JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Daerah
Home›Daerah›Perihal Konfirmasi Kades Patramanggala Dan Kades Karang Anyar Diduga Tak Mampu Jawab, H.Iwan Akan Segara Bersurat Pada BPK-RI Perwakilan Banten Untuk Mengaudit Anggaran Dana Desa Termaksud

Perihal Konfirmasi Kades Patramanggala Dan Kades Karang Anyar Diduga Tak Mampu Jawab, H.Iwan Akan Segara Bersurat Pada BPK-RI Perwakilan Banten Untuk Mengaudit Anggaran Dana Desa Termaksud

By Redaksi
Maret 5, 2024
565
0

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – H.Iwan akan layangkan surat kepada BPK – RI Perwakilan Banten untuk mengaudit anggaran dana Desa yakni di Desa Patramanggala dan desa karang anyar kecamatan kemiri, kabupaten tangerang yang diduga kuat kegiatan yang kami yang pertanyakan piktif.

Desa wajib menyediakan, Memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah desa serta kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, Desa, Dan pemberdayaan masyarakat. (Selasa 5 Maret 2024)

Dikatakan langsung oleh H.Iwan selaku ketua LBH LP KPK’N menyampaikan melalui surat Konfirmasi / Klarifikasi pada 2 desa tersebut, belum mengklarifikasi beberapa poin-poin pertanyaan yang sudah kami kirimkan secara tertulis, saya tunggu dalam pekan ini, hingga timbul anatsir baru bahwa kami menduga kegiatan yang kami pertanyakan diduga Fiktif hingga desa termaksud tak mampu jawab pertanyaan poin-poin didalam isi surat tersebut.

“Oleh karena itu Desa, Menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang desa bertujuan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan Kesejahteraan umum maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih.

“Pengawasan Dana Desa ini, sudah menjadi tanggung jawab kita semua. Tidak hanya media massa, tetapi peran serta masyarakat itu lebih utama. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama ikut mengawal pengalokasian dana desa, agar sesuai peruntukkannya demi tercapainya cita-cita bangsa di setiap aspek pembangunan desa

Sekarang ini eranya transparansi, semua proses perencanaan dan penganggaran, Warga maupun publik berhak untuk mengetahui dan Selain itu jelas telah diatur dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Pasal 10 ayat 1 sampai dengan Pasal 4 dan Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Dana Desa itu bukan miliknya Kepala Desa atau Perangkat Desa, tetapi miliknya masyarakat desa, yang dalam penggunaannya harus melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. “Tandasnya

“Tentunya akan segera kami layangkan surat ke BPK-RI Perwakilan Banten untuk meng Audit kegiatan – kegiatan yang besumber dari anggaran dana desa yakni di Desa Patramanggala dan desa karang anyar, kecamatan kemiri, kabupaten tangerang.

Selaku pengguna anggaran atau Kuasa pengguna anggaran yang diduga kuat ber-koorporasi bersama-sama menguntungkan diri sendiri atau kelompok dengan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) melakukan dugaan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) , pada kegiatan penggunaan serta pengelolaan anggaran dana desa.

Dan juga akan kami pertanyakan kinerja Kasi Pem kecamatan kemiri dan juga Camat dalam mengontrol desa tersebut yang ada diwilayahnya. “Tegasnya

Hingga berita ini tayang kades tersebut dan kasi PEM sulit dihubungi untuk klarifikasi. (TIM)

Previous Article

Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Akurasi dan ...

Next Article

Diduga Melanggar Norma Hukum, Merangkap Dua Jabatan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    Juni 21, 2021
    By Redaksi
  • Daerah

    Peresmian dan Syukuran Kantor Baru DPD LSM APKAN Penuh Kekeluargaan

    Mei 26, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Fraksi Rakyat Tangerang Demo Kantor PU, Tuntut Kadis Mundur atau Dicopot dari Jabatannya

    April 28, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    DPD LSM APKAN RI Minta Inspektorat Dan BPK-RI Tinjau Kelapangan Perihal Anggaran Dana Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis

    Februari 8, 2025
    By Redaksi
  • Daerah

    Perihal Rehabilitasi Pengerjaan Betonisasi Di Jalan Mekar Jaya Desa Karet Kecamatan Sepatan, LBH LP KPKN Akan Bersurat Ke BPK RI

    Desember 9, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Tahun 2023, Pemprov Banten Siapkan Cadangan Pangan 1.348 Ton Beras

    Februari 6, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    300 Nama Bayi Laki-Laki Yang Unik Modern Islami Dan Artinya

  • Infrastruktur

    Keluhan Orangtua Murid Terkait Bangunan Sekolah yang Belum Bisa Ditempati

  • Pemerintahan

    Tekan Inflasi, Pemprov Banten Siapkan Upaya Strategis Menjaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • *CV. BENTENG UTAMA ABADI * : LSM APKAN Tuding Pengerjaan Jalan Hotmix di Kp.Tangga Jiman ...

    By Redaksi
    Maret 5, 2026
  • *CV. ADEWITYA KARYA*: PPTK Kecamatan Sepatan Timur Perlu Diberi Tau, Pembangunan Jalan Paving Block Di ...

    By Redaksi
    Maret 4, 2026
  • CV. BENTENG PUTRA MADANI : Pembangunan Jalan Paving Block Kp.Sangian, Diduga Tak Sesuai RAB

    By Redaksi
    Maret 1, 2026
  • Safari Ramadan 1447 H, Gubernur Banten Perkuat Kepedulian Sosial dan Sertifikasi Wakaf Masjid

    By Redaksi
    Februari 24, 2026
  • *CV. BENTENG UTAMA ABADI * : LSM APKAN Tuding Pengerjaan Jalan Hotmix di Kp.Tangga Jiman ...

    By Redaksi
    Maret 5, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.