JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Apa Saja Sih Hak Buruh? Simak Penjelasan Berikut

Apa Saja Sih Hak Buruh? Simak Penjelasan Berikut

By Redaksi
Januari 24, 2022
532
0

Bagi Anda yang baru saja diterima di sebuah perusahaan sebagai karyawan atau buruh di sebuah perusahaan, pasti ingin mengetahui apa saja hak buruh. Tahukah Anda hak tersebut?

Perlu ketahui bahwa hak-hak buruh atau karyawan di Indonesia tercantum di dalam perundang-undangan. Jadi, kalau ke depannya pemimpin melanggar perundang-undangan tersebut, maka bisa jadi ia mendapatkan hukuman dari pengadilan.

Sebelum terjun langsung ke dalam pekerjaan tersebut, sudah semestinya para calon pekerja mengetahui apa saja kewajiban dan juga hak yang akan diperoleh. Dengan begitu, calon pekerja bisa merasakan nyaman saat bekerja.

Untuk ituah di dalam artikel ini, para pembaca bisa mengetahui secara detail mengenai hak buruh atau karyawan, sehingga dapat memberikan gambaran tentang dunia kerja anda. Tentunya, peraturan tersebut tetap akan berkembang sesuai kebutuhan.

Apa Saja Sih Hak Buruh dan Karyawan ?

Hak buruh atau karyawan tersebut sebenarnya terdapat di dalam undang-undang keternagaankerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Jadi, pemenuhan atas hak tersebut diawasi langsung oleh negara Indonesia.

Kalau dilihat dari KBBI, karyawan atau buruh merupakan orang yang berkerja pada sebuah lembaga tertentu seperti kantor, perusahaan, dan lain sebagainya.
Sedangkan pekerjaan tersebut memiliki hak untuk mendapatkan gaji dari lembaga tempat dirinya bekerja.

Dari sini dapat digambar bahwa karyawan memiliki hak mutlak atas fee yang diberikan oleh tempatnya bekerja sesuai perjanjian awal. Hal tersebut dikarenakan setiap orang memiliki upahnya tersendiri sesuai posisi di dalam kantor tersebut.

Meskipun segalanya tetap harus sesuai kesepakatan awal, namun ada beberapa hal juga yang perlu diperhatikan oleh lembaga terkait hak-hak tersebut. Lalu apa saja sih hak buruh tersebut? Simak penjelasan berikut.

1. Memperoleh Upah

Hak buruh yang paling mendasar yaitu mendapatkan gaji dari tempatnya bekerja. Semua itu diatur di dalam Undang-undang Ketenagaakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, tepatnya tercantum pada pasal 1 ayat 30.

2. Mendapatkan Perlakukan Sama

Selain mendapatkan upah, karyawan juga wajib mendapatkan perlakuan sama dengan pekerja lainnya dari perusahaan. Hal tersebu juga diaturan di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 di pasal 5 dan pasal 6.

3.Waktu Kerja Harus Sesuai

Terkadang banyak beberapa perusahaan tertentu membuat para pekerjanya melewati batas-batas waktu kerja. Sedangkan perbuatan seperti itu sebenarnya dilarang oleh hukum, di mana Anda dapat menuntutnya kemudian hari.

Ternyata penyesuain waktu kerja juga disesuaikan oleh Undang-udang Nomor 13 Tahun 2003 pada pasal 77 ayat 2. Jadi, ketentuan karyawan tersebut dalam menjalani pekerjaan di awasi langsung oleh negara agar tidak terjadi suatu masalah.

4.Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Para buruh juga harus mendapatkan jaminan terkait kesehatan dan keselamatan kerja dari pengusaha. Tentang kesehatan dan keselamatan tersebut diatur di Undang-udang Keternagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 86.

Dijelaskan bahwa setiap karyawan memiliki hak agar mendapatkan perlindungan terkait kesehatan dan keselamatan dalam berkerja, moral, dan kesusilaan. Buruh haru dilakukan sesuai harkat dan martabat.

Kewajiban dari Karyawan atau Buruh

Setiap memiliki hal pasti kewajiban juga tidak boleh dilewatkan begitu. Dari hal tersebut perlu ditimbang antar keduaannya. Untuk mengetahui kewajiban dari buruh, Anda bisa simak penjelasan berikut ini.

Sebagai buruh, Anda harus taat mengikuti peraturan perusahaan yang sudah disepakati dari awal. Misalnya tentang masalah waktu atau absensi saat memasuki kantor. Pastinya hal tersebut harus ditaati oleh para pekerja.

Data-data yang ada di dalam perusahaan juga wajib dirahasian oleh pekerjaan. Hal tersebut agar terhindar dari masalah-masalah tempat Anda bekerja. Oleh sebab itu, jangan sampai masalah ini terjadi ketika Anda bekerja.

Loyalitas dalam bekerja juga harus ditingkatkan. Meskipun pekerjaannya sudah cukup besar, namun loyalitas haru benar-benar diperhatikan. Setelah mengetahui beberapa pembahasan tentang hak buruh ini, Anda bisa mengetahui tentang dunia kerja.

Terimakasih
Authot : A Iwan Dahlani

Previous Article

Bentuk Penggelapan dan Penipuan Beserta Perbedaan Keduanya

Next Article

Hak Anggota Masyarakat dalam Mengawasi APBDes Beserta ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    Persyaratan Adopsi Anak dan Prosedur Administrasinya

    Juni 18, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Tugas Staf Tingkat Kecamatan yang Perlu Anda Ketahui

    April 23, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Polri Hentikan Kasus Nurhayati

    Maret 1, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

    Juni 10, 2026
    By Redaksi
  • Hukum

    Pastikan Kedisiplinan, Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Gabungan di Hari Kedua

    Oktober 24, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Akibat Adanya Aktivitas Galian C (Galian Tanah), Ruas Jalan Kemiri pasar, kecamatan kemiri Menimbulkan Banyak Pengendara Roda Dua Berjatuhan

    Mei 27, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    LBH LP-KPK’N : Jalan Menuju Kampung Bendungan Desa Kosambi Rusak Para Dibiarkan

  • TNI-POLRI

    Gelar Baksos dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-77, Kapolri Ingin Polri Selalu Bersama Masyarakat

  • Nasional

    Kunjungi Yellowstone National Park, Tentang Wisata Amerika

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kantor UPK Kecamatan Kemiri Misterius, Diduga Jadi Sarang Korupsi Di Program Bantuan Rumah Tidak Layak ...

    By Redaksi
    Juni 14, 2026
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Project Humanity UMN Hadirkan Edukasi Mitigasi Bencana di Banten Selatan

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

    By Redaksi
    Juni 10, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.