JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

  • Begini Cara Memasukkan Kode Referal Tiktok

  • Ketahui Apa saja Keuntungan Mendowload Y2mate

TNI-POLRI
Home›TNI-POLRI›Dua Pelaku Jambret Dibekuk Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota

Dua Pelaku Jambret Dibekuk Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota

By Redaksi
April 10, 2022
299
0

 

Serang – Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota berhasil membekuk dua pelaku jambret di Jl. Samaun Bakri, Lingkungan Kaliwadas, Cimuncang, Kota Serang pada Sabtu (09/04) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pelaku RA (36) dan N (22) melakukan aksi jambret dengan cara berboncengan mengendarai motor dan memepet korban AN, selanjutnya langsung mengambil tas milik korban.

“Pelaku melakukan aksi nekat tersebut dengan cara kedua pelaku berboncengan dengan mengendarai motor Honda Tiger dengan Nopol A-4444-YY. Selanjutnya saat di TKP pelaku memepet korban AN dan langsung mengambil tas milik korban yang berisikan uang sebesar Rp 1.200.000,-. Kemudian pelaku kabur dengan membawa tas korban,” ujar Maruli pada Minggu (10/04).

Maruli menambahkan, “Selanjutnya korban berteriak, warga yang mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, petugas dari Polsek Serang yang mendengar teriakan korban juga langsung melakukan pengejaran,” tambahnya.

Baca jug: Jaga Stamina Satbrimob Polda Banten Laksanakan Pembinaan Fisik

Kemudian saat dilakukan pengejaran, pelaku terjatuh dari motor tidak jauh dari tempat kejadian. “Kedua pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Serang,” jelas Maruli.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Serang yaitu tas warna coklat, uang tunai Rp 1.200.000,- dan motor Honda Tiger Nopol A-4444-YY.

Atas perbuatannya, kedua pelaku jambret dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selanjutnya berita Polda Banten….

Sumber: Bidhumas

( Red )

Previous Article

Alternatif Pengaduan Saat Polisi Mengabaikan Laporan

Next Article

Waktu Pengambilan Akte Cerai Serta Syarat Pengambilannya

Redaksi

Related articles More from author

  • TNI-POLRI

    Jelang Malam Pergantian Tahun Baru, Satbrimob Polda Banten Patroli Malam

    Januari 1, 2023
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Kesiapan Polsek Serang Kota Dalam Menghadapi Pemilu 2024

    November 8, 2023
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Cegah Peretasan, Polri Gandeng BSSN di Tes Akademik Seleksi Akpol

    Juli 14, 2024
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Dalam Kunjungan Kerja Ke Polres Serang, Kapolda Banten Ajak Personel Lebih Dekat Dengan Masyarakat

    Januari 4, 2024
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Figur Ramah Kapolda Banten yang Dirindukan Anak Band Pelabuhan Merak

    April 16, 2023
    By Redaksi
  • TNI-POLRI

    Kapolres Serang Jenguk Korban Penembakan Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan di Ciruas

    November 4, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Iklan & Adventorial

    Bupati dan Wakil Bupati Lebak Mengucapkan Selamat Hari Jadi Ke-194 Kabupaten Lebak

  • Politik

    Ratu Ageng Rekawati Calon Gubernur Banten Hadiri Gebyar Sosial Budaya dan Sunatan Masal

  • Infrastruktur

    Wiih!! BOS Proyek Pembangunan Gedung Kecamatan Kronjo Diduga Abaikan K3

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

DPRD Provinsi Banten Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2024

IKLAN

UCAPAN HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pemerintah Desa Banyu Asih Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Tahun 2025

    By Redaksi
    Desember 28, 2025
  • Pemprov Banten Berlakukan Larangan Kembang Api Demi Keamanan Tahun Baru 2026

    By Redaksi
    Desember 27, 2025
  • Wagub Dimyati: Metode Pembelajaran Al-Qur’an yang Gembira Kunci Pembentukan Karakter Anak

    By Redaksi
    Desember 25, 2025
  • Perkuat Bank Banten dan Perlindungan Pekerja, Pemprov dan DPRD Banten Sepakati Dua Raperda Strategis

    By Redaksi
    Desember 24, 2025
  • Pemerintah Desa Banyu Asih Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Tahun 2025

    By Redaksi
    Desember 28, 2025
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.