Perihal Temuan Kegiatan Pembangunan Jalan Paving Block Yang Berlokasi Di Gg Mamun Kopral Kampung Sukamulya Kelurahan Mauk Timur, H.Iwan LBH LP KPKN Dan LSM APKAN RI Akan Lapdukan Pada Kejati Banten
Kab. Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Perihal temuan kegiatan pembangunan jalan paving blok tepatnya berlokasi di gg mamun kampung sukamulya kelurahan mauk timur kecamatan mauk, Kabupaten Tangerang. ( Rabu 27 Maret 2024).
Dikatakan langsung oleh H.Iwan Ketua LBH LP KPK Nasional” Mengatakan, Kami perhatikan bahwa pembangunan jalan lingungan paving block tersebut diduga kuat tidak sesuai RAB.
Untuk itu kami akan segera layangkan surat lapdu kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera memanggil bos kontaktor tersebut, yang berdasarkan temuan lapangan yang tercatat tanggal dan waktunya guna mendapat kepastian pada kesesuaian pengerjaan proyek pembangunan jalan lingkungan paving blok di kampung sukamulya kelurahan mauk timur kecamatan mauk kabupaten Tangerang.
Mempertegas kritik nya, H.Iwan sedini mungkin harus kita lapdukan pada kejati banten agar oknum kontraktor tersebut di setiap pengerjaannnya selalu mengutamakan keselamatan pekerja dan tentunya material yang kualitas baik Standar SNI.
“Kami menduga dalam kegiatan pengerjaan paving blok ini asal jadi, karena kami melihat begitu amburadulnya seperti pemasangan paving yang bergelombang alias tidak merata dan kami menduga bahwa tidak menggunakan alat pemadatan alias tidak di wolles, bukan itu saja, temuan di lapangan amparan agregat atau bescos diduga kurang maksimal alias asal ada dokumen saja.
Dan kami dari LBH LP KPKN bersama LSM APKAN RI akan segera mengambil langkah agar kegiatan tersebut pada termin berikutnya jangan dibayar dan di blacklist.
Simpel atau bukti temuan lapangan yang sudah tersusun dengan baik ini dan tentunya akan kami sampaikan pada kejati banten dan kami akan segera ambil sikap tegas dan mendesak pada kejati banten untuk segera memproses dan mengusut tuntas temuan proyek pembangunan jalan lingkungan paving blok yang berada di kelurahan mauk timur tersebut yang diduga kuat tidak sesuai dengan RAB yang dapat merugikan keuangan Negara tercinta (APBD Tahun 2024).”Tegasnya
Sampai berita ini tayang hingga kini bos kontraktor tersebut sulit dikonfirmasi untuk klarifikasi ( Tim )