JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

Pemerintahan
Home›Pemerintahan›Diduga Melanggar Norma Hukum, Merangkap Dua Jabatan Kasi Pemerintahan Dan Kepala Sekolah

Diduga Melanggar Norma Hukum, Merangkap Dua Jabatan Kasi Pemerintahan Dan Kepala Sekolah

By Redaksi
Maret 5, 2024
348
0

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Adanya stuktur desa sukamanah yang di duga melanggar norma hukum dengan cara merangkap dengan dua jabatan sekaligus, dimana satu orang merangkap dengan dua jabatan yaitu kasi pemerintahan desa dan kepala sekolah paud desa, desa sukamanah kecamatan rajeg yang berada di kabupaten tangerang provinsi banten. (Selasa 5-03-2024)

Dengan adanya stuktur kepegawaian tersebut, dimana tidak di perbolehkan nya satu orang merangkap dua jabatan aktif sekaligus, dengan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang dimana merangkap pekerjaan dengan dua jabatan dalam pemerintahan tersebut.

Kasi pemerintahan desa sukamanah yang diduga merangkap menjadi kepala sekolah paud desa yang di buktikan dengan hasil chatt WhatsApp yang diduga melanggar norma hukum yang di lakukan oleh kasi pemerintahan desa sukamanah kecamatan rajeg kabupaten tangerang provinsi banten.

Baca juga berita terkait : Program P3MD, Jalan Aspal Hotmix Di Kampung Gandaria RT 02/06 Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg, Laksana Kue Apeum

Camat Bungkam !! Perihal Temuan Kegiatan Pembangunan Jalan Pavingblok Di Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg

Menurut H.Iwan selaku ketua LBH LP KPKN bahwa setelah kami konfirmasi melalui via whatsapp beberapa hari yang lalu kepada sekdes bahwa benar nama tersebut staf desa, adapun untuk guru paud silahkan konfirmasi,”ucap sekdes sukamanah

Setelah kami konfirmasi kepada guru paud tersebut, kalau soal itu silahkan aja tanya kepsek paud, ucap guru paud

Dan setelah kami cocokan nomor kepsek tersebut sama dengan nomor staf desa, jadi kami menduga bahwa staf desa tersebut merangkap dua jabatan yakni jabatan kepsek sekolah paud desa dan sekaligus staf pemerintah desa sukamanah kecamatan rajeg kabupaten tangerang.

Baca juga berita terkait : Babak Pertama H.Iwan LBH LP KPKN Resmi Layangkan Surat Pada Kades Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg, Perihal Apa Si…

Baeng LSM APKAN RI “Mengatakan sungguh menyayangkan dengan adanya stuktur tersebut, dimana stuktur kepegawaian ini diduga menyalahi aturan dan diduga melanggar norma hukum yang berlaku, sesuai dalam undang-undang, Larangan rangkap jabatan Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa atau yang sering kita sebut Undang-Undang Desa. dan terkait apa saja larangan tersebut di atas dari jabatan perangkat desa diatur dalam pasal 51. Adapun sanksi norma Hukum seperti, yaitu sanksi yang dijatuhkan oleh negara kepada pelanggar norma hukum yang bersifat pelanggaran. Sanksi pidana dapat berupa kurungan, denda, atau bahkan pidana mati. Sanksi perdata, yaitu sanksi yang dijatuhkan oleh negara kepada pelanggar norma hukum yang bersifat wanprestasi.

Sampai berita ini tayang kades sukamanah dan kasi pemerintahan kecamatan rajeg belum berhasil dikonfirmasi. (TIM)

Previous Article

Perihal Konfirmasi Kades Patramanggala Dan Kades Karang ...

Next Article

Hadiri HUT Damkar, Satpol-PP dan Linmas Pj ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Pemerintahan

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Menkes dan Kabaharkam Polri Tinjau Arus Mudik Lebaran 2024

    April 9, 2024
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Kades Mekar Sari Ibu Fadlah Berikan Himbau Pada Masyarakat Menjelang Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru 2023

    Desember 28, 2022
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Saya mengapresiasi membangun mederasi beragama, ucapan cak nur dalam dialognya

    Juli 19, 2022
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Musrenbang Kecamatan Sepatan Bersama Bappeda Kabupaten Tangerang, Infrastruktur Fokus Utama Kemacetan

    Januari 27, 2026
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tunjuk Deni Hermawan Jadi Plt Kepala Bapenda

    April 1, 2023
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Husein Lantik 43 Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkab Banyumas

    Desember 28, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Bisnis & Ekonomi

    Pj Gubernur Al Muktabar: Pemprov Banten Dukung Health Tourism

  • Travel

    America’s 10 Best Summer Road Trips for 2015

  • Daerah

    Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

    By Redaksi
    Januari 28, 2026
  • Kecamatan Teluknaga dan Bappeda Kabupaten Tangerang Gelar Musrenbang, Fokuskan Prioritas Infrastruktur dan Banjir

    By Redaksi
    Januari 27, 2026
  • Musrenbang Kecamatan Sukadiri, dan Bappeda Kabupaten Tangerang Soroti Jalan Rusak Siap Menindaklanjuti

    By Redaksi
    Januari 27, 2026
  • Musrenbang Kecamatan Pakuhaji Bersama Bappeda Kabupaten Tangerang, Fokuskan Perbaikan Infrastruktur

    By Redaksi
    Januari 27, 2026
  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

    By Redaksi
    Januari 28, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.