JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Daerah
Home›Daerah›Perihal Konfirmasi/Klarifikasi, Kades Kedung Dalem Diduga Tak Mampu Jawab

Perihal Konfirmasi/Klarifikasi, Kades Kedung Dalem Diduga Tak Mampu Jawab

By Redaksi
Februari 9, 2024
446
0

 

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Kades Desa kedung dalem wilayah kecamatan Mauk, diduga kuat tidak transparansi pada poin-poin surat yang telah di layangkan oleh LBH LP KPK’N

Desa wajib menyediakan, Memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah desa serta kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, Desa, Dan pemberdayaan masyarakat. (Jumat 9 Februari 2024

Ditemui diruang kerjanya, “H.Iwan selaku ketua LBH LP KPK’N menyampaikan melalui surat Konfirmasi / Klarifikasi, desa tersebut belum mengklarifikasi poin-poin pertanyaan yang sudah kami layangkan secara tertulis, saya tunggu dalam waktu ini, hingga timbul anatsir baru bahwa kami menduga Kades tersebut punya masalah besar hingga tak mampu jawab pertanyaan poin-poin didalam isi surat termaksud.

“Oleh karena itu Desa, Menurut
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang desa bertujuan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan Kesejahteraan umum maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih.

Sekarang ini eranya transparansi, semua proses perencanaan dan penganggaran, Warga maupun publik berhak untuk mengetahui dan Selain itu jelas telah diatur dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Pasal 10 ayat 1 sampai dengan Pasal 4 dan Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Dana Desa itu bukan miliknya Kepala Desa atau Perangkat Desa, tetapi miliknya masyarakat desa, yang dalam penggunaannya harus melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. “Tandasnya

“Tentunya akan segera kami layangkan surat ke BPK-RI untuk meng Audit kegiatan – kegiatan yang besumber dari anggaran dana desa yakni di Desa kedung dalem, kecamatan mauk, kabupaten tangerang.

Dan juga akan kami pertanyakan TUKIN Kasi Pem dan Camat dalam mengontrol desa tersebut yang ada diwilayahnya. “Tegasnya

Hingga berita ini terbit kades kedung dalem belum berhasil dihubungi untuk klarifikasi.(TIM)

Previous Article

Polda Banten Laksanakan Upacara Penutupan Pemantapan Bintara ...

Next Article

Diduga Adanya Pemangkasan Anggaran Dana Untuk Alokasi ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    Gubernur WH : Kita Bangun Banten Sebagai Daerah Maju dan Strategis

    Desember 14, 2021
    By Redaksi
  • Daerah

    Perihal Desa Laksana, H.Iwan Minta Audensi Anggaran Bantuan Provinsi Dan Pemberdayaan

    April 9, 2026
    By Redaksi
  • Daerah

    Sertijab Kades Kandawati Kec, Gunung Kaler Sumarni, Pesta Demokrasi Telah Usai, Bersama Kita Bangun Desa Kandawati Lebih Baik Lagi

    November 15, 2022
    By Redaksi
  • Daerah

    LBH LP KPKN Akan Lapdukan Ke Kejari Banten Kegiatan Betonisasi Jalan Utama Perum Griya Tangerang Asri RW 07 Desa Daon ...

    Desember 28, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Inilah mengenai Sejarah Rumah Adat Honai diPapua

    Maret 22, 2026
    By Redaksi
  • Daerah

    CV. PASAR KEMIS ABADI : Proyek Berjudul Lanjutan Turap Taman Walet Sindangsari Belum Seumur Jagung Sudah Retak – Retak

    Desember 21, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Nasional

    Pemprov Banten Sambut Baik Pekan Tilawatil Qur’an RRI

  • Infrastruktur

    CV. AFIDHA KAYA UTAMA : H.Iwan Sebut Proyek Pengerjaan Drainase U-ditch di Kedung Serdang, Diduga Ada Pembiaran Dari Pengawas Kecamatan Gunung Kaler

  • Bisnis & Ekonomi

    Terbaru, ini Daftar Harga Rokok 2022

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • H.Iwan Beri Catatan Buruk Terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Jalan Betonisasi Di Sukamanah Desa Karang Anyar ...

    By Redaksi
    Mei 20, 2026
  • Rumah Dibobol Saat Pemilik Pergi, Dua Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi

    By Redaksi
    Mei 20, 2026
  • Viral “Pocong” Diduga Modus Kejahatan, Polresta Tangerang Tingkatkan Patroli dan Imbau Warga Aktifkan Ronda

    By Redaksi
    Mei 20, 2026
  • Kelurahan Kutabumi Genjot Transformasi Posyandu 6 SPM

    By Redaksi
    Mei 19, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.