Apa Saja Sih Hak Buruh? Simak Penjelasan Berikut

162

Bagi Anda yang baru saja diterima di sebuah perusahaan sebagai karyawan atau buruh di sebuah perusahaan, pasti ingin mengetahui apa saja hak buruh. Tahukah Anda hak tersebut?

Perlu ketahui bahwa hak-hak buruh atau karyawan di Indonesia tercantum di dalam perundang-undangan. Jadi, kalau ke depannya pemimpin melanggar perundang-undangan tersebut, maka bisa jadi ia mendapatkan hukuman dari pengadilan.

Sebelum terjun langsung ke dalam pekerjaan tersebut, sudah semestinya para calon pekerja mengetahui apa saja kewajiban dan juga hak yang akan diperoleh. Dengan begitu, calon pekerja bisa merasakan nyaman saat bekerja.

Untuk ituah di dalam artikel ini, para pembaca bisa mengetahui secara detail mengenai hak buruh atau karyawan, sehingga dapat memberikan gambaran tentang dunia kerja anda. Tentunya, peraturan tersebut tetap akan berkembang sesuai kebutuhan.

Apa Saja Sih Hak Buruh dan Karyawan ?

Hak buruh atau karyawan tersebut sebenarnya terdapat di dalam undang-undang keternagaankerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Jadi, pemenuhan atas hak tersebut diawasi langsung oleh negara Indonesia.

Kalau dilihat dari KBBI, karyawan atau buruh merupakan orang yang berkerja pada sebuah lembaga tertentu seperti kantor, perusahaan, dan lain sebagainya.
Sedangkan pekerjaan tersebut memiliki hak untuk mendapatkan gaji dari lembaga tempat dirinya bekerja.

Dari sini dapat digambar bahwa karyawan memiliki hak mutlak atas fee yang diberikan oleh tempatnya bekerja sesuai perjanjian awal. Hal tersebut dikarenakan setiap orang memiliki upahnya tersendiri sesuai posisi di dalam kantor tersebut.

Meskipun segalanya tetap harus sesuai kesepakatan awal, namun ada beberapa hal juga yang perlu diperhatikan oleh lembaga terkait hak-hak tersebut. Lalu apa saja sih hak buruh tersebut? Simak penjelasan berikut.

1. Memperoleh Upah

Hak buruh yang paling mendasar yaitu mendapatkan gaji dari tempatnya bekerja. Semua itu diatur di dalam Undang-undang Ketenagaakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, tepatnya tercantum pada pasal 1 ayat 30.

2. Mendapatkan Perlakukan Sama

Selain mendapatkan upah, karyawan juga wajib mendapatkan perlakuan sama dengan pekerja lainnya dari perusahaan. Hal tersebu juga diaturan di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 di pasal 5 dan pasal 6.

3.Waktu Kerja Harus Sesuai

Terkadang banyak beberapa perusahaan tertentu membuat para pekerjanya melewati batas-batas waktu kerja. Sedangkan perbuatan seperti itu sebenarnya dilarang oleh hukum, di mana Anda dapat menuntutnya kemudian hari.

Ternyata penyesuain waktu kerja juga disesuaikan oleh Undang-udang Nomor 13 Tahun 2003 pada pasal 77 ayat 2. Jadi, ketentuan karyawan tersebut dalam menjalani pekerjaan di awasi langsung oleh negara agar tidak terjadi suatu masalah.

4.Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Para buruh juga harus mendapatkan jaminan terkait kesehatan dan keselamatan kerja dari pengusaha. Tentang kesehatan dan keselamatan tersebut diatur di Undang-udang Keternagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 86.

Dijelaskan bahwa setiap karyawan memiliki hak agar mendapatkan perlindungan terkait kesehatan dan keselamatan dalam berkerja, moral, dan kesusilaan. Buruh haru dilakukan sesuai harkat dan martabat.

Kewajiban dari Karyawan atau Buruh

Setiap memiliki hal pasti kewajiban juga tidak boleh dilewatkan begitu. Dari hal tersebut perlu ditimbang antar keduaannya. Untuk mengetahui kewajiban dari buruh, Anda bisa simak penjelasan berikut ini.

Sebagai buruh, Anda harus taat mengikuti peraturan perusahaan yang sudah disepakati dari awal. Misalnya tentang masalah waktu atau absensi saat memasuki kantor. Pastinya hal tersebut harus ditaati oleh para pekerja.

Data-data yang ada di dalam perusahaan juga wajib dirahasian oleh pekerjaan. Hal tersebut agar terhindar dari masalah-masalah tempat Anda bekerja. Oleh sebab itu, jangan sampai masalah ini terjadi ketika Anda bekerja.

Loyalitas dalam bekerja juga harus ditingkatkan. Meskipun pekerjaannya sudah cukup besar, namun loyalitas haru benar-benar diperhatikan. Setelah mengetahui beberapa pembahasan tentang hak buruh ini, Anda bisa mengetahui tentang dunia kerja.

Terimakasih
AuthotA Iwan Dahlani

Comments are closed.