JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Pemerintahan
Home›Pemerintahan›Pj Gubernur Banten Al Muktabar Keluarkan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja Usai Cuti Bersama Lebaran 1445 H

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Keluarkan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja Usai Cuti Bersama Lebaran 1445 H

By Redaksi
April 15, 2024
690
0

 

Serang – Jurnallbhlpkpkn.com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Al Muktabar menyampaikan SE tersebut juga memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi dan pemantauan arus balik, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tanggal 13 April 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Guna mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/ WFH).

Baca juga berita terkait : Idul Fitri 1445 H, Pj Gubernur Al Muktabar: Pemprov Banten Sampaikan Mohon Maaf Lahir dan Batin

Baca juga : Proyek Pl Kecamatan Rajeg Ramai Di Soal Aktivis Pantura, H.Iwan LBH LP KPKN Dan LSM APKAN RI Akan Perkarakan Proyek – Proyek Tersebut Diduga Tak Sesuai RAB Dan Diduga Ada Oknum Yang Bermain

Dalam SE itu disampaikan, bahwa penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada Selasa tanggal 16 April 2024 dan Rabu tanggal 17 April 2024.

Selanjutnya, untuk seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib untuk melaksanakan kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan bagi Kepala Perangkat Daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah.

Adapun ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah, di antaranya untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan paling banyak 50 persen untuk WFH. Sedangkan untuk layanan masyarakat, semua pegawai atau 100 persen bekerja secara WFO.

Dalam SE itu dipaparkan, pada pelaksanaan penyesuaian sistem kerja untuk dapat dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Maka perangkat daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Selanjutnya perangkat daerah juga menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/ WFH) kepada PPK melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.

Sesuai SE itu, kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan bidang pendidikan agar melakukan penyesuaian berdasarkan kalender pendidikan yang telah ditetapkan. (H.Iwan/H.Maswi)

Previous Article

Pastikan Arus Balik Mudik Lancar, Polda Banten ...

Next Article

Neneng LSM APKAN RI Tuding Pengerjaan Paving ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Pemerintahan

    H.Iwan Soroti Kantor Desa Mekarsari Yang Tak Nampak Banner APBDes Desa Tahun 2025, Camat Rajeg Perlu Adakan Audit Secara Terbuka

    Mei 1, 2026
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Musrenbang Desa Pisangan Jaya Sukses,” dan Partisipasi Aktif Dari Berbagai Elemen

    September 7, 2024
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Musrenbang Kecamatan Pakuhaji Bersama Bappeda Kabupaten Tangerang, Fokuskan Perbaikan Infrastruktur

    Januari 27, 2026
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Husein Lantik 43 Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkab Banyumas

    Desember 28, 2022
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Pj Sekda Virgojanti Berharap UU ASN Memberikan Kabar Baik Pegawai Honorer

    November 7, 2023
    By Redaksi
  • Pemerintahan

    Pengendalian Inflasi, Pj Gubernur Al Muktabar : Pemprov Banten Optimalkan Jaga Stabilitas Pangan

    November 6, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • TNI-POLRI

    Siswa Diktuk Bintara Gel I Polri SPN Polda Banten Ikuti Kegiatan Mapping Psikologi

  • Otomotif Mobil & Motor

    Piaggio Skutik 150 CC, Rilis Dengan Mesin Bertenaga Ekstra

  • Hukum

    PT PERMATA COCO CEMERLANG Diduga Kuat Tidak Memiliki Izin,, Jadi Sorotan Publik

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Lurah Sukatani Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Ajak Warga Tingkatkan Semangat Berbagi

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Cirumpak Salurkan Bantuan Beras dan Minyak kepada 1.130 KPM, Berjalan Tertib dan Lancar

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Jatiwaringin Ucapan Terimakasih Kepada Pemerintah Perum Bulog yang Sudah Menurunkan Bantuan Sebanyak 1.267 KPM

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Diduga Kades Kramat Alergi Sama Awak Media Dan LSM, Ada Apa Ya..

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.