Aksi Demo Buruh PT. Dolphin Food & Beverages Industry, Tuntut THR dibayarkan
Kabupaten Tangerang,– Aksi Demonstrasi para buruh PT. Dolphin Food & Beverages Industry, Tuntut THR dibayarkan. Demo tersebut terjadi di depan Kantor outsourcing PT. Rajawali Anugerah Semesta (RAS) Jln. Industri Raya III Blok AE, Bunder, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten 15710 Senin, (25/04/2022)
Atas kekecewaan para pekerja buruh yang kurang lebihnya berjumlah 217 pekerja buruh, saat ini berstatus sebagai karyawan PT. Rajawali Anugerah Semesta, yang dinilai sangat merugikan para buruh PT. Dolphin. dikarena kan para pekerja buruh Aksi Demo Buruh PT. Dolphin Food & Beverages Industry tersebut berpindah/peralihan menjadi karyawan PT. RAS.
“Dinilai sangat janggal dan tidak sesuai prosedur hukum maupun undang-undang tenaga kerja yang seharusnya.”pasalnya jika memang para buruh sudah tidak menjadi karyawan Aksi Demo Buruh PT. Dolphin Food & Beverages Industry lagi. seharusnya dikeluarkan dulu dari Aksi Demo Buruh PT. Dolphin Food & Beverages Industry dan dapat pesangon secara penuh sesuai masa kerja dari para buruh.
Dan harus diketahui jelas hal tersebut oleh semua buruh, dan dirapatkan bersama para pihak untuk buat surat perjanjian pemutusan hubungan kerja dari perusahaan tersebut, terlebih dahulu dan dipenuhi hak-hak nya sebagai pekerja buruh.
Setelah itu selesai, baru bisa dilakukan hubungan kontrak kerja. baru dengan pihak outsourcing PT. Rajawali Anugerah Semesta.
Dengan pemberitahuan surat edaran yang jelas serta ditanda tangani secara sah dan dijalankan sesuai Undang-Undang Tenaga kerja yang berlaku.
Dengan hadirnya para pekerja buruh beserta Tim kuasa hukum Hendrik, SH. bersama rekan-rekan dikantor PT. Rajawali Anugerah Semesta dan diterima langsung oleh pimpinan nya Novi Arianto
Dalam pertemuan tersebut di lanjutkan pertanyaan dari Tim Kuasa Hukum para buruh, kepada pihak outsourcing PT. Rajawali Anugerah Semesta, kami minta konfirmasi jelas mengenai 2 hal. adapun yang pertama adalah bertanya prihal atas THR para buruh yang dibayarkan hanya sebesar Rp: 350.000/buruh.
Dan bagaimana perhitungannya. apakah sudah benar sesuai aturan undang-undang tenaga kerja yang berlaku, dan jika tidak benar, kita akan bicarakan hal ini.
“Sedangkan dari para pekerja buruh ini, sudah mulai bekerja ada yang sudah minimal 2 tahun, 5 tahun, 7 tahun, bahkan lebih dari 10 tahun.”
Terhitung dari bulan Oktober 2021 sampai saat ini, setelah ada pelimpahan status dari PT. Dolphin Food kepada PT. RAS, dan setelah berjalan tetap lanjutkan aktifitas seperti biasa dan bekerja secara terus menerus dan tak ada putus.
“Setelah pelimpahan itu pun dari para buruh kami tanyakan, apakah sudah terima dan tanda tangani perjanjian, para buruh menjawab: belum dari hal itu kami kuasa hukum para buruh, ingin minta konfirmasi atas hal ini bagaimana cara perhitungan dari PT. Rajawali Anugerah Semesta” Tegas Hendrik .
Baca juga: Apa Saja Sih Hak Buruh Simak Penjelasan Berikut
Kemudian dari Novi Arianto, menjawab : untuk status para pekerja buruh adalah benar, itu adalah karyawan PT.Dolphin.
“Awalnya untuk THR sendiri kami hitung berdasarkan aturan kami yang sebelumnya sudah terjadi kesepakatan dari para pekerja,” Papar Novi Arianto
“Status pelimpahan para buruh yang saat ini jadi karyawan PT. RAS dari PT. Dolphin, adalah hasil kesepakatan kami secara korporasi jadi MOU”
“Kami dengan pihak PT. Dolphin Food Beverages Industry dan untuk buat MOU nya pun di kantor outsourcing PT. Rajawali Anugerah Semesta.” Ungkap Novi Arianto
“Untuk sebelumnya para buruh sudah berapa lama bekerja di PT. Dolphin tersebut. kami pun tidak begitu faham.” Jelas Novi.
Novi Arianto menambahkan “Yang jelas kalau bekerja di kami ada ketentuan kontrak selama per 6 bulan.” Pungkas nya. (Srpdin/Tim)
Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com. “Jika Anda berminat untuk menjadi anggota di LBH LP KPK’N “, Caranya mudah Anda bisa meghubungi Nomor WhatsApp +62 821-1243-6478.