hingga sembilan bulan, bahkan tak bisa dibandingkan dengan apapun.

Lebih lanjut, “NS merasa senang telah dibantu oleh Ketua LBH LP KPK’N ini dan atau mendampingi atas masalah saya ini. “NS yang awalnya sangat bingung mencari keadilan karena tidak mampu dalam finansial untuk bayar perkara EKSEKUSI hak asuh anak. “NS berharap proses ini berjalan dengan baik dan dikabulkan Pengadilan Agama Tigaraksa,”Harapnya.

Baca juga: Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Siapa?

Lembaga Bantuan Hukum (LBH LP KPK’N) berikan bantuan hukum dan dampingi masyarakat Pengajuan permohonan EKSEKUSI tentang hak asuh anak, warga tidak mampu/miskin diterimah oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, “Alhamdulillah”, jadi kita tunggu proses aanmaning.

Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.

Pelaksanaan aanmaning dengan sidang insidentil yang dihadiri oleh Ketua, Panitera dan Termohon eksekusi. Dalam sidang aanmaning tersebut. Seyogyanya Pemohon eksekusi dipanggil untuk hadir dihari itu.

IWAN Ketua LBH LP KPKN berikan bantuan hukum dampingi warga masyarakat miskin. Untuk mendapatkan bantuan hukum Pro Deo, seorang individu haruslah benar-benar orang yang tidak mampu secara finansial dan membuktikannya dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu di Pengadilan.

Demikian tentang LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum dampingi masyarakat miskin Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Dan dapatkan artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com semoga bermanfaat. Terimakasih.

Previous Article

LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan ...

Next Article

8 Cara Menjaga Kesehatan Pencernaan

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

    Juli 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Inilah Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Beserta Prosedurnya

    Juni 17, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Peraturan Izin Tower Wajib Dimiliki di Proyek Pembangunan

    Maret 17, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Persyaratan Adopsi Anak dan Prosedur Administrasinya

    Juni 18, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Dampak Penyalahgunaan Narkoba yang Wajib Diwaspadai

    April 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tugas Staf Tingkat Kecamatan yang Perlu Anda Ketahui

    April 23, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Teknologi Informasi

    Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Pemerintahan

    Jalan Kewenangan Pemprov Banten Bertambah 13 Ruas

  • Kesehatan

    Penyebab Kulit Wajah Kusam Dan Kering Wajib Anda Ketahui

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • H.Iwan Soroti Pembangunan Jalan hotmix Kp.Sukamanah Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri, Camat Kemiri Perlu Adakan ...

    By Redaksi
    April 18, 2026
  • H.Iwan Soroti Kantor Desa Sukadiri Tak Nampak Banner APBDes Desa Tahun 2025, Camat Sukadiri Perlu ...

    By Redaksi
    April 18, 2026
  • Dugaan Ketidaksesuaian Volume Ketebalan Benol Dan Kualitas Agregat Pada Pembangunan Jalan Gardu Tanah Merah, H. ...

    By Redaksi
    April 16, 2026
  • Terkait Pembangunan Jalan Beton Sumber Dari Kecamatan Kresek, Diduga Bermasalah, H.Iwan Minta BPK – RI ...

    By Redaksi
    April 15, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.