H.Iwan Ketua LBH LP KPKN Akan Segera Layangkan Surat Terkait Proyek Betonisasi di Perumahan Nuansa Mekarsari 2 Diduga Tidak Sesuai Spek Atau RAB

Kabupaten Tangerang – H. Iwan Ketua LBH LP KPKN Akan Segera Layangkan Surat Terkait Proyek Betonisasi di Perumahan Nuansa Mekar Sari 2 Diduga Tidak Sesuai Spek Atau RAB. Banyaknya program pemerintah yang bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, baik program bantuan langsung maupun program perbaikan infrastruktur dalam semua bidang seharusnya harus di laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab agar tujuan dari program tersebut mengena dan dapat di rasakan masyarakat manfaatnya.
Pembangunan jalan betonisasi sendiri merupakan salah satu proyek pembangunan yang kini tengah gencar dilakukan. Pasalnya jalan beton diklaim jauh lebih kuat dan tahan lama dibandingkan jalan aspal, paving block, hotmix.
Dalam suatu proyek pembangunan baik bangunan, jalan dsb setiap prosesnya mempunyai peran penting yang berpengaruh pada bangunan. Setiap proses pembangunan ini akan mendukung proses lainnya, kesalahan pada satu tahap maka akan berdampak besar pada tahap berikutnya.
H.Iwan Ketua LBH LP KPK’N angkat bicara tentang pembangunan jalan betonisasi tanpa papan nama proyek, akan segera layangkan surat termaksud, salah satunya yang berlokasi di RT.02/05 Perumahan Nuansa Mekar Sari 2, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. ( Selasa Malam 9 Agustus Tahun 2022 ).
Pasalnya ketika melintasi Perumahan ini terlihat nyata ada kegiatan proyek pembangunan jalan betonisasi ini dan dilokasi terlihat dengan jelas ketinggian berpareasi dari sisi kanan sisi kiri dan di tengah-tengah serta terlihat nyata pada sisi kana dan sisi kiri tak terpasang amparan agregat.
Dimana dalam pelaksanaan pengerjaannya diduga kuat penuh dengan rekayasa dan tidak transparan, sehingga menimbulkan kesan negatif bagi masyarakat sekitarnya.
Menurut Ketua ketika dilokasi tidak ada pihak pelaksana ataupun pengawas dari Dinas termaksud, apalagi papan informasi proyek kegiatan yang menjadi pertanyaan kami tentang kualitas bahan, teknis pembangunan jalan betonisasi ini diduga kuat tidak sesuai spek atau RAB.
Berbicara tentang spek atau RAB ada beberapa poin yang patut untuk dipertanyakan, seperti, amparan agregat, bekisting, tipe coran, pemadatan (Wolles) papan nama proyek.
Agregat untuk beton adalah butiran mineral keras yang bentuknya mendekati bulat dengan ukuran butiran antara 0,063 mm – 150 mm.
Bekisting merupakan cetakan yang dibuat pada pengerjaan pengecoran supaya diperoleh bentuk tertentu, seperti dinding, kolom balok.
Dugaan ini diperkuat dengan tidak di pasangnya papan informasi oleh pelaksana. Papan nama proyek adalah sebuah papan yang berisikan peringatan atau pemberitahuan yang berfungsi untuk memberitahukan kepada masyarakat yang melintas, jika di daerah atau lokasi tersebut sedang berlangsung sebuah proyek.
Papan Pengumuman adalah papan yang berisi informasi kepada masyarakat yang merupakan salah satu upaya memberi sosialisasi tentang Petunjuk Teknis pembangunan jalan betonisasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kegiatan membangun dan pemanfaatan bangunan sesuai ketentuan.
Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tampaknya, pekerjaan pembangunan jalan betonisasi yang kerjakan di kampung Rawa Berem tikungan sudut Rt.07/07 Desa Lebak Wangi ini belum diketahui sumber pendanaan pengerjaan proyek tersebut.
Seharusnya, pengerjaan yang dilakukan harus memasang plang nama proyek sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, tak berlaku di proyek pembangunan jalan betonisasi disini.
Melihat perkembangan pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten belakangan ini khususnya proyek pembangunan jalan betonisasi yang tumbuh sangat pesat.
Baca juga: Waduh!! Pembangunan Jalan Betonisasi yang Tanpa Papan Nama Proyek Makin Jadi
Kami dari Lembanga Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Kebijakkan Pemerintah Dan Keadilan Nasional (LBH LP KPK’N) dengan mengedepankan serta menjunjung tinggi ,, Azas praduga tak bersalah yang mengacu sesuai dengan aturan dan peraturan perundang – undangan dasar Negara Republik Indonesia.
Untuk itu: Kami dari LBH LP KPK’N Dengan Hormat:
Memohon dan berharap Kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang segera ambil sikap tegas terkait pembangunan jalan betonisasi yang berada di perumahan Nuansa Mekar Sari 2 Kecamatan Rajeg.
Hingga berita ini tayang kami belum berhasil temui pelaksana dan pengawas dari pihak Dinas termaksud untuk dikonfirmasi. Sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman untuk menyinkronkan data dilapangan termaksud.
Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com
( Red )