Diduga Kades Buaran Bambu Tak Mampu Jawab Perihal Konfirmasi, H.Iwan Akan Bersurat Pada BPK – RI Perwakilan Banten Untuk Mengaudit Anggaran Dana Desa Tersebut
Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – H.Iwan akan segera bersurat kepada BPK – RI Perwakilan Banten untuk mengaudit anggaran dana Desa buaran bambu kecamatan pakuhaji yang diduga kuat kegiatan yang kami yang pertanyakan fiktif.
Desa wajib menyediakan, Memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah desa serta kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, Desa, Dan pemberdayaan masyarakat. (Senin 4 Maret 2024)
Ditemui diruang kerjanya, “H.Iwan selaku ketua LBH LP KPK’N menyampaikan melalui surat Konfirmasi / Klarifikasi, desa tersebut belum mengklarifikasi beberapa poin-poin pertanyaan yang sudah kami kirimkan secara tertulis, saya tunggu dalam pekan ini, hingga timbul anatsir baru bahwa kami menduga kegiatan yang kami pertanyakan diduga Fiktif hingga tak mampu jawab pertanyaan poin-poin didalam isi surat termaksud.
“Oleh karena itu Desa, Menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang desa bertujuan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan Kesejahteraan umum maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih.
“Pengawasan Dana Desa ini, sudah menjadi tanggung jawab kita semua. Seperti media massa, tak hanya itu, tetapi peran serta masyarakat itu lebih utama. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama ikut mengawal pengalokasian dana desa, agar sesuai peruntukkannya demi tercapainya cita-cita bangsa di setiap aspek pembangunan desa yang khususnya di desa buaran bambu kecamatan pakuhaji kabupaten tangerang.
Baca berita terkait : Hak Anggota Masyarakat dalam Mengawasi APBDes Beserta Perannya
Sekarang ini eranya transparansi, semua proses perencanaan dan penganggaran, Warga maupun publik berhak untuk mengetahui dan Selain itu jelas telah diatur dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Pasal 10 ayat 1 sampai dengan Pasal 4 dan Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dana Desa itu bukan miliknya Kepala Desa atau Perangkat Desa, tetapi miliknya masyarakat desa, yang dalam penggunaannya harus melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. “Tandasnya
“Tentunya akan segera kami layangkan surat kepada BPK – RI Perwakilan Banten untuk meng Audit kegiatan – kegiatan yang besumber dari anggaran dana desa yakni di Desa buaran bambu, kecamatan Pakuhaji, kabupaten tangerang.
Dan juga akan kami pertanyakan kinerja Kasi Pem kecamatan pakuhaji dan juga Camat dalam mengontrol desa tersebut yang ada diwilayahnya. “Tegasnya
Hingga berita ini terbit kades buaran bambu kecamatan pakuhaji dan kasi PEM belum berhasil dihubungi untuk klarifikasi.(TIM)