Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

Tangerang – Polemik pemanggilan Kepala Desa Tanah Merah oleh pengadilan Komisi Informasi (KI) Banten, akhirnya dihadiri oleh sekertaris desa berserta staf, pada Rabu (28/01/26) waktu setempat.
Namun, pada jadwal sidang untuk ke 3 (tiga) kalinya ini, seharusnya berjalan lancar. Akan tetapi, pada hari ini kembali ditunda oleh pengadilan KI Banten.
“Ada beberapa persyaratan yang belum memenuhi untuk sidang hari ini, staf desa tanah merah tidak membawa surat kuasa dari kepala desa.” ujar Rudi, Rabu (28/01/26).
Lanjut Rudi, dirinya menyayangkan hal ini bisa terjadi, dan pihaknya merasa disepelekan oleh pemerintah desa tanah merah, “Seharusnya sekdes atau staf desa wajib membawa surat kuasa dari kepala desa, bukan membawa surat tugas,” jelas Rudi dengan nada kesal.
Masih kata Rudi, terlihat majelis hakim pun sangat menyayangkan, hal ini bisa terjadi, dan seharusnya sidang ini sudah berjalan malah kembali tertunda. Akhirnya, sidang akan dilanjutkan pada rabu pekan depan.
“Sidang kembali ditunda oleh majelis hakim, dan akan di lanjutkan Rabu Minggu depan,” pungkasnya.
Hingga berita ini tayang dipublik, kades desa tanah merah belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi (red/team)







