Pl Kecamatan Rajeg, Diduga Banyak Abaikan Kewajiban Hukum Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Nyatanya Pengerjaan Fasos Fasum Di Perum Graha Rajawali Indah Rajeg Tanpa Pemasang Papan Informasi Proyek

Rajeg Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Proyek pembangunan fasos fasum yakni sarana olaraga perum graha rajawali indah tepatnya di Rt.002/008 desa rajeg kecamatan rajeg, kuat dugaan abaikan kewajiban hukum tentang keterbukaan informasi publik. (Jumat 21 Nopember 2025)
Maksud abaikan kewajiban hukum tentang keterbukaan informasi publik disini bahwa proyek pembangunan tersebut tidak memasang papan informasi proyek (PIP) sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan data sirup.lkpp.go.id bahwa pembangunan fasos fasum tersebut dengan Kode RUP : 60991160, Satuan kerja Kecamatan Rajeg, Nama Paket : Penataan Fasos Fasum Graha Rajawali Indah RT. 002/008 Desa Rajeg Kecamatan Rajeg, Total Pagu yang menelan anggaran sebesar Rp. 100.000.000,00- (Seratus juta rupiah),
Dikatakan langsung oleh H. Iwan, “Fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) di perumahan secara hukum menjadi milik pemerintah daerah setelah diserahkan oleh pengembang. Pengembang wajib menyerahkan lahan dan sarana ini kepada pemerintah setempat, dan status kepemilikannya tidak bisa lagi dimiliki secara pribadi atau diperjualbelikan.
Namun pada kegiatan fasos fasum fisik yang diperuntukkan untuk sarana olaraga, kuat dugaan abaikan kewajiban hukum tentang keterbukaan informasi publik, yakni tidak memasang papan informasi proyek, perlu diberi tindakan oleh camat rajeg selaku badan publik, bukan hanya itu saja, seharusnya adugan semen tidak boleh manual harus menggunakan mixer beton karena itu sarana olaraga, kenapa mixer di tempat dijadikan sebuah pajangan. Dan para pekerja tidak di lengkapi alat pelidung diri (APD).
“Kami dari Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Meminta pada Camat Rajeg selaku badan publik harus tegas kepada para pelaksana kegiatan pembangunan yang bersumber dari Pl Kecamatan Rajeg.
Agar tidak menimbulkan dugaan dugaan ataupun lainnya yang dapat merugikan keuangan negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025), “Cetusnya
Hingga berita ini tayang di publik, pengawas kecamatan rajeg dan PPTK Kecamatan rajeg, Belum bertemu untuk dikonfirmasi guna klarifikasi, sehingga mendapat kepastian dan kesesuaian pada pembangunan fasos fasum di peruma graha rajawali indah desa rajeg kecamatan rajeg kabupaten tangerang (Red)






