JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

Hukum
Home›Hukum›Sudah Di Segel Galian Tanah Di Desa Gintung Sukadiri, Kini Kembali Beroperasi, Diduga Kebal Hukum

Sudah Di Segel Galian Tanah Di Desa Gintung Sukadiri, Kini Kembali Beroperasi, Diduga Kebal Hukum

By Redaksi
Juni 26, 2025
11
0

Gintung Sukadiri – Jurnallbhlpkpkn.com – Kegiatan penambangan galian tanah di desa gintung sukadiri terindikasi tidak punya izin resmi seolah-olah kebal hukum, sehingga kegiatan galian tanah yang sebelumnya sudah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang Minggu Lalu, (17/06/2025) penyegelan dilakukan oleh Tim Gakum Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dengan dalih belum mengatingi izin, namun meskipun sudah disegel tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.

Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin resmi.

 

Sebelumnya sudah tayang berita yang berjudul : Galian Tanah Ilegal Di Gintung Sukadiri, Aktivis Sukadiri Akan Bersurat Ke KOMISI IV

Dari pantuan awak media dan Aktivis Kecamatan Sukadiri galian tanah atau tambang Galian C ini berlokasi di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.

Ironisnya pengelola galian tersebut acuhkan peraturan, padahal tidak mengantongi perizinan.

Meskipun terus disorot dan telah menjadi polemik di tengah masyarakat dan membahayakan jalan lingkungan namun penambangan galian tanah yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap bisa beroperasi di kampung Gintung Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.26/06/2025

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

H. Iwan selaku aktivis warga gintung kecamatan sukadiri, kami dari DPD LSM APKAN – RI berharap aparat penegakan hukum untuk menindak tegas persoalan ini karena berdampak pada kerusakan lingkungan yang disebabkan adanya Galian tanah ini.

Hingga berita tayang pihak pengelola galian tanah dan pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi. (Team)

Previous Article

PAUD dan Madrasah Al-Bunayyah Gelar Karya Anak ...

Next Article

DTRB Kabupaten Tangerang : DPD LSM APKAN ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Mengenal Beberapa Contoh Tindak Pidana yang Dapat Diketahui

    April 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

    Maret 16, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Jelang Pergantian Tahun, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Banten Lakukan Pengamanan

    Desember 29, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Tujuan Pembuatan UU

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Perbedaan Perampasan dengan Perampokan dan Tindak Pidananya

    Februari 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Hak Anggota Masyarakat dalam Mengawasi APBDes Beserta Perannya

    Januari 24, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • TNI-POLRI

    Pererat Tali Silaturahmi, Kapolda Banten Buka Puasa Bersama Tokoh Agama dan Elemen Masyarakat

  • Infrastruktur

    Soal Pembiaran Dugaan Pelemahan Konstruksi Pada Proyek Jalan Ceplak-Pejamuran, LBH LPKPK’N : Pengawas dan Kabid Bina Marga Bakal Kami Perkarakan

  • Fashion

    Begini Loh Ide Model Lemari Bahan Hpl

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kepala Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk, Tanam Pohon Lestarikan Lingkungan

    By Redaksi
    Juli 8, 2025
  • DTRB Kabupaten Tangerang : DPD LSM APKAN – RI Tuding Pelaksana Tak Transparan Terkait Pembangunan ...

    By Redaksi
    Juli 3, 2025
  • Sudah Di Segel Galian Tanah Di Desa Gintung Sukadiri, Kini Kembali Beroperasi, Diduga Kebal Hukum

    By Redaksi
    Juni 26, 2025
  • PAUD dan Madrasah Al-Bunayyah Gelar Karya Anak Usia Dini, Berkarakter Dan Berbudaya

    By Redaksi
    Juni 22, 2025
  • Kepala Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk, Tanam Pohon Lestarikan Lingkungan

    By Redaksi
    Juli 8, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.