JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Nasional
Home›Nasional›ASN Pemprov Banten Dilarang Keluar Daerah Selama Nataru

ASN Pemprov Banten Dilarang Keluar Daerah Selama Nataru

By Redaksi
Desember 12, 2021
316
0

 

Serang- Juranllbhlpkpkn.com -Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode Natal dan Tahun Baru 2022. Larangan tersebut, guna mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam Surat Nomor : 800/3106-BKD/2021 disebutkan, SE tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun  2022, kemudian Surat  Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN.

Adapun isi surat tersebut adalah Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Masih dalam surat tersebut, larangan kegiatan bepergian ke luar  daerah  sebagaimana  dimaksud pada romawi 1 huruf a, dikecualikan bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office), seperti contohnya dari Wilayah Kabupaten/ Kota Pandeglang, Lebak, Tangerang, Tangerang Selatan dan Cilegon.

Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Masih dalam surat yang ditandatangani Plt Sekda Provinsi Banten, Muhtarom, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan penggunaan Platform Peduli Lindungi.

Sementara, pembatasan cuti, masih dalam surat tersebut, dapat diberikan kepada Pegawai yang mengajukan cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi ASN dan cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca juga: Gubernur WH : Tambah Satu, Sekarang Tiga Klub Sepakbola Minati Banten International Stadium

Pemberian cuti tersebut, dilakukan secara akuntabel sesuai dengan  persyaratan  yang  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49  Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

( Red )

Previous Article

Pemprov Banten Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis ...

Next Article

Terkait Pemberitaan Ballpress Ilegal di Balaraja, Ditreskrimsus ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Nasional

    Mengetahui Berbagai Ciri-Ciri Karya Patung Zaman Prasejarah

    Maret 17, 2026
    By Redaksi
  • Nasional

    Hadiri Welcome Dinner, Ketua Dekranasda Provinsi Banten Tine Al Muktabar Kenakan Pakaian Berbahan Tenun Baduy

    Mei 15, 2024
    By Redaksi
  • Nasional

    Wisata Jepang Yang Unik Membuat Liburan Tak Terlupakan

    April 24, 2023
    By Redaksi
  • Nasional

    Pastikan Kunjungan Presiden Jokowi di Lebak Berjalan Aman, Wakapolda Banten Tinjau Lapangan

    November 15, 2021
    By Redaksi
  • Nasional

    Inilah Wisata Religi Makam Nabi Musa

    April 23, 2023
    By Redaksi
  • Nasional

    Gubernur WH : Pendidikan Mampu Merubah Kualitas Masyarakat Banten

    November 15, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Teknologi Informasi

    Trik Mudah dan Cepat Convert Word ke PDF Secara Offline dan Online

  • Daerah

    DPD LSM APKAN RI Sebut Proyek Spal Uditch Aspirasi Melalui Kecamatan Sukadiri, di Buaran Jati yang Dikerjalan CV. YUDHA PUTRA, Laksana Budidaya Ikan Dalam Got

  • Nasional

    Rudi Ahong beri ucapan Hari Pers Nasional (HPN )

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pemerintah Desa Sasak Kecamatan Mauk Kompak Gotong Royong Bersihkan Rumput Dan Got Solokan

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Camat Sepatan Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dan Serukan Semangat Mempererat Hubungan Antara ...

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Camat Sukadiri Ucapkan Selamat Tahun Baru 1 Muharram 1448 Hijriah 2026

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Lurah Sukatani Dan Sekretaris Lurah Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Ajak ...

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.