Diduga Bobrok Pengawas Kegiatan Pembangunan Jalan Lingungan Paving Blok Di Kampung Cirumpak Ilir Desa Cirumpak Kecamatan Kronjo
Kab. Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Perihal temuan kegiatan pembangunan yang tepatnya berlokasi di kampung Cirumpak Ilir RT.04/01 Desa Cirumpak Kecamatan kronjo, Kabupaten Tangerang. (Selasa 19 Maret 2024).
Diruang kerja nya “H.Iwan Ketua LBH LP KPKN” Mengatakan, Kami perhatikan dari tahun ke tahun kegiatan proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah khususnya berada di wilayah Kecamatan Kronjo diduga sebagian pembangunan tersebut tidak sesuai dengan RAB sebagaimana yang tertuang dalam isi RAB tersebut.
Untuk itu kami akan meminta Kepada BPK – RI Perwakilan Banten untuk segera meng Audit dan mengusut tuntas proyek pembangunan jalan lingkungan paving blok di kampung cirumpak ilir Rt.02/04 desa cirumpak Kecamatan kronjo, Kabupaten Tangerang.
Mempertegas kritik nya, H.Iwan menerangkan perihal kewajiban kontraktor harusnya menerapkan prinsip prinsip K3 “Prinsip prinsip K3 itu wajib dipatuhi, selain Alat Pelindung Diri, Perusahaan pelaksana wajib menyediakan alat pelindung diri. karena pekerjaan tersebut menggunakan alat yang menimbulkan bahaya, untuk itu perlu kita ingatkan dan sedini mungkin kita cegah terjadi nya kecelakaan kerja.
“Kami menduga dalam kegiatan pengerjaan paving blok ini asal asalan, karena kami melihat begitu amburadulnya seperti pemasangan kasteen sebagian yang tidak terpendam, amparan agregat kurang maksimal dan amparan pasir kuning bukan seperti pasir abu gunung.”Ucapnya
Baca juga berita terkait : Sampah di Kecamatan Kronjo Tak Terkendali Tanggung Jawab Siapa?
Dan kami akan segera mengambil langkah agar kegiatan tersebut pada termin berikutnya jangan dibayar dan kami akan ambil sikap tegas dan mendesak pada BPK – RI Perwakilan Banten dan Inspektorat untuk Audit dan mengusut tuntas proyek pembangunan jalan paving blok yang berada diwilayah kampung cirumpak ilir desa cirumpak kecamatan kronjo kabupaten tangerang.
Dimana fungsi pengawas kecamatan dalam pengawasi kegiatan – kegiatan yang tentu diwilayah kecamatan kronjo, tanpa mengkroscek kegiatan tersebut dan sehingga lebih leluasa pelaksana kegiatan tersebut guna meraih keuntungan pribadi yang dapat merugikan keuangan Negara tercinta ini (APBD Tahun 2024)”Tegasnya
Sampai berita ini tayang pengawas dan kasi pelayanan kecamatan kronjo belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi ( Tim )