JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

TNI-POLRI
Home›TNI-POLRI›Polda Banten Ungkap Kasus Kelanjutan Pemburuan Liar Badak Bercula Satu di TNUK

Polda Banten Ungkap Kasus Kelanjutan Pemburuan Liar Badak Bercula Satu di TNUK

By Redaksi
Juni 11, 2024
391
0

 

Serang – Jurnallbhlpkpkn.com – Polda Banten gelar press conference ungkap kasus kelanjutan pemburuan liar badak bercula satu di taman nasional ujung kulon pada Selasa (11/06).

Kegiatan dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim didampingi PJU Polda Banten dan dihadiri Dr. Rasio Ridho Sani, M. Com., selaku Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan pihaknya ikut andil dalam menjaga kelestarian badak bercula satu dengan bekerja sama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Polda Banten turut menjaga kelestarian badak bercula satu dengan langkah-langkah Melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku pemburu badak, Pengamanan TNUK yang bekerjasama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sosialisai dan Edukasi kepada warga olehBhabinkamtibmas agar turut menjaga kelestarian badakbercula satu,” katanya.

BACA JUGA : Polda Banten hadiri Musyawarah Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pangda Banten

Abdul Karim mengatakan setelah menerima laporan pihaknya segera membentuk tim gabungan satgas Ops TNUK. “Pada tanggal 29 Mei 2023 Polda Banten menerima laporan Surat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 176 serta Laporan Polisi Nomor 128, berdasarkan hal tersebut dilakukan koodinasi dengan hasil pembentukan TIM gabungan dalam Satgas Ops TNUK beranggotakan sebanyak 116 personel gabungan dari Polda Banten dan Kementrian LHK,” jelasnya.

“Dalam pelaksanaan operasional Satgas tersebut berhasil mengungkap kasus pemburuan badak liar dengan mengamankan 6 tersangka (4 orang DPO) dan barang bukti 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu serta tulang belulang dari bangkai badak dan alat berburu lainnya,” tambahnya.

Dari hasil kasus pertama Polda Banten tanggal 29 Mei 2023, Satags TNUK terus melakukan penyelidikan dan pengejaranterhadap pelaku perburuan badak bercula satu.

BACA JUGA : Pj Wali Kota Tangerang Dorong Buruh Sejahtera di Kota Sejuta Industri

“Pada tanggal 26 November 2023 berhasil menangkap 1 DPO berinisial (N) sebagai pemburu atau penembak dengan barang bukti berupa 2 unit senjata beserta amunisi dan 2unit HT, pada tanggal 17 Maret 2024 berhasil menangkap (YG) yang berperan sebagai penjual dengan barang bukti berupahandphone dan slip bukti transfer penjualan cula badak, pada tanggal 23 April 2024 berhasil menangkap (WL) yang berperan sebagai penadah yang membeli hasil perburuandari hasil bukti transfer (WL) telah membeli cula badak dengan total nilai Rp500 juta,” tambahnya.

Abdul Karim menjelaskan pihaknya berhasil menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak di TNUK. “Total Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sebanyak 14 orang yang terdiri dari dua kelompok yang membunuh kurang lebih 26 badak. Ada dua kelompokyang memimpin perburuan badak Jawa di TNUK. Mereka adalah kelompok Sunendi, yang saat ini kasusnya sudah dipersidangan dan Kedua, kelompok yang dipimpin tersangka Sahru. Operasi penangkapan pemburu ini dilakukan salah satunya dengan melakukan operasi gabungan dengan Balai TNUK beberapa pekan lalu,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan perburuan para pelaku terdiri dari beberapa kelompok dengan jumlah badak yang diburu sebagai berikut :

Kelompok I dengan jumlah Badak yang diburu dan mati sebanyak 22 ekor dengan tersangka SN, AD, SK (DPO), NR (DPO), IC (DPO), HR (DPO), SH (DPO).

Kelompok II dengan jumlah Badak yang diburu dan mati sebanyak 4 ekor dengan tersangka SR, LL, KR (DPO), RH (DPO), IN (DPO), SY, WD (DPO).

Dengan total sebanyak 26 ekor badak yang mati diburu.

“Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undangundang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tambahnya.

Terakhir Kapolda mengajak untuk menjaga warisan dunia yaitu badak Jawa di TNUK. “Mari kita jaga karunia Tuhan Yang Maha Esa yang telah menjadi warisan dunia yang dititipkan kepada kita untuk dijaga keberlangsungan hidup dan kelestarian TNUK terutama badak jawa bercula satu yang hanya ada di Indonesia serta satu-satunya didunia yang akan membuat kita bangga jika dapatmelindungi dan melestarikan dengan baik,” tutupnya (Bidhumas). (H.Iwan/H.Maswi)

Previous Article

Tingkatkan Pengawasan dan Pengendalian, Pj Gubernur Al ...

Next Article

Tasyakuran dan Pelepasan Siswa Kelas V1, 1X, ...

Redaksi

Related articles More from author

  • TNI-POLRI

    Dua Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka

    September 7, 2024
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Polri Pastikan Arus Lalu Lintas dari Kalikangkung hingga Cikampek Ramai Lancar

    Mei 9, 2022
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Polres Bandara Soetta Gelar Jum’at Curhat di Area Terminal 2

    Maret 3, 2023
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Tingkatkan Kemampuan, Personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Banten Latihan Vertical Rescue

    Januari 12, 2022
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Polresta Bandara Melaksanakan Jumat Curhat

    Februari 10, 2023
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Polda Banten Sosialisasi Pendaftaran Penerimaan Bintara dan Taruna Akpol 2022

    April 6, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Lifestyle

    Guess Who This Cute Little Kid Turned Into!

  • Hukum

    LBH LP KPKN Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Desa Sukasari yang Tidak Mampu

  • Daerah

    Sampah di Kecamatan Kronjo Tak Terkendali Tanggung Jawab Siapa?

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Camat Sepatan Timur Perlu Diberi Tau Dan Kroscek lapangan Terkait Proyek Pembangunan Jalan Aspal Hotmix ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Pelaksanaan Proyek Jaringan Pipa Baru Air Bersih Dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Di Perumahan Puri ...

    By Redaksi
    April 26, 2026
  • Dugaan Pembiaran Dari Kecamatan Kemiri Terkait Ketebalan Aspal Jalan Hotmix Dari Desa Karang Anyar

    By Redaksi
    April 24, 2026
  • Diduga Ada Pembiaran Tanpa Pengawasan Pembangunan Pagar Kantor Kelurahan Pakuhaji, BPK – RI Perlu Mengadakan ...

    By Redaksi
    April 24, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.