LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Desa Sukasari yang Tidak Mampu
Tangerang – Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Kebijakkan Pemerintah dan Keadilan Nasional yang di singkat LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat tidak mampu Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Dalam hal ini kami bertindak untuk mendampingi klien masyarakat yang tidak mampu/miskin, dalam pengajuan permohonan EKSEKUSI hak asuh anak di Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang. (5 Juli 2022)
Pendampingan hukum ini sifatnya non Litigasi, masyarakat berinisial NS ini adalah warga Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang kesehariannya bekerja sebagai pembantu masak dirumah makan (Nasi Padang).
“NS “mengatakan kasih sayang seorang ibu pada anaknya sungguh besar, hati Ibu mana yang rela anaknya dijauhkan, dari mulai mengandung 1 bulan hingga sembilan bulan, bahkan tak bisa dibandingkan dengan apapun.
Lebih lanjut, “NS merasa senang telah dibantu oleh Ketua LBH LP KPK’N ini dan atau mendampingi atas masalah saya ini. “NS yang awalnya sangat bingung mencari keadilan karena tidak mampu dalam finansial untuk bayar perkara EKSEKUSI hak asuh anak. “NS berharap proses ini berjalan dengan baik dan dikabulkan Pengadilan Agama Tigaraksa,”Harapnya.
Baca juga: Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Siapa?
Lembaga Bantuan Hukum (LBH LP KPK’N) berikan bantuan hukum dan dampingi masyarakat Pengajuan permohonan EKSEKUSI tentang hak asuh anak, warga tidak mampu/miskin diterimah oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, “Alhamdulillah”, jadi kita tunggu proses aanmaning.
Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.
Pelaksanaan aanmaning dengan sidang insidentil yang dihadiri oleh Ketua, Panitera dan Termohon eksekusi. Dalam sidang aanmaning tersebut. Seyogyanya Pemohon eksekusi dipanggil untuk hadir dihari itu.
IWAN Ketua LBH LP KPKN berikan bantuan hukum dampingi warga masyarakat miskin. Untuk mendapatkan bantuan hukum Pro Deo, seorang individu haruslah benar-benar orang yang tidak mampu secara finansial dan membuktikannya dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu di Pengadilan.
Demikian tentang LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum dampingi masyarakat miskin Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Dan dapatkan artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com semoga bermanfaat. Terimakasih.