Pembangunan Spal Pabuaran Desa Klebet Kecamatan Kemiri, Diduga Abaikan Kewajiban Hukum Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Proyek pembangunan spal yang diduga kuat abaikan kewajiban hukum tentang keterbukaan informasi publik, tepanya dikampung pabuaran RT. 04/02 Desa Klebet Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang (Senin 17 Nopember 2025)
Maksud abaikan kewajiban hukum tentang keterbukaan informasi publik disini bahwa proyek pembangunan tersebut tidak memasang papan informasi proyek (PIP) sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan data sirup.lkpp.go.id bawa pembangunan spal tersebut dengan Kode RUP : 61367745, Satuan kerja Kecamatan Kemiri, Total Pagu yang menelan anggaran sebesar Rp. 100.000.000,00- (Seratus juta rupiah)
Dikatakan langsung oleh H. Iwan bersama LSM APKAN RI “Mengatakan” Abaikan kewajiban hukum tentang keterbukaan informasi publik, yakni tidak memasang papan informasi proyek, perlu diberi tindakan oleh camat selaku badan publik, bukan hanya itu, seharusnya para pekerja diberikan alat pelidung diri (APD) yang mana kerjaan spal ini menggunakan batu kali tentunya berbahaya bagi para pekerja,
“Kami dari Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Meminta pada Camat Kemiri selaku badan publik harus tegas kepada para pelaksana kegiatan pembangunan yang bersumber dari Pl Kecamatan Kemiri.
Agar tidak menimbulkan dugaan dugaan ataupun lainnya yang dapat merugikan keuangan negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025), “Cetusnya
Hingga berita ini tayang di publik, pengawas kecamatan kemiri dan PPTK Kecamatan, Belum bertemu untuk dikonfirmasi dan untuk klarifikasi, guna mendapat kepastian dan kesesuaian pada pembangunan spal kampung pabuaran desa klebet kecamatan kemiri termaksud. (Red)





