JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

TNI-POLRI
Home›TNI-POLRI›Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur

Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur

By Redaksi
Mei 4, 2024
384
0

 

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, Jum’at (3/4/2024).

Seorang pria inisial ZS dan dua anak di bawah umur tega menghabisi nyawa pelajar usia 16 tahun di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Pelaku menghabisi nyawa korban RZR dengan sebilah pisau. Korban mengalami tiga luka tusuk dan meninggal dunia karena kehabisan darah.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkap jika peristiwa tersebut terjadi pada Senin 29 April 2024 lalu.

“Korban meninggal dunia di Puskesmas Mauk karena kehilangan banyak darah,” kata Arief.

Kasus ini bermula saat pelaku ZS sedang berkumpul dengan dua anak pelaku lainnya usai pulang dari sekolah.

ZS kemudian melihat sebuah ajakan tawuran satu lawan satu pada sebuah postingan di handphone miliknya dan memperlihatkan hal itu ke dua rekannya, ajakan itu kemudian disanggupi oleh salah satu anak pelaku.

Setelah sepakat, ZS mengirim pesan ke pihak lawan untuk janjian di tempat kejadian perkara (TKP).

“Salah satu anak pelaku pulang ke rumah untuk mengambil jaket dan pisau untuk kemudian dibawa saat tawuran,” jelas Arief.

Para pelaku dan korban kemudian menentukan lokasi untuk bertemu, Setibanya di TKP, salah satu anak pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan pemukulan serta penusukan menggunakan pisau.

“Pelaku menusuk korban menggunakan pisau dapur sebanyak tiga kali di paha kiri bagian luar dan di lutut kaki sebelah kiri,” jelasnya.

Baca juga berita terkait : 200 Anggota Polres Metro Tangerang Kota Giat Pengamanan Liga 3 di Stadion Benteng Reborn

Artikel Pilihan : Persyaratan Adopsi Anak dan Prosedur Administrasinya

Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (Red)

Previous Article

Duh Aneh, Pelayanan Kantor Desa Mekar Kondang ...

Next Article

Tanah Warga Tertimbun Sampah TPA, Ini Penjelasan ...

Redaksi

Related articles More from author

  • TNI-POLRI

    Lagi, Polres Pandeglang Tangkap Pengedar Ratusan Butir Obat Keras di Pandeglang

    Januari 27, 2023
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Polsek Kelapa Dua Giat Bagi Bagi Takjil On The Road

    Maret 31, 2024
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Bidpropam Polda Banten Laksanakan Pengamanan Kegiatan Pengawasan dan Sosialisasi Manajemen Resiko

    Agustus 2, 2022
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Kapolri Lepas Pesepeda yang Pecahkan Rekor MURI, Gowes Sejauh 508 Km

    Juni 25, 2022
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 Yang Berlaku Di Seluruh Indonesia

    Mei 28, 2024
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Kapolda Banten Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polro Tahap II Tahun 2024

    Juni 28, 2024
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Berikut Cara Lapor Penipuan Belanja Online dengan Benar

  • Infrastruktur

    Diduga PPTK Dan PPK Dengan Oknum Rekanan Pemborong Kongkalingkong, LBH LP KPKN Minta BPK-RI Usut Tuntas

  • Pemerintahan

    149 Tahun Kabupaten Pandeglang, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Bersama Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • *Wajib Audit* : Nampak Nyata Kerusakan Dan Berlobang Pembangunan Jalan Hotmix Tahun 2025, Diduga Lemahnya ...

    By Redaksi
    Maret 13, 2026
  • FP2N Geruduk Kantor Dishub Kota Tangerang, Soroti Parkiran Liar Truk Wing Box di Jalan Juanda ...

    By Redaksi
    Maret 11, 2026
  • Banjir di Kota Tangerang, DPRD Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan”

    By Redaksi
    Maret 11, 2026
  • Sukadiri Gemilang : CSR PIK 2 Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Di GSG Kantor Kecamatan ...

    By Redaksi
    Maret 11, 2026
  • *Wajib Audit* : Nampak Nyata Kerusakan Dan Berlobang Pembangunan Jalan Hotmix Tahun 2025, Diduga Lemahnya ...

    By Redaksi
    Maret 13, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.