JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Bentuk Pelanggaran HAM dan Faktor Penyebab Terjadinya

Bentuk Pelanggaran HAM dan Faktor Penyebab Terjadinya

By Redaksi
Januari 24, 2022
492
0

Ada banyak bentuk pelanggaran HAM yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Baik itu dilakukan secara sengaja maupun tidak. Adanya peraturan mengenai HAM bertujuan untuk melindungi hak setiap manusia.

Jadi, hak setiap masyarakat dihormati dan dilindungi oleh hukum negara. HAM merupakan hak dasar manusia sejak dilahirkan sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan. Sifatnya universal dan melekat, berlaku untuk siapapun, kapanpun dan di manapun.

Bahkan UU sudah mengatur mengenai hal ini, yaitu pada pasal 1 ayat 1 nomor 39 tahun 1999. Apa sajakah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia? Berikut penjelasannya.

Bentuk Pelanggaran HAM atau Hak Asasi Manusia

Dalam kehidupan sehari-hari, pelanggaran Hak Asasi Manusia sering terjadi. Seperti yang semakin banyak kasusnya yaitu pemerkosaan, pelecehan, pembunuhan, penculikan dan lain-lain. Bentuk pelanggaran HAM ada beragam. Berdasarkan bentuknya yaitu meliputi:

1. Diskriminasi

Jenis pertama adalah diskriminasi, kebebasan dasar individu maupun kelompok dikurangi atau dihapus. Diskriminasi adalah sebuah sikap membedakan golongan yang berkaitan dengan kepentingan tertentu.

Tindakan diskriminasi merupakan pembatasan, pelecehan serta pengucilan terhadap perbedaan berbagai aspek. Seperti ras, suku, agama, golongan, keyakinan, jenis kelamin, kelompok maupun golongan.

2. Penyiksaan

Penyiksaan merupakan perbuatan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok secara sengaja maupun tidak. Akibat yang ditimbulkan dari tindakan ini yaitu penderitaan, trauma baik secara rohani maupun jasmani serta rasa sakit.

Bentuk pelanggaran HAM berikutnya berdasarkan sifat. Ada dua jenis berdasarkan sifat, yaitu berat dan ringan. Lebih jelasnya akan diuraikan pada pembahasan berikut agar Anda memahami beda keduanya.

1. Ringan

Jenis ringan tidak mengancam keselamatan jiwa seseorang, namun masuk dalam kategori bahaya dan merugikan pihak lain. Ada banyak contoh pelanggaran ringan yang terjadi di masyarakat.

Seperti penggunaan bahan berbahaya untuk minuman maupun makanan, pencemaran nama baik, perlakuan tidak adil ketika sedang dalam persidangan, orang tua memaksakan kehendak terhadap anak dan masih banyak lainnya.

2. Berat

Bentuk pelanggaran HAM berjenis berat mengancam jiwa manusia. Contoh kasusnya yang sering kita temui yaitu penganiayaan, pembunuhan, perampokan dan perbudakan. Ada dua jenis kategori berat ini menurut UU No. 26 Tahun 2000.

Yaitu kejahatan kemanusiaan serta genosida. Kejahatan kemanusiaan merupakan serangan yang dilakukan terhadap masyarakat sipil. Contoh tindakannya yaitu perbudakan, pengusiran paksa, pemerkosaan, penyiksaan dan pembunuhan.

Genosida merupakan tindakan menghancurkan atau memusnahkan kelompok ras, etnis, bangsa maupun agama. Dampak dari kejahatan ini menyerang fisik serta mental para korban.

Beberapa Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Segala sesuatu yang terjadi pasti memiliki penyebab, begitu juga dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Ada dua faktor penyebab terjadinya bentuk pelanggaran HAM yaitu internal dan eksternal.

1. Faktor Internal

Latar belakang faktor yang berasal dari pelaku pelanggar ini yaitu adanya sikap tidak toleran, egois serta rendahnya kesadaran mengenai Hak Asasi Manusia. Pelaku akan semaunya sendiri untuk menuntut hak terpenuhi.

Tindakan ini yang membuatnya abai terhadap kewajiban. Bahkan tidak sungkan melanggar hak orang lain. Padahal mengambil hak orang lain bukanlah tindakan yang seharusnya dilakukan.

2. Faktor Eksternal

Faktor eksternal berasal dari luar manusia, tapi mengubah kelompok maupun individu untuk melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jadi, tidak hanya dari dalam diri sendiri saja yang memicu tindakan ini, tapi juga pihak lain.

Ada beberapa penyebab faktor eksternal ini yaitu aparat penegak hukum tidak tegas dan penyalahgunaan kekuasaan. Faktor lainnya adalah kesenjangan ekonomi dan sosial tinggi dan penyalahgunaan teknologi.

Ada hukuman dari tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia ini, tergantung dari jenisnya. Bila Anda mengalami bentuk pelanggaran HAM, segera laporkan supaya pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

 

Terimakasih
Atas kunjungannya, jika bermanfaat silahkan share
Author : A Iwan Dahlani

Previous Article

Hak Anggota Masyarakat dalam Mengawasi APBDes Beserta ...

Next Article

Bertemu Kepala Kepolisian Malaysia, Kapolri Bahas PMI ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    300 Nama Bayi Perempuan Yang Unik Modern Islami Dan Artinya

    Juli 6, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Tujuan Pembuatan UU

    Februari 5, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi (Lapdu)

    Januari 15, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Prinsip Dalam Hidup yang Perlu Kita Ingat Didalam Kehidupan

    Maret 31, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Kenali Batas Umur Anak Dipenjara Berdasarkan Hukum

    Maret 14, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Ketua Pokja Wartawan Cisoka ( PWC ) : Polres Karawang Tangkap Oknum Pejabat Diduga Pelaku Penganiaya Wartawan

    September 22, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Sampah di Kecamatan Kronjo Tak Terkendali Tanggung Jawab Siapa?

  • Hukum

    Tugas Staf Tingkat Kecamatan yang Perlu Anda Ketahui

  • Politik

    H. Suciazhi, SE: Akhirnya PBB Dinnyatakan Jadi Peserta Pemilu 2024 Dengan Nomor Urut 13

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Ketidaksesuaian Volume Ketebalan Benol Dan Kualitas Agregat Pada Pembangunan Jalan Gardu Tanah Merah, H. ...

    By Redaksi
    April 16, 2026
  • Terkait Pembangunan Jalan Beton Sumber Dari Kecamatan Kresek, Diduga Bermasalah, H.Iwan Minta BPK – RI ...

    By Redaksi
    April 15, 2026
  • Tumpukan Limbah Dijalan Menuju TPA Disorot, Kasi Satpol PP Dan UPT TPA Jatiwaringin Dipertanyakan

    By Redaksi
    April 14, 2026
  • Pembangunan Jalan Gardu Tanah Merah Diduga Menggunakan Agregat Amparan Dasar Tidak Berkualitas

    By Redaksi
    April 13, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.