JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Daerah
Home›Daerah›Perihal Konfirmasi Kades Patramanggala Dan Kades Karang Anyar Diduga Tak Mampu Jawab, H.Iwan Akan Segara Bersurat Pada BPK-RI Perwakilan Banten Untuk Mengaudit Anggaran Dana Desa Termaksud

Perihal Konfirmasi Kades Patramanggala Dan Kades Karang Anyar Diduga Tak Mampu Jawab, H.Iwan Akan Segara Bersurat Pada BPK-RI Perwakilan Banten Untuk Mengaudit Anggaran Dana Desa Termaksud

By Redaksi
Maret 5, 2024
592
0

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – H.Iwan akan layangkan surat kepada BPK – RI Perwakilan Banten untuk mengaudit anggaran dana Desa yakni di Desa Patramanggala dan desa karang anyar kecamatan kemiri, kabupaten tangerang yang diduga kuat kegiatan yang kami yang pertanyakan piktif.

Desa wajib menyediakan, Memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah desa serta kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, Desa, Dan pemberdayaan masyarakat. (Selasa 5 Maret 2024)

Dikatakan langsung oleh H.Iwan selaku ketua LBH LP KPK’N menyampaikan melalui surat Konfirmasi / Klarifikasi pada 2 desa tersebut, belum mengklarifikasi beberapa poin-poin pertanyaan yang sudah kami kirimkan secara tertulis, saya tunggu dalam pekan ini, hingga timbul anatsir baru bahwa kami menduga kegiatan yang kami pertanyakan diduga Fiktif hingga desa termaksud tak mampu jawab pertanyaan poin-poin didalam isi surat tersebut.

“Oleh karena itu Desa, Menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang desa bertujuan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan Kesejahteraan umum maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih.

“Pengawasan Dana Desa ini, sudah menjadi tanggung jawab kita semua. Tidak hanya media massa, tetapi peran serta masyarakat itu lebih utama. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama ikut mengawal pengalokasian dana desa, agar sesuai peruntukkannya demi tercapainya cita-cita bangsa di setiap aspek pembangunan desa

Sekarang ini eranya transparansi, semua proses perencanaan dan penganggaran, Warga maupun publik berhak untuk mengetahui dan Selain itu jelas telah diatur dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Pasal 10 ayat 1 sampai dengan Pasal 4 dan Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Dana Desa itu bukan miliknya Kepala Desa atau Perangkat Desa, tetapi miliknya masyarakat desa, yang dalam penggunaannya harus melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. “Tandasnya

“Tentunya akan segera kami layangkan surat ke BPK-RI Perwakilan Banten untuk meng Audit kegiatan – kegiatan yang besumber dari anggaran dana desa yakni di Desa Patramanggala dan desa karang anyar, kecamatan kemiri, kabupaten tangerang.

Selaku pengguna anggaran atau Kuasa pengguna anggaran yang diduga kuat ber-koorporasi bersama-sama menguntungkan diri sendiri atau kelompok dengan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) melakukan dugaan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) , pada kegiatan penggunaan serta pengelolaan anggaran dana desa.

Dan juga akan kami pertanyakan kinerja Kasi Pem kecamatan kemiri dan juga Camat dalam mengontrol desa tersebut yang ada diwilayahnya. “Tegasnya

Hingga berita ini tayang kades tersebut dan kasi PEM sulit dihubungi untuk klarifikasi. (TIM)

Previous Article

Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Akurasi dan ...

Next Article

Diduga Melanggar Norma Hukum, Merangkap Dua Jabatan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    KELUARGA BESAR IPSI PANCA TUNGGAL PENDEKAR BANTEN MENGHADIRI ACARA ISRA MI’RAJ DI POLDA BANTEN

    Februari 18, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Titip Salam untuk Ibuku yang Selalu Kurindu di Surganya

    Februari 27, 2022
    By Redaksi
  • Daerah

    Kades Wanakerta Nilai Musrenbang Kecamatan Sindang Jaya,”Bagai Beli Kucing Dalam Karung”

    Februari 8, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Proyek U-Ditch Kecamatan Sepatan Timur di Gempolsari, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis

    April 20, 2026
    By Redaksi
  • Daerah

    Gerak Cepat RD CS Turunkan Tim Untuk Bersihkan Ceceran Tanah di Jalan Raya Bakung – Kronjo

    Juni 11, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Gadis Cantik Baduy Kanekes, Calon Pengantin Ideal Menunggumu Disana

    Februari 9, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Pendidikan

    PWI Pusat Kembali Melanjutkan Program UKW Gratis PWI se-Indonesia

  • Pendidikan

    Sekitar 12 Ribuan Anak Lulusan SLTP Tahun 2023 di Wilayah Kab. Lebak Tidak Bisa Lanjutkan Pendidikan ke Lebih Tinggi, Pemkab Lebak dan Pemerintah Provinsi Banten Harus Cari Solusinya

  • Nasional

    Hadapi Libur Panjang, Polresta Tangerang dan 3 Pilar Bagikan 27.659 Masker di 114 Lokasi

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Proyek Pembangunan Gapura Desa Klebet Kecamatan Kemiri, Diduga Kuat Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

    By Redaksi
    April 21, 2026
  • Proyek U-Ditch Kecamatan Sepatan Timur di Gempolsari, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis

    By Redaksi
    April 20, 2026
  • H.Iwan Soroti Pembangunan Jalan hotmix Kp.Sukamanah Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri, Camat Kemiri Perlu Adakan ...

    By Redaksi
    April 18, 2026
  • Dugaan Ketidaksesuaian Volume Ketebalan Benol Dan Kualitas Agregat Pada Pembangunan Jalan Gardu Tanah Merah, H. ...

    By Redaksi
    April 16, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.