JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Daerah
Home›Daerah›Babak Pertama H.Iwan LBH LP KPKN Resmi Layangkan Surat Pada Kades Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg, Perihal Apa Si…

Babak Pertama H.Iwan LBH LP KPKN Resmi Layangkan Surat Pada Kades Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg, Perihal Apa Si…

By Redaksi
Oktober 18, 2023
375
0

 

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – H. Iwan resmi layangkan surat kepada Kades Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang tertanggal ( 11/10/2023).

Pasalnya surat resmi yang dilayangkan diduga dampak dari tidak adanya keterbukaan tentang informasi APBDes tahun 2023 dari anggaran DDS untuk pemberdayaan masyarakat dan ketahanan pangan. ( Rabu 18 Oktober 2023 ).

Disampaikan langsung oleh H.Iwan selaku ketua LBH LP KPK Nasional yang mana menurut ketua ketua tertanggal 4 Oktober 2023 tentang pengadaan jaringan Wifi kami sudah konfirmasi melalui Pesan WhatSapp.

Baca juga : Pj Gubernur Al Muktabar Mengukuhkan Forum Kolaborasi Pengawasan Desa Provinsi Banten

Baca juga : Dana Desa Ranca Bango Kecamatan Rajeg Dibidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Ketahanan Pangan Di Pertanyakan….

Konfirmasi kami melalui via WhatSapp tidak jawab, sehingga kami resmi melayangkan surat kepada kades desa sukamanah, kecamatan rajeg, kabupaten tangerang, yang mana isih dari pada surat tersebut tentang anggaran DDS yang terbagai 20% untuk pemberdayaan masyarakat desa dan ketahanan pangan.

Lebih lanjut, Bahwa benar kami sudah melayangkan surat resmi tertanggal 11 Oktober 2023 pada desa sukamanah, dan kami duga kades sukamanah tak mampu jawab.

Mengacu pada Peraturan pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatkan kinerja aparat pemerintah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) “tuturnya

“Untuk itu dalam waktu dekat ini kami dari LBH LP KPKN akan segera layangkan surat resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) & BPKAD dan Inspektorat provinsi banten untuk menindaklanjuti perihal termaksud.

Agar tidak berpontesi adanya dugaan – dugaan atau lainnya yang dapat merugikan keuangan Negara”tegasnya

Hingga berita tayang kades sukamanah dan kasie pemerintahan kecamatan rajeg belum berhasil dikonfirmasi untuk diminta keterangan. ( Tim )

Previous Article

Pj Sekda Virgojanti, Dampingi Ketua Pengadilan Tinggi ...

Next Article

Jembatan Hampir Ambruk, Warga Kampung Rawa Bolang ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    RANDIS Di Desa Blukbuk Di Duga Tak Berfungsi

    Maret 23, 2021
    By Redaksi
  • Daerah

    Pj. Bupati Tangerang, Kunjungi Padepokan Abdul Jabbar Desa Pagedangan Udik Kecamatan Kronjo

    Mei 31, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    APKAN RI Akan Lapdukan Proyek Paving Block yang Bersumber Dari Dinas Perumahan Provinsi di Perum Cituis Pakuhaji

    Oktober 24, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Pj Gubernur Al Muktabar: Provinsi Banten Terus Menggiatkan Sertipikasi Tanah

    Maret 29, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Jalin Silaturahmi, DPD LSM APKAN RI Kabupaten Tangerang, Kunjungi Kepala Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur di Kantornya

    September 9, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Warga Apresiasi Kegiatan H.iwan Sekjen LSM DPD APKAN RI Mengadakan Maulid Nabi

    Oktober 13, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    Lagi Dan Lagi Proyek Kegiatan Dari Kecamatan Rajeg, Diduga Jadi Kebiasan Tanpa Pasang Papan Nama Proyek, Perlu Dievaluasi

  • Pemerintahan

    Pemkab Tangerang Gelar Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ

  • Pendidikan

    PWI Pusat Kembali Melanjutkan Program UKW Gratis PWI se-Indonesia

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kantor UPK Kecamatan Kemiri Misterius, Diduga Jadi Sarang Korupsi Di Program Bantuan Rumah Tidak Layak ...

    By Redaksi
    Juni 14, 2026
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Project Humanity UMN Hadirkan Edukasi Mitigasi Bencana di Banten Selatan

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

    By Redaksi
    Juni 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.