JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Pemerintahan
Home›Pemerintahan›Pemprov Banten dan Kejati Banten Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Pemprov Banten dan Kejati Banten Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

By Redaksi
Juli 18, 2022
320
0

Serang – Pemerintah Provinsi Banten melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Banten di bidang perdata dan tata usaha negara. Nota kesepahaman ini diharapkan mampu mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing- masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Banten.

“Nota kesepahaman ini bagian ikhtiar bersama untuk mendorong pembangunan daerah di Provinsi Banten pada aspek keperdataan dan ketatausahaan negara yang memerlukan akuntabilitas, efektif, dan efisien,” ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) di Gedung Negara Provinsi Banten Jl Brigjen KH Tb Syam’un No.5 Kota Serang, Kamis (7/7/2022).

Dikatakan Al Muktabar, nota kesepahaman yang baru saja ditandatangani merupakan bagian perpanjangan nota kesepahaman antara Pemprov Banten dan Kejati Banten untuk bersama mengawal pembangunan di Provinsi Banten.

“Diharapkan, pelaksanaannya berjalan dengan baik. Bimbingan dan pengarahan Kejati Banten yang beraspek hukum telah berjalan dengan baik. Semoga masyarakat mendapatkan hak konstitusionalnya dalam output pembangunan daerah,” tambah Al Muktabar.

Kembali ditegaskan Al Muktabar, nota kesepahaman yang telah ditandatangani akan dilaksanakan dengan konsisten dan konsekuen. “Bila dilakukan bersama, hasilnya kita harapkan akan lebih maksimal. Usaha kita ini (penandatanganan nota kesepahaman) bagian dari reformasi birokrasi untuk menjalankan tugas pemerintahan di Provinsi Banten,” pungkas Al Muktabar.

Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan salah satu fungsi Kejaksaan adalah keperdataan dan tata usaha negara.

“Selaku Jaksa dan Pengacara Negara ada tugas melakukan pendampingan dan pembelaan,” ungkap Kajati Banten. Untuk hari ini cukup berbeda. Kalau sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi dan Gubernur, sekarang ada MoU teknis Asdatun dengan Kepala OPD,” tambahnya.

Menurut Kajati Banten, pihaknya akan mendukung secara optimal kegiatan dan pembangunan Provinsi Banten demi masyarakat Banten yang lebih luas.

“MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Serta, mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi Kejati dan Pemprov Banten,” ungkapnya.

Menurut Kajati Banten, langkah itu menunjukkan konsep transformasi, adaptasi, inovasi, dan kolaborasi dilakukan di Provinsi Banten.

Dalam kesempatan itu, Kajati Banten juga paparkan capaian keberhasilan kerjasama yang dilaksanakan antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Banten.

Baca juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Era Digital, Harus Bijak Serap dan Sebarkan Informasi

Pada Tahun 2020, Kejaksaan Tinggi Banten telah menyelesaikan SKK Gubernur Banten sebanyak 2 SKK Litigasi terkait Gugatan RKUD. SKK BPKAD sebanyak 6 SKK Non Litigasi dan 2 SKK Litigasi terkait gugatan RKUD serta 4 Pemberian Pendapat Hukum (LO).

Pada Tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima SKK BPKAD sebanyak 4 SKK Non Litigasi terkait penyelesaian aset, 2 Tindakan Hukum Lain dari BPKAD terkait percepatan penyelesaian proses sertipikasi tanah milik Provinsi Banten. Serta, SKK BAPENDA 35 SKK terkait permasalahan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Capaian keberhasilan lainnya, Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menyelamatkan aset dengan nilai Rp. 10.891.000.000,- (sepuluh miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah), berhasil menyelamatkan aset di Tangerang Raya melalui Tindakan Hukum Lain (mediasi antara PT. PLN dengan Pemda Kabupaten/Kota di Tangerang Raya) sebesar Rp. 69.000.000.000,- (enam puluh sembilan miliar rupiah), serta berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 2.570.382.300,- (dua miliar lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus rupiah) dari total tunggakan Rp. 6.436.806.404,- (enam miliar empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus enam ribu empat ratus empat rupiah).

Sumber: (Adv – Biro Adpim)

Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com

(A. Iwan Dahlani)

Previous Article

Langkah Mudah Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut

Next Article

Saya mengapresiasi membangun mederasi beragama, ucapan cak ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Pemerintahan

    Diduga Staf Ekbang Kecamatan Sukadiri Blokir Nomor WhatsApp Ketua LBH LP KPKN, Saat Konfirmasi Terkait Kegiatan Pemasangan Tutup U-ditch, Ada ...

    Maret 2, 2023
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Pemkab Tangerang Gelar Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ

    Mei 10, 2024
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Pantau Barang dan Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Rau

    Maret 30, 2023
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Pj Bupati Tangerang Andi Ony Pimpin Rakor Forkopimda Jelang Idul Fitri

    Maret 29, 2024
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Alat Perekam KTP Lumpuh, Warga Keluhkan Pelayanan e-KTP Di Kecamatan Sukadiri

    Mei 30, 2022
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Kemenko PMK dan Kementrian Perhubungan Bersama Kapolda Banten Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanan Mudik di Pelabuhan Merak

    April 8, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Pemerintah Kecamatan Pakuhaji Mengucapakan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

  • Pemerintahan

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Swasta Aktif Lakukan Pencegahan Korupsi

  • Pemerintahan

    Sektor Pariwisata Provinsi Banten Meningkat

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Kemundurannya Transparansi Terkait Proyek Pembangunan Desa Gunungsari Kecamatan Mauk, Jadi Sorotan Publik

    By Redaksi
    Mei 6, 2026
  • H.Iwan APKAN – RI Akan Layangkan Gugatan Terkait Dugaan Tidak Transpansi Pembangunan U-Ditch Dikampung Pekayon ...

    By Redaksi
    Mei 4, 2026
  • Proyek Pembangunan Spal U-Ditch Dikampung Kebon Lokang Desa Ketapang Mauk, Disorot Serius Oeh DPD LSM ...

    By Redaksi
    Mei 3, 2026
  • Baeng LSM APKAN – RI Beri Cacatan Potret Baru Terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Paving Block ...

    By Redaksi
    Mei 2, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.