Perihal Konfirmasi/Klarifikasi, Kades Kedung Dalem Diduga Tak Mampu Jawab

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Kades Desa kedung dalem wilayah kecamatan Mauk, diduga kuat tidak transparansi pada poin-poin surat yang telah di layangkan oleh LBH LP KPK’N
Desa wajib menyediakan, Memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah desa serta kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, Desa, Dan pemberdayaan masyarakat. (Jumat 9 Februari 2024
Ditemui diruang kerjanya, “H.Iwan selaku ketua LBH LP KPK’N menyampaikan melalui surat Konfirmasi / Klarifikasi, desa tersebut belum mengklarifikasi poin-poin pertanyaan yang sudah kami layangkan secara tertulis, saya tunggu dalam waktu ini, hingga timbul anatsir baru bahwa kami menduga Kades tersebut punya masalah besar hingga tak mampu jawab pertanyaan poin-poin didalam isi surat termaksud.
“Oleh karena itu Desa, Menurut
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang desa bertujuan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan Kesejahteraan umum maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih.
Sekarang ini eranya transparansi, semua proses perencanaan dan penganggaran, Warga maupun publik berhak untuk mengetahui dan Selain itu jelas telah diatur dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Pasal 10 ayat 1 sampai dengan Pasal 4 dan Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dana Desa itu bukan miliknya Kepala Desa atau Perangkat Desa, tetapi miliknya masyarakat desa, yang dalam penggunaannya harus melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. “Tandasnya
“Tentunya akan segera kami layangkan surat ke BPK-RI untuk meng Audit kegiatan – kegiatan yang besumber dari anggaran dana desa yakni di Desa kedung dalem, kecamatan mauk, kabupaten tangerang.
Dan juga akan kami pertanyakan TUKIN Kasi Pem dan Camat dalam mengontrol desa tersebut yang ada diwilayahnya. “Tegasnya
Hingga berita ini terbit kades kedung dalem belum berhasil dihubungi untuk klarifikasi.(TIM)