JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Daerah
Home›Daerah›H.IWAN Warga Kecamatan Sukadiri Pertanyakan Keberadaan Tanah Bengkok Desa Pekayon

H.IWAN Warga Kecamatan Sukadiri Pertanyakan Keberadaan Tanah Bengkok Desa Pekayon

By Redaksi
Juni 25, 2026
16
0

Tangerang – Warga kecamatan sukadiri pertanyakan keberadaan tanah bengkok desa pekayon (atau tanah kas desa) adalah sebidang lahan milik desa pekayon kecamatan sukadiri kabupaten tangerang.

Tanah bengkok merupakan kekayaan atau aset desa, sehingga kepala desa atau perangkat desa tidak memiliki hak milik dan tidak boleh menjual atau mewariskannya.

H.Iwan mengatakan, ” Tanah bengkok pengelolaannya diatur dan dilindungi oleh peraturan seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Pelepasan atau perubahan fungsi aset ini memerlukan izin khusus dari pemerintah daerah.

“Melalui pesan WhatsApp terkait tanah bengkok, kades desa pekayon tak jawab di konfirmasi tentang keberadaan tanah bengkok milik desa.

Lebihlanjut, “H.Iwan melalui pesan WhatsApp konfirmasi terkait tanah bengkok kepada sekdes desa pekayon, “sekdes desa pekayon melalui pesan WhatsApp dengan jawaban, “Keberadaan tanah bengkok milik desa pekayon ada tengah-tengah, aman dan masih produltif, namun hasilnya kurang maksimal, dan luasnya kurang tau.., nanti saya tanya staf pemerintahaan, “ucap sekdes desa pekayon.

Menurut H.Iwan, “Tanah desa atau tanah bengkok merupakan tanah yang dimiliki suatu desa dan semua hasil alam dan kekayaan alam di tanah tersebut menjadi miliki desa. Tanah kas desa ini tidak dapat diperjual belikan.

Karena itu merupakan salah satu tindakan hukum menjual tanah bengkok yang bisa berujung menjadi sebuah kegiatan melanggar hukum. Larangan atau himbauan memperjual belikan tanah miliki desa sudah di atur dalam Pasal 15 Permendagri No.4 Tahun 2007.

Tanah desa tidak boleh berganti kepemilikan orang lain selain desa itu sendiri. Tanah bengkok ini juga tidak bisa untuk disewakan kepada orang lain. “Ujarnya

Hingga berita tayang dipublik kades desa pekayon belum ada jawaban konfirmasi dan sekdes desa pekayon tentang luasnya tanah bengkok tersebut belum memberikan jawaban tentang luasnya tanah bengkok milik desa pekayon.

“Team/red/H.IWAN

Previous Article

Camat Kemiri Belum Klarifikasi Ataupun Tanggapannya, Bungkam ...

Next Article

Pemerintah Desa Karet Rutinitas Adakan Giat Bersih-Bersih ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    Virall.. !! Oknum Kepala Desa Jungjing Cisoka Menulis Tak Senonoh Via WhatsAp Mengenai Awak Media dan lembaga. Ada Apa.?

    November 27, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Duh Ngeri.. Jembatan Rawa Bolang Sudah Berlobang Dan Bergelumbung, LBH LP KPKN Akan Segera Mendesak Pemerintah Daerah Untuk Membangun Kembali

    November 11, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Tips Hadapi Rasa khawatir Ketika Menjalani Kehidupan Begitu Beda Dari yang Lain

    Maret 21, 2022
    By Redaksi
  • Daerah

    Sukadiri Gemilang : CSR PIK 2 Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Di GSG Kantor Kecamatan Sukadiri

    Maret 11, 2026
    By Redaksi
  • Daerah

    Ribuan Ikan Yang Berada Di Desa Keramat Mati, Diduga Tercemar Air Limbah B3 Dari Sungai

    Januari 17, 2023
    By Redaksi
  • Daerah

    Kegiatan Pemasangan Tower di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek di Duga Ijinnya Belum di Lengkapi?

    Februari 10, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Semangat Juang, Pemerintah Desa Rajeg Mulya yang Didampingi Camat Rajeg, Adakan Gotong Royong Membersihkan Lingkungan

  • Pemerintahan

    Pj Bupati Tangerang Andi Ony Pimpin Rakor Forkopimda Jelang Idul Fitri

  • Infrastruktur

    Duarr…Proyek SPAL Apirasi Dewan Di Kresek, CV Ciliwung Jaya Menuai Kritik

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Baeng LSM APKAN Akan Desak BPK – RI Untuk Usut Tuntas Proyek Pembangunan Jalan Betonisasi ...

    By Redaksi
    Juli 16, 2026
  • Geger Proyek Pembangunan Irigasi P3A Mitra Cai Desa Gempolsari, Diduga Sarang Korupsi

    By Redaksi
    Juli 15, 2026
  • Proyek Pembangunan Irigasi P3A Mitra Cai Jati Pulo, Diduga Jadi Ladang Korupsi

    By Redaksi
    Juli 14, 2026
  • Ada Apa Dengan Kades Kedung Dalem Yang Masih Bungkam Terkait Proyek Pembangunan Pagar Kantor Desa

    By Redaksi
    Juli 9, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.