Sudah Di Segel Galian Tanah Di Desa Gintung Sukadiri, Kini Kembali Beroperasi, Diduga Kebal Hukum

Gintung Sukadiri – Jurnallbhlpkpkn.com – Kegiatan penambangan galian tanah di desa gintung sukadiri terindikasi tidak punya izin resmi seolah-olah kebal hukum, sehingga kegiatan galian tanah yang sebelumnya sudah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang Minggu Lalu, (17/06/2025) penyegelan dilakukan oleh Tim Gakum Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dengan dalih belum mengatingi izin, namun meskipun sudah disegel tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.
Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin resmi.
Sebelumnya sudah tayang berita yang berjudul : Galian Tanah Ilegal Di Gintung Sukadiri, Aktivis Sukadiri Akan Bersurat Ke KOMISI IV
Dari pantuan awak media dan Aktivis Kecamatan Sukadiri galian tanah atau tambang Galian C ini berlokasi di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.
Ironisnya pengelola galian tersebut acuhkan peraturan, padahal tidak mengantongi perizinan.
Meskipun terus disorot dan telah menjadi polemik di tengah masyarakat dan membahayakan jalan lingkungan namun penambangan galian tanah yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap bisa beroperasi di kampung Gintung Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.26/06/2025
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
H. Iwan selaku aktivis warga gintung kecamatan sukadiri, kami dari DPD LSM APKAN – RI berharap aparat penegakan hukum untuk menindak tegas persoalan ini karena berdampak pada kerusakan lingkungan yang disebabkan adanya Galian tanah ini.
Hingga berita tayang pihak pengelola galian tanah dan pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi. (Team)