Persyaratan Adopsi Anak dan Prosedur Administrasinya

Pada dasarnya persyaratan adopsi anak tidak terlalu rumit seperti yang diperkirakan banyak orang. Namun karena sudah lebih dulu menganggap rumit banyak orang tidak mempelajarinya karena malas berpikir.
Oleh karena itu kami merasa perlu untuk memberikan informasi terkait bagaimana proses pengadopsian ini. Sehingga bagi Anda yang memang membutuhkannya dapat segera melakukannya.
Adopsi sendiri menurut bahasa adalah sebuah pengalihan hak asuh dan didik sesuai dengan hukum Indonesia. Jadi memang ada persyaratan perlu dilengkapi sehingga prosedur tersebut dapat berjalan legal.
Kami akan jelaskan semuanya secara detail mulai dari syarat dan biaya sehingga dapat dijadikan acuan. Karena ketika hanya tahu setengah-setengah akan merepotkan diri sendiri dan menghabiskan anggaran.
Syarat Adopsi untuk Pihak Anak
Ada beberapa persyaratan dari pihak anak perlu dipenuhi sebelum dapat dilakukan sebuah adopsi. Berikut ini akan kami jelaskan poinnya sehingga Anda bisa mengetahui seperti apa kondisinya.
1. Anak belum menginjak usia 18 tahun
2. Harus berstatus anak terlantar dan atau ditelantarkan
3. Bisa berada dalam asuhan keluarga atau instansi pemerintah
4. Anak memerlukan perlindungan
5. Diprioritaskan bagi anak dengan usia belum mencapai 6 tahun
6. Anak 6 sampai 12 tahun jika ada kebutuhan mendesak
7. Untuk usia 12 sampai 18 tahun hanya untuk yang memiliki perlindungan khusus.
Dengan mengikuti ketujuh syarat tersebut maka seorang anak bisa diangkat oleh orang tua lain. Persyaratan adopsi anak tersebut tentu saja relatif ketat dan perlu dijadikan sebagai landasan utama.
Ada alasan mengapa prioritas tertinggi adalah anak dengan usia kurang dari 6 tahun. Alasannya adalah kebutuhan akan pendidikan dan kasih sayang orang tua masih sangat tinggi agar bisa menjadi pribadi baik.
Secara psikologis sendiri pada usia tersebut keterikatan manusia akan menjadi lebih kuat sehingga status angkatnya tidak terlalu berpengaruh. Semakin matang usia manusia maka keterkaitannya pada manusia lain akan berkurang.
Sehingga alasan psikologis tersebut menjadi salah satu fundamental mengapa itu dilakukan. Untuk usia di atas enam tahun rata-rata alasannya adalah dibutuhkannya perlindungan atau alasan khusus.
Misalnya persyaratan adopsi anak lebih dari usia 6 tahun perlu menyertakan kebutuhan perlindungan. Biasanya ini terjadi pada para korban bencana alam atau keadaan perang sehingga anak tersebut butuh perlindungan.
Apabila tidak mengikuti persyaratan tersebut tentu dikhawatirkan akan terjadi human trafficking. Sehingga legalitas dari pengangkatan memang sangat ketat dan prosesnya juga cukup lama.
Persyaratan Adopsi Anak bagi Calon Orang Tua
Selain dari sisi anak, calon orang tua juga perlu memenuhi persyaratan tertentu agar bisa melakukannya. Berikut ini akan kami jelaskan beberapa syarat penting yang perlu dipersiapkan sebelum mengadopsi.
1. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh instansi kesehatan
2. Minimal usia 30 tahun dan maksimal 50 tahun
3. Menganut agama atau kepercayaan sama dengan anak
4. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK
5. Minimal berstatus menikah selama 5 tahun
6. Bukan homoseksual
7. Diprioritaskan tidak memiliki anak
8. Memiliki kemampuan finansial dan sosial memadai
9. Mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali sah calon anak adopsi
10. Pengangkatan bertujuan untuk mengoptimalkan kesejahteraan dan perlindungan
11. Ada laporan sosial dari dinas terkait
12. Sejak izin pengasuhan turun minimal sudah mengasuh selama 6 bulan
13. Memperoleh izin dari instansi sosial provinsi setempat.
Bagi calon orang tua memang persyaratan adopsi anak jauh lebih kompleks administrasinya. Memang banyak screening yang dilakukan agar proses pengangkatan dapat berjalan dan hasilnya optimal.
Negara juga tidak ingin sembarangan dalam memberikan kesempatan untuk melakukan tindakan adopsi. Harus ada penelusuran, pengamatan, dan penelitian jelas terhadap kelayakan suatu keluarga.
Pihak dinas sosial sendiri juga akan melakukan pemantauan secara ketat dari latar belakang dan kestabilan orang tua. Kestabilan tidak hanya dari finansial dan sosial namun juga emosi dari individu tersebut.
Hal tersebut diupayakan secara optimal sehingga nantinya mampu memberikan kesejahteraan kepada seluruh pihak terkait. Tidak boleh ada yang dirugikan atau menjadi rugi dengan adanya kegiatan pengadopsian tadi.
Konsep dan persyaratan adopsi anak seperti ini memang terkesan cukup meenyulitkan namun tujuannya baik. Sehingga baik anak maupun orang tua nanti bisa mendapatkan kesejahteraan.
Cara Legal Mengadopsi Anak di Indonesia
Setelah mengetahui kedua persyaratan umum tadi sekarang kita akan berbicara masalah legal dalam proses pengajuan. Berikut ini adalah cara legal mengadopsi yang dapat Anda jadikan sebagai acuan.
1. Mengajukan surat permohonan
Surat permohonan untuk persyaratan adopsi anak harus diajukan pada dinas sosial provinsi tinggal orang tua. Pengajuan ini nantinya akan mendapatkan balasan langsung dari dinas sosial terkait.
2. Pertimbangan dinsos
Tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak (tippa) akan mengeluarkan surat pertimbangan kelayakan bagi orang tua. Apakah memenuhi syarat untuk melanjutkan proses administrasi atau tidak.
Biasanya ini terkait persyaratan adopsi anak dari pihak orang tua sebelum bisa melangkah lebih jauh. Tujuannya untuk melihat apakah mereka secara legal merupakan pihak boleh melakukanya.
3. Pemeriksaan kelayakan
Pemeriksaan kelayakan lebih jauh akan dilakukan oleh tim pekerja sosial yang diutus oleh tippa. Ini bertugas untuk melihat sejauh mana kelayakan orang tua ketika hendak melakukan pengangkatan.
4. Melengkapi dokumen
Jika pemeriksaan kelayakan sudah selesai maka kelengkapan dokumen dapat dilampirkan. Misalnya skck, bukti pernikahan, dan surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.
5. Menunggu hasil pemeriksaan kelayakan
Hasil pemeriksaan kelayakan ini akan keluar setelah semua persyaratan administrasi tadi selesai. Jika dinyatakan layak sesuai persyaratan adopsi anak maka akan mendapatkan hak sementara asuh selama enam bulan.
Apabila dalam enam bulan tersebut sudah dinyatakan layak lagi maka hak asuh bisa permanen. Ini memang proses cukup panjang dan memakan waktu sehingga Anda perlu bersabar.
Dengan memenuhi semua administrasi tersebut seseorang bisa mendapatkan hak asuh secara permanen. Ini adalah langkah legal yang perlu ditempuh untuk mendapatkan semuanya secara legal.
Baca juga: Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Siapa?
Berapa Sebenarnya Biaya untuk Melakukan Adopsi
Cukup banyak miskonsepsi yang menyatakan bahwa melakukan adopsi terhadap seorang anak memakan biaya besar. Tentu ini tidak benar, untuk mengadopsi biayanya gratis jadi tidak mengeluarkan uang.
Meskipun ini gratis namun tidak semua orang bisa melakukannya apabila tidak lolos persyaratan administrasi tadi. Jadi pihak dinas sosial juga sangat ketat dalam mengatur dan melakukan filter.
Tujuan utama dari ketatnya proses tersebut adalah agar tidak terjadi human trafficking. Memang perlu diakui cukup sering juga persyaratan adopsi anak dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.
Bahkan yayasan pemeliharaan yatim piatu juga sering menggunakannya untuk mencari uang. Yayasan tersebut dengan dalih melakukan proses pengangkatan namun ada uang dibalik transaksi itu.
Ini adalah hal paling ingin dimitigasi oleh dinas sosial terkait sehingga proses penjualan manusia tidak terjadi. Apabila dibiarkan secara bekelanjutan tentu akan menghancurkan hak hidup seorang manusia.
Oleh karena itu memang ada peraturan secara ketat sehingga nantinya langkah ini bisa selesai secara optimal. Apabila kita memang seorang warga taat hukum pasti akan mengikuti administrasi secara benar.
Meskipun keinginan untuk memiliki seorang penerus tetap tidak bisa dimudahkan jalannya. Selalu ada proses persyaratan adopsi anak untuk mitigasi terhadap berbagai hal tidak diinginkan agar kehidupan anak tadi bisa sejahtera.
Memang benar Anda adalah orang baik dan kadang merasa bahwa proses ini terlalu rumit diikuti. Apabila memiliki mindset seperti itu bagaimana dengan orang jahat yang hanya ingin menjual manusia saja.
Pikirkan secara matang sebelum melakukan pengangkatan apapun alasan dibalik tindakan tersebut. Karena persyaratan adopsi anak cukup ketat dan perlu kita patuhi sebagai masyarakat taat hukum.
Demikian ulasan artikel diatas, jika dirasa bermanfaat silahkan bagikan dan dapatkan update artikel berita pilihan seriap hari dari Jurnallbhlpkpkn.com/. (Asisten Advokat/Ketua LBH LP KPK’N 0857-1700-26233).