Perihal Konfirmasi Kades Patramanggala Dan Kades Karang Anyar Diduga Tak Mampu Jawab, H.Iwan Akan Segara Bersurat Pada BPK-RI Perwakilan Banten Untuk Mengaudit Anggaran Dana Desa Termaksud
Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – H.Iwan akan layangkan surat kepada BPK – RI Perwakilan Banten untuk mengaudit anggaran dana Desa yakni di Desa Patramanggala dan desa karang anyar kecamatan kemiri, kabupaten tangerang yang diduga kuat kegiatan yang kami yang pertanyakan piktif.
Desa wajib menyediakan, Memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah desa serta kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, Desa, Dan pemberdayaan masyarakat. (Selasa 5 Maret 2024)
Dikatakan langsung oleh H.Iwan selaku ketua LBH LP KPK’N menyampaikan melalui surat Konfirmasi / Klarifikasi pada 2 desa tersebut, belum mengklarifikasi beberapa poin-poin pertanyaan yang sudah kami kirimkan secara tertulis, saya tunggu dalam pekan ini, hingga timbul anatsir baru bahwa kami menduga kegiatan yang kami pertanyakan diduga Fiktif hingga desa termaksud tak mampu jawab pertanyaan poin-poin didalam isi surat tersebut.
“Oleh karena itu Desa, Menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang desa bertujuan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan Kesejahteraan umum maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih.
“Pengawasan Dana Desa ini, sudah menjadi tanggung jawab kita semua. Tidak hanya media massa, tetapi peran serta masyarakat itu lebih utama. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama ikut mengawal pengalokasian dana desa, agar sesuai peruntukkannya demi tercapainya cita-cita bangsa di setiap aspek pembangunan desa
Sekarang ini eranya transparansi, semua proses perencanaan dan penganggaran, Warga maupun publik berhak untuk mengetahui dan Selain itu jelas telah diatur dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Pasal 10 ayat 1 sampai dengan Pasal 4 dan Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dana Desa itu bukan miliknya Kepala Desa atau Perangkat Desa, tetapi miliknya masyarakat desa, yang dalam penggunaannya harus melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. “Tandasnya
“Tentunya akan segera kami layangkan surat ke BPK-RI Perwakilan Banten untuk meng Audit kegiatan – kegiatan yang besumber dari anggaran dana desa yakni di Desa Patramanggala dan desa karang anyar, kecamatan kemiri, kabupaten tangerang.
Selaku pengguna anggaran atau Kuasa pengguna anggaran yang diduga kuat ber-koorporasi bersama-sama menguntungkan diri sendiri atau kelompok dengan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) melakukan dugaan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) , pada kegiatan penggunaan serta pengelolaan anggaran dana desa.
Dan juga akan kami pertanyakan kinerja Kasi Pem kecamatan kemiri dan juga Camat dalam mengontrol desa tersebut yang ada diwilayahnya. “Tegasnya
Hingga berita ini tayang kades tersebut dan kasi PEM sulit dihubungi untuk klarifikasi. (TIM)