JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Nasional
Home›Nasional›ASN Pemprov Banten Dilarang Keluar Daerah Selama Nataru

ASN Pemprov Banten Dilarang Keluar Daerah Selama Nataru

By Redaksi
Desember 12, 2021
297
0

 

Serang- Juranllbhlpkpkn.com -Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode Natal dan Tahun Baru 2022. Larangan tersebut, guna mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam Surat Nomor : 800/3106-BKD/2021 disebutkan, SE tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun  2022, kemudian Surat  Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN.

Adapun isi surat tersebut adalah Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Masih dalam surat tersebut, larangan kegiatan bepergian ke luar  daerah  sebagaimana  dimaksud pada romawi 1 huruf a, dikecualikan bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office), seperti contohnya dari Wilayah Kabupaten/ Kota Pandeglang, Lebak, Tangerang, Tangerang Selatan dan Cilegon.

Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Masih dalam surat yang ditandatangani Plt Sekda Provinsi Banten, Muhtarom, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan penggunaan Platform Peduli Lindungi.

Sementara, pembatasan cuti, masih dalam surat tersebut, dapat diberikan kepada Pegawai yang mengajukan cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi ASN dan cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca juga: Gubernur WH : Tambah Satu, Sekarang Tiga Klub Sepakbola Minati Banten International Stadium

Pemberian cuti tersebut, dilakukan secara akuntabel sesuai dengan  persyaratan  yang  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49  Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

( Red )

Previous Article

Pemprov Banten Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis ...

Next Article

Terkait Pemberitaan Ballpress Ilegal di Balaraja, Ditreskrimsus ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Nasional

    Pemprov Banten Dukung Pendaftaran Golok Banten ke Unesco

    November 13, 2022
    By Redaksi
  • Nasional

    Inilah Wisata Religi Makam Nabi Musa

    April 23, 2023
    By Redaksi
  • Nasional

    Wisata Jepang Terbaik Dan Sangat Indah Cocok Di Kunjungi

    April 24, 2023
    By Redaksi
  • Nasional

    Rudi Ahong beri ucapan Hari Pers Nasional (HPN )

    Februari 9, 2023
    By Redaksi
  • Nasional

    Sejarah Baru kesultanan Banten Terendam Banjir Sedalam 80 CM

    Maret 2, 2022
    By Redaksi
  • Nasional

    Minggu ke-3 November, Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polda Banten Menurun

    November 22, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    Perihal Kegiatan Pembangunan Jalan Paving Block yang dikerjakan Oleh CV. ABADI BANGUN MANDIRI, Warga Kavling Perintis Mauk Timur Ucapkan Terimakasih

  • Pemerintahan

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Melalui Transformasi Digitalisasi Desa Dapat Percepat Kesejahteraan Bersama

  • Sejarah & Wisata Religi

    Mengetahui Kehidupan Anak Kecil diMasa Prasejarah

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Baeng LSM APKAN – RI Beri Cacatan Potret Baru Terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Paving Block ...

    By Redaksi
    Mei 2, 2026
  • H.Iwan Soroti Kantor Desa Mekarsari Yang Tak Nampak Banner APBDes Desa Tahun 2025, Camat Rajeg ...

    By Redaksi
    Mei 1, 2026
  • Catatan Buruk Buat Kecamatan Mauk Terkait Proyek Pembangunan Jalan Beton Di Kavling Buaran Armaya, Diduga ...

    By Redaksi
    Mei 1, 2026
  • Diduga Bobroknya Pengawasan Kelurahan Pakuhaji Terkait Pelaksanaan Pembangunan Pagar Kantor Dan Pembangunan Jalan Paving Block ...

    By Redaksi
    April 30, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.