JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Terkait Pemberitaan Ballpress Ilegal di Balaraja, Ditreskrimsus Polda Banten Sampaikan Hasil Penyelidikan

Terkait Pemberitaan Ballpress Ilegal di Balaraja, Ditreskrimsus Polda Banten Sampaikan Hasil Penyelidikan

By Redaksi
Desember 12, 2021
349
0

 

Serang,- Jurnallbhlpkpkn.com – Ditreskrimsus Polda Banten menindaklanjuti dengan cepat informasi dari salah satu media tentang adanya temuan investigasi jurnalis terkait ballpress berisi pakaian bekas yang diimpor secara ilegal di Kawasan Gudang Surya Balaraja Blok E No. 22, Tangerang. “Sebagai bentuk pelayanan prima Polda Banten, maka sejak 19 November 2021 lalu, personel Ditreskrimsus telah melakukan rangkaian penyelidikan yang intensif terhadap informasi salah satu media tentang adanya ballpress ilegal berisi pakaian bekas di salah satu gudang di Balaraja,” kata Kabid Humas Polda Banten.

Dalam perkembangannya, temuan investigasi jurnalis tanggal 16 November 2021 lalu kemudian berkembang menjadi beberapa pemberitaan lanjutan yang juga menyampaikan bahwa seolah-olah ada kriminalisasi terhadap media ketika sumber informasi ballpress ilegal dimintai klarifikasi atas temuan investigasinya pada 16 November 2021 tersebut. “Tidak benar ada kriminalisasi terhadap teman-teman media, EA dan LAG dimintai keterangan untuk mengetahui sejauh mana fakta-fakta yang dimilikinya sehingga dapat menyatakan bahwa ballpress itu berisi pakaian bekas dan sejauh mana fakta-fakta bahwa barang-barang di gudang tersebut adalah barang dari importasi yang ilegal. Kami respect dan menempatkan teman-teman media sebagai mitra strategis Polda Banten, sehingga sangat tidak mendasar diksi kriminalisasi media yang dibangun oleh EA,” kata Shinto.

Kabid Humas Polda Banten kemudian menjelaskan bahwa selain EA dan LAG, personel Ditreskrimsus Polda Banten juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain yaitu pemilik barang, personel dari Polsek Balarja bahkan pihak Bea Cukai dari Kantor Wilayah Banten. Selain itu, sesuai prosedurnya, personel Ditreskrimsus Polda Banten juga melakukan analisa dokumen dan pengecekan di dalam gudang bersama pihak bea cukai dan pemilik barang. Dalam penyelidikan juga terungkap adanya komunikasi antara EA dan personel Polsek yang perlu didalami sebagai motif EA yang sebenarnya. “Ada 9 orang yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan. Selain itu, juga telah dilakukan pengecekan dokumen dan barang-barang di lokasi bersama dengan pihak bea cukai dan pemilik barang, termasuk lintasan komunikasi EA dengan personel Polsek yang sesugguhnya sudah menggambarkan jelas motif awal EA” jelas Shinto.

Baca juga: Kabit Humas Polda Banten Jelaskan Perkembangan Kasus Penimbunan Minyak Goreng

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, maka penyidik Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan gelar perkara pada Jumat (10/12) untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pidana atas informasi gudang ballpress ilegal tersebut. “Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan bahwa tidak ada tindak pidana atas aktivitas ekonomi di gudang Balaraja tersebut. Barang tersebut jelas bentuknya, bukan barang bekas melainkan barang baru, jelas dokumennya dan barang-barang tersebut tidak berasal dari importasi yang ilegal. Hal ini juga sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak bea cukai dari Kanwil Banten saat dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus,” kata Wadirreskrimsus Polda Banten, Akbp Hendi Kurniawan.

Atas meluasnya pemberitaan terkait investigasi jurnalis tersebut, termasuk adanya pengaduan terhadap Pamen Bidhumas Polda Banten serta seorang perwira di Polsek Balaraja ke Divpropam Polri, Shinto Silitonga menyampaikan ungkapan terimakasih kepada pelapor dan menjadikan pelaporan tersebut sebagai sarana untuk introspeksi pelayanan informasi publik ke depan. “Terimakasih atas pengaduannya EA. Sebagai pelayan informasi publik, kami tentu saja dapat menjadikan momen ini sebagai bahan untuk mengintrospeksi pelayanan kami selama ini. Kami siap menjelaskan fakta-fakta hukum yang telah dieksplor oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Banten serta personel Polsek Balaraja ke pihak Divpropam Polri,” tutup Shinto Silitonga.

(HMS/Red)

Previous Article

ASN Pemprov Banten Dilarang Keluar Daerah Selama ...

Next Article

Optimalkan Keamanan, Personel Ditpamobvit Polda Banten Patroli ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Polri Hentikan Kasus Nurhayati

    Maret 1, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Melaporkan Penyerobotan Tanah Lewat Hukum Acara Perdata

    Februari 4, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Masuki Rumah Tanpa Ijin, Apa Hukum Pidananya?

    Maret 16, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Sanksi Pelaku Usaha Peternakan yang Tidak Memiliki Surat Izin

    April 20, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Jalin Silaturahmi, LBH LP-KPK’N Kunjungan Ke Kantor Desa Tanjakan Mekar

    Februari 9, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Vape Jadi Sorotan, Ketua RMI NU DKI Jakarta KH. Rahmad Zaelani Kiki : Negara Harus Ambil Sikap Tegas

    April 8, 2026
    By Redaksi

You may interested

  • Nasional

    Hadiri Welcome Dinner, Ketua Dekranasda Provinsi Banten Tine Al Muktabar Kenakan Pakaian Berbahan Tenun Baduy

  • Bisnis Ekonomi

    Perkuat Bank Banten dan Perlindungan Pekerja, Pemprov dan DPRD Banten Sepakati Dua Raperda Strategis

  • TNI-POLRI

    Ditsamapta Polda Banten Gelar Upacara Pembaretan Bintara Remaja Angkatan 49 dan 53

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Ada Apa Dengan Kades Kedung Dalem Yang Masih Bungkam Terkait Proyek Pembangunan Pagar Kantor Desa

    By Redaksi
    Juli 9, 2026
  • Galian Tanah di Desa Bakung Ditutup Total, Inisial Arp Anggota Pol PP Kec Kronjo, di ...

    By Redaksi
    Juli 8, 2026
  • Diduga Sengaja Tidak Terpasang Spanduk APBDes Tahun 2025 Di Desa Sukamantri Pasar Kemis, Disoal LSM ...

    By Redaksi
    Juli 8, 2026
  • MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM GIZI NASIONAL DI YAYASAN AL-RAHIM AL-ISLAMI GUNUNG KALER

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.