JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Bisnis & Ekonomi
Home›Bisnis & Ekonomi›Aksi Demo Buruh PT. Dolphin Food & Beverages Industry, Tuntut THR dibayarkan

Aksi Demo Buruh PT. Dolphin Food & Beverages Industry, Tuntut THR dibayarkan

By Redaksi
April 26, 2022
460
0

Kabupaten Tangerang,– Aksi Demonstrasi para buruh PT. Dolphin Food & Beverages Industry, Tuntut THR dibayarkan. Demo tersebut terjadi di depan Kantor outsourcing PT. Rajawali Anugerah Semesta (RAS) Jln. Industri Raya III Blok AE, Bunder, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten 15710 Senin, (25/04/2022)

Atas kekecewaan para pekerja buruh yang kurang lebihnya berjumlah 217 pekerja buruh, saat ini berstatus sebagai karyawan PT. Rajawali Anugerah Semesta, yang dinilai sangat merugikan para buruh PT. Dolphin. dikarena kan para pekerja buruh Aksi Demo Buruh PT. Dolphin Food & Beverages Industry tersebut berpindah/peralihan menjadi karyawan PT. RAS.

“Dinilai sangat janggal dan tidak sesuai prosedur hukum maupun undang-undang tenaga kerja yang seharusnya.”pasalnya jika memang para buruh sudah tidak menjadi karyawan Aksi Demo Buruh PT. Dolphin Food & Beverages Industry lagi. seharusnya dikeluarkan dulu dari Aksi Demo Buruh PT. Dolphin Food & Beverages Industry dan dapat pesangon secara penuh sesuai masa kerja dari para buruh.

Dan harus diketahui jelas hal tersebut oleh semua buruh, dan dirapatkan bersama para pihak untuk buat surat perjanjian pemutusan hubungan kerja dari perusahaan tersebut, terlebih dahulu dan dipenuhi hak-hak nya sebagai pekerja buruh.

Setelah itu selesai, baru bisa dilakukan hubungan kontrak kerja. baru dengan pihak outsourcing PT. Rajawali Anugerah Semesta.

Dengan pemberitahuan surat edaran yang jelas serta ditanda tangani secara sah dan dijalankan sesuai Undang-Undang Tenaga kerja yang berlaku.

Dengan hadirnya para pekerja buruh beserta Tim kuasa hukum Hendrik, SH. bersama rekan-rekan dikantor PT. Rajawali Anugerah Semesta dan diterima langsung oleh pimpinan nya Novi Arianto

Dalam pertemuan tersebut di lanjutkan pertanyaan dari Tim Kuasa Hukum para buruh, kepada pihak outsourcing PT. Rajawali Anugerah Semesta, kami minta konfirmasi jelas mengenai 2 hal. adapun yang pertama adalah bertanya prihal atas THR para buruh yang dibayarkan hanya sebesar Rp: 350.000/buruh.

Dan bagaimana perhitungannya. apakah sudah benar sesuai aturan undang-undang tenaga kerja yang berlaku, dan jika tidak benar, kita akan bicarakan hal ini.

“Sedangkan dari para pekerja buruh ini, sudah mulai bekerja ada yang sudah minimal 2 tahun, 5 tahun, 7 tahun, bahkan lebih dari 10 tahun.”

Terhitung dari bulan Oktober 2021 sampai saat ini, setelah ada pelimpahan status dari PT. Dolphin Food kepada PT. RAS, dan setelah berjalan tetap lanjutkan aktifitas seperti biasa dan bekerja secara terus menerus dan tak ada putus.

“Setelah pelimpahan itu pun dari para buruh kami tanyakan, apakah sudah terima dan tanda tangani perjanjian, para buruh menjawab: belum dari hal itu kami kuasa hukum para buruh, ingin minta konfirmasi atas hal ini bagaimana cara perhitungan dari PT. Rajawali Anugerah Semesta” Tegas Hendrik .

Baca juga: Apa Saja Sih Hak Buruh Simak Penjelasan Berikut

Kemudian dari Novi Arianto, menjawab : untuk status para pekerja buruh adalah benar, itu adalah karyawan PT.Dolphin.

“Awalnya untuk THR sendiri kami hitung berdasarkan aturan kami yang sebelumnya sudah terjadi kesepakatan dari para pekerja,” Papar Novi Arianto

“Status pelimpahan para buruh yang saat ini jadi karyawan PT. RAS dari PT. Dolphin, adalah hasil kesepakatan kami secara korporasi jadi MOU”

“Kami dengan pihak PT. Dolphin Food Beverages Industry dan untuk buat MOU nya pun di kantor outsourcing PT. Rajawali Anugerah Semesta.” Ungkap Novi Arianto

“Untuk sebelumnya para buruh sudah berapa lama bekerja di PT. Dolphin tersebut. kami pun tidak begitu faham.” Jelas Novi.

Novi Arianto menambahkan “Yang jelas kalau bekerja di kami ada ketentuan kontrak selama per 6 bulan.” Pungkas nya.  (Srpdin/Tim)

 

Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa meghubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478.

Previous Article

Penyerahan SK DPAC AMPD Se-Kota Tangerang, Masa ...

Next Article

Lakukan Patroli, Personel Ditpamobvit Polda Banten  Periksa ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Bisnis & Ekonomi

    Cara Memulai Bisnis Baju dengan Modal Kecil yang Bisa Anda Lakukan

    Februari 13, 2022
    By Redaksi
  • Bisnis & Ekonomi

    Koperasi Bakti Juara Banten (BJB) Perkenalkan Talas Beneng Sebagai Icon Produk Banten

    November 21, 2022
    By Redaksi
  • Bisnis & Ekonomi

    Investor China Lirik Kabupaten Tangerang untuk Investasi di Bidang Pembangkit Listrik

    Mei 8, 2024
    By Redaksi
  • Bisnis & Ekonomi

    Usaha Sampingan Ibu Rumah Tangga yang Mudah Dijalankan

    Februari 14, 2022
    By Redaksi
  • Bisnis & Ekonomi

    Pasar Pelangi Sepatan Yang Dulu Kurang Rapi, Kini Menjadi Pasar yang Rapi, Indah, dan Bersih

    November 24, 2025
    By Redaksi
  • Bisnis & Ekonomi

    Bisnis Internasional yang Menjanjikan Melebihi Bisnis Indo

    Februari 15, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Gerakan Pemuda Peduli Bersama (GPPB) Kembali Adakan Agenda Rutin Santunan Yatim/Piatu

  • Daerah

    Ibu-Ibu Warga Kampung Rawa Bolang Ucapkan Terimakasih Atas Terealiasinya Pembangunan Jalan Betonisasi

  • Kesehatan

    Desa Jati Mulya Kecamatan Sepatan Timur Laksanakan Gerebek Posyandu

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kades Kayu Bongkok Meninjau Lahan Pertanian Kelompok Wanita Tani (KWT) Merupakan Agenda Rutin

    By Redaksi
    Mei 24, 2026
  • Pemdes Mauk Barat Salurkan Sembako untuk 1.544 KPM, Wujud Kepedulian Nyata bagi Masyarakat

    By Redaksi
    Mei 23, 2026
  • Dugaan Ketidaksesuaian Pembangunan Jalan Paving Blok Di Lebak Desa Karet Kecamatan Sepatan, Blum Lama Selesai ...

    By Redaksi
    Mei 23, 2026
  • Tinawati Andra Soni Bangga Lomba Desainer Muda Festival Shafara dan Digiwara 2026 Perkenalkan Kekayaan Wastra ...

    By Redaksi
    Mei 23, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.