Diduga Langgar UU KIP, Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Blok Di Desa Buaranjati Akan Di Gugat

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Blok tepatnya belakang haji anjan Di RT02/03 Desa Buaranjati akan di Laporkan Karena Diduga langgar undang-undang nomor 14 tahun 2008.
Padahal ketentuannya sudah jelas dalam Perpes No 70 huruf (d) tahun 2021 dan Undang-undang No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa yang mana setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai oleh pemerintah/Negara wajib memasang papan informasi proyek.
Tidak ada papan informasi proyek, berarti langgar undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang seharusnya mengindahkan adanya undang-undang.
Saat awak media bersama tim LSM dilokasi kegiatan proyek pekerjaan Paving Blok Di Rt.02/03 Desa Buaranjati, Kecamatan Sukadiri diduga bermasalah dan terkesan asal.
Maksud terkesan asal disini, tak adanya papan informasi publik (PIP) menghindar untuk di konfirmasi dan disini terlihat nyata pada pemasangan paving blok tersebut tidak merata atau bergelombang tak lain tidak memeningkan kualitas.
Kemudian saat dilokasi pengerjaan H.Iwan Ketua LBH LP KPKN mengatakan bahwa terlihat nyata para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri ( APD) diduga tidak dibekali.
Bahawa K3 alat ke Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.
“Padahal jelas, Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).”tuturnya
Baca juga: Proyek Pemasangan Tutup U-Ditch Di Desa Gintung PL Kecamatan Sukadiri Jadi Pertanyaan
“Kami akan segera ajukan gugatan kepada pihak termaksud tentang kegiatan tersebut yang diduga langgar undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang kertebukaan informasi publik ( KIP) dan diduga kerjaan tersebut tak sesuai spek atau RAB nya yang sebagaimana di tuangkan didalam isi RAB pekerjaan tersebut.
Kenapa demikian, karena kami lihat banyak kejanggalan dari pekerjaan Paving Blok termaksud yang diduga tak sesuai RAB yang dapat merugikan keuangan negara ( APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2023).ungkapnya.
Hingga berita ini tayang pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi. (Tim)