JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

  • Gampang, Begini Cara Konten Tiktok Anda Fyp

  • Begini Tips Jadi Host Live Streaming Melalui TikTok

  • Tips Memulai Live Streaming di TikTok Yang Tepat

TNI-POLRI
Home›TNI-POLRI›Lagi, Polres Pandeglang Tangkap Pengedar Ratusan Butir Obat Keras di Pandeglang

Lagi, Polres Pandeglang Tangkap Pengedar Ratusan Butir Obat Keras di Pandeglang

By Redaksi
Januari 27, 2023
196
0

Pandeglang – Jurnallbhlpkpkn.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang mengamankan seorang pengedar obat keras jenis Tramadol HCL di sekitar Kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang Banten. Pelaku adalah pria berinisial RN (21), warga Kampunh Kabayan Citiis, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang banten.

“RN diamankan petugas Kepolisian saat berada di dalam garasi Mobil milik sdr TB yang beralamat di Kampunh Kabayan Masjid, Kelurahan Kabayan, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 Wib. Saat itu tersangka diduga akan menjajakan obat keras jenis Tramadol Hcl,” ujar Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Kamis (26/01).

Baca juga: Dansat Brimob Polda Banten Terjunkan Personel Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden

Dari tangan polisi, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam bertuliskan rosskar yang di dalamnya terdapat 505 butir obat tablet Tramadol HCI dalam kemasan dan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp135.000 yang tersimpan di lantai garasi, kemudian di temukan 1 buah handphone merk Infinix warna Midnight black yang di temukan di lantai garasi. Tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan masyarakat kepada polisi di Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, bahwa ada peredaran obat keras.

“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ilman Robiana.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 2 , Undang-Undang Nonor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Bidhumas).

(Ng/Iwan)

Previous Article

Menampung Aspirasi Masyarakat Pemdes Sukasari Gelar Musrenbang ...

Next Article

Wakapolda Banten Pimpin Rapat Quick Wins Polda ...

Redaksi

Related articles More from author

  • TNI-POLRI

    Polda Banten Sosialisasi Pendaftaran Penerimaan Bintara dan Taruna Akpol 2022

    April 6, 2022
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Banyak Inovasi dan Trobosan, Lemkapi Apresiasi Kapolda Banten

    Desember 27, 2022
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Polda Banten hadiri Musyawarah Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pangda Banten

    Mei 26, 2024
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Tingkatkan Kemampuan, Personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Banten Latihan Vertical Rescue

    Januari 12, 2022
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Puncak Peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Polda Banten Gelar Syukuran

    Juli 2, 2024
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Implementasikan Program Kapolda Banten, Dirpamoobvit Polda Banten Sowan Sesepuh ke Abuya Syar’i

    Februari 25, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Artis

    Warisan Alm Artis Dorce, Notaris akan Bacakan Setelah 40 Hari

  • Pendidikan

    Tasyakuran dan Pelepasan Siswa Kelas V1, 1X, dan X11 Pilar Bangsa dan Berbagai Kegiatan Spesial

  • Iklan & Adventorial

    Bersama PKK Tangani Stunting, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Masyarakatkan Olah Pangan dan Optimalkan Pekarangan

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kepala Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk, Tanam Pohon Lestarikan Lingkungan

    By Redaksi
    Juli 8, 2025
  • DTRB Kabupaten Tangerang : DPD LSM APKAN – RI Tuding Pelaksana Tak Transparan Terkait Pembangunan ...

    By Redaksi
    Juli 3, 2025
  • Sudah Di Segel Galian Tanah Di Desa Gintung Sukadiri, Kini Kembali Beroperasi, Diduga Kebal Hukum

    By Redaksi
    Juni 26, 2025
  • PAUD dan Madrasah Al-Bunayyah Gelar Karya Anak Usia Dini, Berkarakter Dan Berbudaya

    By Redaksi
    Juni 22, 2025
  • Kepala Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk, Tanam Pohon Lestarikan Lingkungan

    By Redaksi
    Juli 8, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.