H.Iwan Minta Kadis Tata Ruang Dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Panggil Pelaksana Kegiatan Pembangunan Gapura di Kosambi Ambon RT 09/02 Desa Kayu Bongkok, Diduga Langgar Aturan Dan Diduga Tak Sesuai Spek Atau RAB
Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Kegiatan proyek pembangunan Gapura di kosambi ambon yang tepatnya dilokasi Rt.09 Rw 02 Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, kabupaten Tangerang diduga bermasalah besar.
Pasalnya, Dilokasi pembangunan gapura tidak terpasangnya papan informasi proyek (PIP) dan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Oleh sebab itu, patut diduga pekerjaan ini proyek pembangunan gapura ini diduga bermasalah besar yang tidak mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menanggapi dugaan tersebut, H. Iwan Ketua LBH LP KPKN saat dimintai tanggapannya, menuturkan, kewajiban memasang papan informasi nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi (plang proyek),” ungkapnya.
“Sesuai peraturan, seharusnya saat dimulai pekerjaan harus dipasang terlebih dahulu papan informasi atau plang proyek. Agar masyarakat mengetahui dari mana sumber pekerjaan dan jumlah anggaran agar bisa ikut serta mengawasinya,” terangnya
menambahkan, Ketua juga menyayangkan masih ada saja pemborong yang tidak patuh pada peraturan, seharusnya papan informasi proyek di pasang saat mulai pengerjaan, “tandasnya
“Sangat disayangkan tidak terpasangnya papan informasi proyek (PIP), Diduga bertentangan dengan peraturan Perpres, tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Transparansi mutlak harus dilakukan agar semua masyarakat berhak tahu, dana yang digunakan milik masyarakat atau dari kantong pribadi. Pemerintah kabupaten Tangerang seharusnya memberikan sanksi kepada setiap pelaksana proyek yang tidak mematuhi peraturan tanpa memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan,” tandasnya.
Ketua mengatakan, Kuat dugaan pekerjaan proyek gapura ini diduga terindikasi korupsi tanpa adanya papan informasi (plang proyek) saat mulai pengerjaan seharusnya terpasang di lokasi pembanguan Gapura kosambi ambon ini, Namun tak nampak adanya papan informasi.”tuturnya
“Pembangunan gapura di kosambi ambon RT 09/02 di desa kayu bongkok ini bukan hanya papan proyek tapi juga diduga kurang memanusiakan para kerja yang tidak diberikan alat pelindung diri (APD), sudah jelas ketinggian kurang lebih 3m ini kan sangat bahaya bagi para pekerja jadi menurut kami ini pemborong tersebut diduga kurang memanusiakan pekerjanya.
Oleh karenannya kami dari LBH LP KPKN meminta pada Dinas Tata Ruang Dan Bangunan kabupaten tangerang untuk turun kelokasi kegiatan termaksud dan panggil pelaksana atau pemborong dan bila perlu panggil pengawas untuk segera di tinjau kelokasi pembangunan gapura tersebut yang diduga tak sesuai RAB yang dapat merugikan keuangan Negara (APBD) Tahun 2024 Kabupaten Tangerang.”cetusnya
Hingga berita ini tayang pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (Tim)