JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Daerah
Home›Daerah›Perihal Konfirmasi/Klarifikasi, Kades Kedung Dalem Diduga Tak Mampu Jawab

Perihal Konfirmasi/Klarifikasi, Kades Kedung Dalem Diduga Tak Mampu Jawab

By Redaksi
Februari 9, 2024
338
0

 

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Kades Desa kedung dalem wilayah kecamatan Mauk, diduga kuat tidak transparansi pada poin-poin surat yang telah di layangkan oleh LBH LP KPK’N

Desa wajib menyediakan, Memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah desa serta kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, Desa, Dan pemberdayaan masyarakat. (Jumat 9 Februari 2024

Ditemui diruang kerjanya, “H.Iwan selaku ketua LBH LP KPK’N menyampaikan melalui surat Konfirmasi / Klarifikasi, desa tersebut belum mengklarifikasi poin-poin pertanyaan yang sudah kami layangkan secara tertulis, saya tunggu dalam waktu ini, hingga timbul anatsir baru bahwa kami menduga Kades tersebut punya masalah besar hingga tak mampu jawab pertanyaan poin-poin didalam isi surat termaksud.

“Oleh karena itu Desa, Menurut
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang desa bertujuan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan Kesejahteraan umum maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih.

Sekarang ini eranya transparansi, semua proses perencanaan dan penganggaran, Warga maupun publik berhak untuk mengetahui dan Selain itu jelas telah diatur dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Pasal 10 ayat 1 sampai dengan Pasal 4 dan Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Dana Desa itu bukan miliknya Kepala Desa atau Perangkat Desa, tetapi miliknya masyarakat desa, yang dalam penggunaannya harus melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. “Tandasnya

“Tentunya akan segera kami layangkan surat ke BPK-RI untuk meng Audit kegiatan – kegiatan yang besumber dari anggaran dana desa yakni di Desa kedung dalem, kecamatan mauk, kabupaten tangerang.

Dan juga akan kami pertanyakan TUKIN Kasi Pem dan Camat dalam mengontrol desa tersebut yang ada diwilayahnya. “Tegasnya

Hingga berita ini terbit kades kedung dalem belum berhasil dihubungi untuk klarifikasi.(TIM)

Previous Article

Polda Banten Laksanakan Upacara Penutupan Pemantapan Bintara ...

Next Article

Diduga Adanya Pemangkasan Anggaran Dana Untuk Alokasi ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Stand Pangan Murah Bagian Dari Pengendalian Inflasi

    November 24, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Yuk Ketahui Penyebab Janda Muda Makin Menjamur di Pedesaan!

    Februari 28, 2022
    By Redaksi
  • Daerah

    Diduga Akal Bulus Kontraktor, Pengerjaan Paving Blok Di Perum Viola Sepatan Tanpa Papan Informasi Proyek

    Februari 22, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    DTRB Kabupaten Tangerang : DPD LSM APKAN – RI Tuding Pelaksana Tak Transparan Terkait Pembangunan GSG Belakang Kantor Kecamatan Rajeg, ...

    Juli 3, 2025
    By Redaksi
  • Daerah

    NOMOR LBH LP-KPK’N KabupatenTangerang, Diblokir Oknum Camat Gunung Kaler

    Maret 31, 2021
    By Redaksi
  • Daerah

    Diduga Ada Main PPTK Kecamatan Kemiri Dan PPK, Kegiatan Paving Block yang di Kerjakan Oleh CV. SAMA MEGA INDAH

    November 1, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Larangan Bagi Kepala Desa dan Sanksi Administrasinya

  • Daerah

    H. Iwan Tuding Proyek Pengerjaan PDAM Semrawut Diwilayah Kecamatan Rajeg

  • Pemerintahan

    Kepala BPKAD Provinsi Banten Masuk 10 Besar Nominator Anugerah Tinarbuka Komisi Informasi Pusat

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pembangunan Spal Pabuaran Desa Klebet Kecamatan Kemiri, Diduga Abaikan Kewajiban Hukum Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    November 17, 2025
  • CV. SUMUR RANJE : Bang Imron Leo Tuding Pemasangan Spal Udith Di Kebon Raya Banyuasih ...

    By Redaksi
    November 16, 2025
  • Pemeliharaan Saluran Turap Kampung Tanah Luhur Desa Jatiwaringan, Diduga Abaikan Kewajiban Hukum Tentang Keterbukaan Informasi ...

    By Redaksi
    November 16, 2025
  • Perihal Pembangunan Jalan Hotmix di Taman Raya Rajeg Yang Bersumber Dari Kecamatan Rajeg, LSM APKAN ...

    By Redaksi
    November 15, 2025
  • Pembangunan Spal Pabuaran Desa Klebet Kecamatan Kemiri, Diduga Abaikan Kewajiban Hukum Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    November 17, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.