JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Daerah
Home›Daerah›Perihal Konfirmasi/Klarifikasi, Kades Kedung Dalem Diduga Tak Mampu Jawab

Perihal Konfirmasi/Klarifikasi, Kades Kedung Dalem Diduga Tak Mampu Jawab

By Redaksi
Februari 9, 2024
396
0

 

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Kades Desa kedung dalem wilayah kecamatan Mauk, diduga kuat tidak transparansi pada poin-poin surat yang telah di layangkan oleh LBH LP KPK’N

Desa wajib menyediakan, Memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah desa serta kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, Desa, Dan pemberdayaan masyarakat. (Jumat 9 Februari 2024

Ditemui diruang kerjanya, “H.Iwan selaku ketua LBH LP KPK’N menyampaikan melalui surat Konfirmasi / Klarifikasi, desa tersebut belum mengklarifikasi poin-poin pertanyaan yang sudah kami layangkan secara tertulis, saya tunggu dalam waktu ini, hingga timbul anatsir baru bahwa kami menduga Kades tersebut punya masalah besar hingga tak mampu jawab pertanyaan poin-poin didalam isi surat termaksud.

“Oleh karena itu Desa, Menurut
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang desa bertujuan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan Kesejahteraan umum maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih.

Sekarang ini eranya transparansi, semua proses perencanaan dan penganggaran, Warga maupun publik berhak untuk mengetahui dan Selain itu jelas telah diatur dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Pasal 10 ayat 1 sampai dengan Pasal 4 dan Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Dana Desa itu bukan miliknya Kepala Desa atau Perangkat Desa, tetapi miliknya masyarakat desa, yang dalam penggunaannya harus melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. “Tandasnya

“Tentunya akan segera kami layangkan surat ke BPK-RI untuk meng Audit kegiatan – kegiatan yang besumber dari anggaran dana desa yakni di Desa kedung dalem, kecamatan mauk, kabupaten tangerang.

Dan juga akan kami pertanyakan TUKIN Kasi Pem dan Camat dalam mengontrol desa tersebut yang ada diwilayahnya. “Tegasnya

Hingga berita ini terbit kades kedung dalem belum berhasil dihubungi untuk klarifikasi.(TIM)

Previous Article

Polda Banten Laksanakan Upacara Penutupan Pemantapan Bintara ...

Next Article

Diduga Adanya Pemangkasan Anggaran Dana Untuk Alokasi ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    Diduga Pengawas Septi Tutup Mata, Pembangunan Pemeliharaan Spal Batu Kali Dikampung Tangga Jiman, Di Pantau LSM APKAN RI

    November 7, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Perihal Pelaksanaan Pembangunan Desa Pondok Jaya Kegiatan Paving Blok Jadi Sorotan Yang diduga Tak Sesuai RAB

    Oktober 9, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Keluarga Bocah Malang Lumpuh Sejak Lahir Ucapkan Terimakasih Kepada PJ. Bupati Tangerang

    November 8, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Pihak Panorama Sepatan 1. Hadirkan Camat Sepatan Timur Dalam Musyawarah Warga

    Mei 17, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Dugaan Menjadi Sarang Open BO, Warga Cisoka Gerebek Kos-Kosan

    Juni 19, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Dana Desa Ranca Bango Kecamatan Rajeg Dibidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Ketahanan Pangan Di Pertanyakan….

    September 26, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Ekonomi

    Pemprov Kucurkan Bankeu Desa Rp18.570 Miliar, Pj Gubernur Banten : Difokuskan Kepada Penanganan Stunting

  • Infrastruktur

    CV. BILAL SAMUDRA : CAMAT BARU Mauk Perlu Diberitahu, DPD LSM APKAN Minta Kegiatan Spal Uditch di Banyu Asih yang Pecah Diganti

  • Infrastruktur

    Neneng Aktivis Muda LSM APKAN Akan Ajak Uji Materi, Pekerjaan Pemilharaan Jalan Paving Blok Kp.Kiladog Desa Kedung Dalem Dan Di Desa Gunung Sari Kecamatan Mauk Diduga Tak Sesuai RAB

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Dapil 3 Masa Persidangan Ke 2 (dua) Tahun ...

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • Pemerintah Kecamatan Sepatan Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • Usai Salat Subuh, Wagub Dimyati Resmikan Masjid Al Hakim BSD Tangsel

    By Redaksi
    Februari 9, 2026
  • Peringati HPN 2026, Pemprov Banten Promosikan Kekayaan Budaya dan Produk UMKM Lokal

    By Redaksi
    Februari 8, 2026
  • Kelurahan Sepatan Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Dapil 3 Masa Persidangan Ke 2 (dua) Tahun ...

    By Redaksi
    Februari 11, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.