JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

TNI-POLRI
Home›TNI-POLRI›Polda Banten Ungkap Kasus Kelanjutan Pemburuan Liar Badak Bercula Satu di TNUK

Polda Banten Ungkap Kasus Kelanjutan Pemburuan Liar Badak Bercula Satu di TNUK

By Redaksi
Juni 11, 2024
160
0

 

Serang – Jurnallbhlpkpkn.com – Polda Banten gelar press conference ungkap kasus kelanjutan pemburuan liar badak bercula satu di taman nasional ujung kulon pada Selasa (11/06).

Kegiatan dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim didampingi PJU Polda Banten dan dihadiri Dr. Rasio Ridho Sani, M. Com., selaku Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan pihaknya ikut andil dalam menjaga kelestarian badak bercula satu dengan bekerja sama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Polda Banten turut menjaga kelestarian badak bercula satu dengan langkah-langkah Melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku pemburu badak, Pengamanan TNUK yang bekerjasama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sosialisai dan Edukasi kepada warga olehBhabinkamtibmas agar turut menjaga kelestarian badakbercula satu,” katanya.

BACA JUGA : Polda Banten hadiri Musyawarah Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pangda Banten

Abdul Karim mengatakan setelah menerima laporan pihaknya segera membentuk tim gabungan satgas Ops TNUK. “Pada tanggal 29 Mei 2023 Polda Banten menerima laporan Surat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 176 serta Laporan Polisi Nomor 128, berdasarkan hal tersebut dilakukan koodinasi dengan hasil pembentukan TIM gabungan dalam Satgas Ops TNUK beranggotakan sebanyak 116 personel gabungan dari Polda Banten dan Kementrian LHK,” jelasnya.

“Dalam pelaksanaan operasional Satgas tersebut berhasil mengungkap kasus pemburuan badak liar dengan mengamankan 6 tersangka (4 orang DPO) dan barang bukti 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu serta tulang belulang dari bangkai badak dan alat berburu lainnya,” tambahnya.

Dari hasil kasus pertama Polda Banten tanggal 29 Mei 2023, Satags TNUK terus melakukan penyelidikan dan pengejaranterhadap pelaku perburuan badak bercula satu.

BACA JUGA : Pj Wali Kota Tangerang Dorong Buruh Sejahtera di Kota Sejuta Industri

“Pada tanggal 26 November 2023 berhasil menangkap 1 DPO berinisial (N) sebagai pemburu atau penembak dengan barang bukti berupa 2 unit senjata beserta amunisi dan 2unit HT, pada tanggal 17 Maret 2024 berhasil menangkap (YG) yang berperan sebagai penjual dengan barang bukti berupahandphone dan slip bukti transfer penjualan cula badak, pada tanggal 23 April 2024 berhasil menangkap (WL) yang berperan sebagai penadah yang membeli hasil perburuandari hasil bukti transfer (WL) telah membeli cula badak dengan total nilai Rp500 juta,” tambahnya.

Abdul Karim menjelaskan pihaknya berhasil menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak di TNUK. “Total Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sebanyak 14 orang yang terdiri dari dua kelompok yang membunuh kurang lebih 26 badak. Ada dua kelompokyang memimpin perburuan badak Jawa di TNUK. Mereka adalah kelompok Sunendi, yang saat ini kasusnya sudah dipersidangan dan Kedua, kelompok yang dipimpin tersangka Sahru. Operasi penangkapan pemburu ini dilakukan salah satunya dengan melakukan operasi gabungan dengan Balai TNUK beberapa pekan lalu,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan perburuan para pelaku terdiri dari beberapa kelompok dengan jumlah badak yang diburu sebagai berikut :

Kelompok I dengan jumlah Badak yang diburu dan mati sebanyak 22 ekor dengan tersangka SN, AD, SK (DPO), NR (DPO), IC (DPO), HR (DPO), SH (DPO).

Kelompok II dengan jumlah Badak yang diburu dan mati sebanyak 4 ekor dengan tersangka SR, LL, KR (DPO), RH (DPO), IN (DPO), SY, WD (DPO).

Dengan total sebanyak 26 ekor badak yang mati diburu.

“Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undangundang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tambahnya.

Terakhir Kapolda mengajak untuk menjaga warisan dunia yaitu badak Jawa di TNUK. “Mari kita jaga karunia Tuhan Yang Maha Esa yang telah menjadi warisan dunia yang dititipkan kepada kita untuk dijaga keberlangsungan hidup dan kelestarian TNUK terutama badak jawa bercula satu yang hanya ada di Indonesia serta satu-satunya didunia yang akan membuat kita bangga jika dapatmelindungi dan melestarikan dengan baik,” tutupnya (Bidhumas). (H.Iwan/H.Maswi)

Previous Article

Tingkatkan Pengawasan dan Pengendalian, Pj Gubernur Al ...

Next Article

Tasyakuran dan Pelepasan Siswa Kelas V1, 1X, ...

Redaksi

Related articles More from author

  • TNI-POLRI

    Danrem 064/MY Bersama Bupati Pandeglang Buka TMMD Ke 113 Kodim 0601/Pandeglang

    Mei 11, 2022
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Tentukan Arah Kebijakan di Tahun 2022, Dirbinmas Gelar Rapat Bersama Seluruh Staf Ditbinmas

    Januari 3, 2022
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto Pimpin Kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan

    Februari 8, 2023
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Pelepasan Purna Bhakti Personel Brimob Polda Banten

    Januari 3, 2022
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Ungkap Kasus Sindikat Perdagangan Orang,Polresta Bandara Soetta Bekuk 3 Pelaku

    Februari 10, 2023
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Sosialisasikan Penerimaan Siswa SIPSS 2024, Biro SDM Polda Banten Gelar Talkshow

    Januari 10, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Infrastruktur

    Diduga PPTK Dan PPK Dengan Oknum Rekanan Pemborong Kongkalingkong, LBH LP KPKN Minta BPK-RI Usut Tuntas

  • Daerah

    Garda BMI BP3MI Disnaker Muspika Kecamtan Gunung Kaler Sambut Jenazah PMI yang Meninggal di Saudi Arabiah

  • Movies

    Jenis Bunga Yang Cocok Untuk Hadiah Valentine

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Warga Perum Taman Raya Rajeg Desa Mekarsari, Ucapkan Terimakasih Telah Terealiasinya Pembangunan Jalan Beton

    By Redaksi
    Mei 15, 2025
  • Ketua MUI Prof Asrorun Niam Tegaskan Hukum Vasektomi Haram, Kebijakan Tak Boleh Ditaati

    By Redaksi
    Mei 6, 2025
  • Ketua DPW LSM APKAN – RI Perwakilan Banten CECEP RH, Apresiasi Terbentuknya POKJA Wartawan Gunung ...

    By Redaksi
    April 26, 2025
  • Semangat Juang, Pemerintah Desa Rajeg Mulya yang Didampingi Camat Rajeg, Adakan Gotong Royong Membersihkan Lingkungan

    By Redaksi
    April 11, 2025
  • Warga Perum Taman Raya Rajeg Desa Mekarsari, Ucapkan Terimakasih Telah Terealiasinya Pembangunan Jalan Beton

    By Redaksi
    Mei 15, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.