Waduh!! Pembangunan Jalan Betonisasi yang Tanpa Papan Nama Proyek Makin Jadi
Kabupaten Tangerang – Pembangunan jalan betonisasi sendiri merupakan salah satu proyek pembangunan yang kini tengah gencar dilakukan. Pasalnya jalan beton diklaim jauh lebih kuat dan tahan lama dibandingkan jalan aspal, paving block.
Dalam suatu proyek pembangunan baik bangunan, jalan dsb setiap prosesnya mempunyai peran penting yang berpengaruh pada bangunan. Setiap proses pembangunan ini akan mendukung proses lainnya, bila ada kesalahan pada satu tahap maka akan berdampak besar pada tahap berikutnya.
Ketua LBH LP KPK’N angkat bicara tentang pembangunan jalan betonisasi tanpa papan nama proyek makin jadi, salah satunya di Kampung Rawa Bereum Rt.07/07 Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. ( Rabu 20 Juli 2022 ).
Pasalnya ketika melintasi kampung ini terlihat nyata ada kegiatan proyek pembangunan jalan betonisasi ini dan dilokasi terlihat dengan jelas ketinggian 12 Cm, lebar 225 cm kurang lebih dan lapisan plastik terlihat 1 lembar plastik, agregat tak merata, bekisting dari plat seng yang sudah berkarat.
Lebih lanjutnya, pembangunan jalan betonisasi, jalan lingkungan ini padahal sebelumnya sudah terpasang paving blok dari sumber anggaran APBDes Tahun 2019 dan menurut hemat kami ini adalah pemborosan.
Maksud Pemborosan ini karena pembangunan jalan proyek betonisasi sebelumnya sudah ada paving block dan kenapa tidak dialihkan pada jalan-jalan yang belum terpasang dan kenapa paving block yang sudah terpasang tidak diangkat atau diambil, kan bisa saja di manfaatkan paving block tersebut walaupun bekas.”Ujarnya.
“Menurut Ketua ketika dilokasi tidak ada pihak pelaksana ataupun pengawas dari Dinas termaksud, apalagi papan informasi proyek kegiatan yang menjadi pertanyaan kami tentang kualitas bahan, teknis pembangunan jalan betonisasi ini diduga tidak sesuai spek atau RAB.
Berbicara tentang spek atau RAB ada beberapa poin yang patut untuk dipertanyakan, seperti plastik, amparan agregat, bekisting, tipe coran, papan nama proyek.
Agregat untuk beton adalah butiran mineral keras yang bentuknya mendekati bulat dengan ukuran butiran antara 0,063 mm – 150 mm.
Bekisting merupakan cetakan yang dibuat pada pengerjaan pengecoran supaya diperoleh bentuk tertentu, seperti dinding, kolom balok.
Papan nama proyek adalah sebuah papan yang berisikan peringatan atau pemberitahuan yang berfungsi untuk memberitahukan kepada masyarakat yang melintas, jika di daerah atau lokasi tersebut sedang berlangsung sebuah proyek.
Papan Pengumuman adalah papan yang berisi informasi kepada masyarakat yang merupakan salah satu upaya memberi sosialisasi tentang Petunjuk Teknis pembangunan jalan betonisasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kegiatan membangun dan pemanfaatan bangunan sesuai ketentuan.
Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tampaknya, pekerjaan pembangunan jalan betonisasi yang kerjakan di kampung Rawa Beureum tikungan sudut Rt.07/07 Desa Lebak Wangi ini belum diketahui sumber pendanaan pengerjaan proyek tersebut.
Seharusnya, pengerjaan yang dilakukan harus memasang plang nama proyek sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, tak berlaku di proyek pembangunan jalan betonisasi disini.
Melihat perkembangan pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten belakangan ini khususnya proyek pembangunan jalan betonisasi yang tumbuh sangat pesat.
Baca juga: Pemprov Banten dan Kejati Banten Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kami dari Lembanga Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Kebijakkan Pemerintah Dan Keadilan Nasional (LBH LP KPK’N) dengan mengedepankan serta menjunjung tinggi ,, Azas praduga tak bersalah yang mengacu sesuai dengan aturan dan peraturan perundang – undangan dasar Negara Republik Indonesia.
Untuk itu:
Kami dari LBH LP KPK’N
Dengan Hormat:
Memohon, Meminta dan berharap Kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang segera ambil sikap tegas terkait pembangunan jalan betonisasi yang berada dilokasi Kampung Rawa Beureum Rt.07/07 Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur.
Hingga berita ini tayang kami belum berhasil temui pelaksana dan pengawas atau dari pihak Dinas termaksud untuk dikonfirmasi. Sehingga tidak menimbulkan kesalah pahaman untuk menyinkronkan hasil temuan dilapangan termaksud.
Dapatkan update artikel berita pilihan setiap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com
(Tim )