JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Desa Sukasari yang Tidak Mampu

LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Desa Sukasari yang Tidak Mampu

By Redaksi
Juli 9, 2022
316
0

Tangerang – Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Kebijakkan Pemerintah dan Keadilan Nasional yang di singkat LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat tidak mampu Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Dalam hal ini kami bertindak untuk mendampingi klien masyarakat yang tidak mampu/miskin, dalam pengajuan permohonan EKSEKUSI hak asuh anak di Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang. (5 Juli 2022)

Pendampingan hukum ini sifatnya non Litigasi, masyarakat berinisial NS ini adalah warga Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang kesehariannya bekerja sebagai pembantu masak dirumah makan (Nasi Padang).

“NS “mengatakan kasih sayang seorang ibu pada anaknya sungguh besar, hati Ibu mana yang rela anaknya dijauhkan, dari mulai mengandung 1 bulan hingga sembilan bulan, bahkan tak bisa dibandingkan dengan apapun.

Lebih lanjut, “NS merasa senang telah dibantu oleh Ketua LBH LP KPK’N ini dan atau mendampingi atas masalah saya ini. “NS yang awalnya sangat bingung mencari keadilan karena tidak mampu dalam finansial untuk bayar perkara EKSEKUSI hak asuh anak. “NS berharap proses ini berjalan dengan baik dan dikabulkan Pengadilan Agama Tigaraksa,”Harapnya.

Baca juga: Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Siapa?

Lembaga Bantuan Hukum (LBH LP KPK’N) berikan bantuan hukum dan dampingi masyarakat Pengajuan permohonan EKSEKUSI tentang hak asuh anak, warga tidak mampu/miskin diterimah oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, “Alhamdulillah”, jadi kita tunggu proses aanmaning.

Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.

Pelaksanaan aanmaning dengan sidang insidentil yang dihadiri oleh Ketua, Panitera dan Termohon eksekusi. Dalam sidang aanmaning tersebut. Seyogyanya Pemohon eksekusi dipanggil untuk hadir dihari itu.

IWAN Ketua LBH LP KPKN berikan bantuan hukum dampingi warga masyarakat miskin. Untuk mendapatkan bantuan hukum Pro Deo, seorang individu haruslah benar-benar orang yang tidak mampu secara finansial dan membuktikannya dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu di Pengadilan.

Demikian tentang LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum dampingi masyarakat miskin Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Dan dapatkan artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com semoga bermanfaat. Terimakasih.

Previous Article

LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan ...

Next Article

8 Cara Menjaga Kesehatan Pencernaan

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Di Cari Anak Lelaki Umur 4 Tahun, Sopir Mobil Truk Pengangkut Galian Tanah Diduga Menyembunyikan Anak Dari Ibu Kandungnya

    April 9, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Memahami Administrasi Klaim Asuransi bagi Pengguna Awam

    Juni 18, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Camat Sukadiri Ahmad Hapid Bersama Aparat Gabungan Membubarkan Arena Sabung Ayam

    November 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Lapor ke Komnas Perlindungan Perempuan Saat Mengalami Kekerasan

    Januari 24, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tindakan Merusak Barang yang Diatur dalam Pasal 170 dan 406

    Mei 14, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Beberapa Kategori Cacat Hukum yang Perlu Anda Ketahui

    Mei 23, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • TNI-POLRI

    Ditsamapta Polda Banten Gelar Upacara Pembaretan Bintara Remaja Angkatan 49 dan 53

  • Teknologi Informasi

    Cara Mudah Bikin Media Online Gratis Berbasis Blogspot

  • Daerah

    Jalan Ambles Akibat Proyek Galian PDAM Yang Berada Dekat Puskemas Kecamatan Rajeg, Diduga Tambal Cor Asal Jadi

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kepala Desa Pondok Jaya Kecamatan Sepatan Ucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Juni 2026

    By Redaksi
    Juni 1, 2026
  • Diduga Pengawas Tutup Mata Pada Proyek Pembangunan Jalan Beton Stadion Mini Kecamatan Kemiri, Kembali Jadi ...

    By Redaksi
    Mei 30, 2026
  • Pemerintah Desa Muara Salurkan  Bantuan Pangan Sebanyak 2009 Kepada Warga Penerima Manfaat

    By Redaksi
    Mei 30, 2026
  • Lurah Sukatani Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Ajak Warga Tingkatkan Semangat Berbagi

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.