JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Infrastruktur
Home›Infrastruktur›Proyek Pelebaran Jembatan Kemiri- Nibung Di Duga Lalai Dari Pengawasan Dan Acuhkan Keselamatan Kesehatan Kerja [K3]

Proyek Pelebaran Jembatan Kemiri- Nibung Di Duga Lalai Dari Pengawasan Dan Acuhkan Keselamatan Kesehatan Kerja [K3]

By Redaksi
Juli 29, 2024
505
0

 

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Proyek yang di kerjakan oleh CV EVA KONTRAKTOR yang bernilai Rp. 286.750.000.00 di duga asal-asalan dan tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), dimana kegiatan tersebut di danai oleh pajak yang di bayarkan oleh masyarakat, yang mana dalam kegiatan tersebut secara pengerjaan awal pondasi tidak melakukan pengeringan air terlebih dahulu dan langsung di timpa dengan batu, sehingga akan menimbulkan pondasi dasar akan mudah rapuh dan tidak kuat tentunya tidak akan bertahan lama. Minggu [28/07/2024]

Selain itu tampak jadi sorotan dari beberapa awak media dan lembaga bahwa di lokasi proyek tersebut Para pekerja tidak di lengkapi dengan alat keselamatan dan kesehatan pekerja atau di singkat dengan K3, dimana pentingnya alat K3 untuk para pekerja supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, dimana sudah jelas dalam undang-undang di jelaskan bahwa Peraturan keselamatan kerja ini diatur oleh negara.

Dengan dasar hukum undang undang K3 adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan K3 serta pasal 87 ayat 1 tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan aturan K3.
UU No.13 Tahun 2003 Pasal 86 (1) berbunyi,”Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Hal lain yang menjadi sorotan awak media adalah tidak adanya pengawas dilokasi kerja sehingga awak media beranggapan Kegiatan pelebaran jembatan kemiri- nibung lalai dari pengawasan bahkan dari pihak pelaksana pun tidak ada di lapangan.

Sehingga hal ini menjadi sorotan aktivis dan akan timbul pertanyaan, dimana fungsi pengawasan pemerintah kabupaten tangerang, sehingga menjadikan para oknum kontraktor yang nakal dengan leluasa melalaikan dan bahkan meng-acuhkan Standard Operating Procedure (SOP).

Bahar Aktivis muda dari pantura, menyatakan kekecewaannya terhadap temuan tersebut.

“Ini adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek konstruksi,” “Tegas Bahar

Salah satu pekerja saat di wawancari oleh awak media “BUNGKAM SERIBU BAHASA”

Kepada istansi terkait agar segara meng-audit kegiatan proyek pelebaran jembatan kemiri-nibung yang beralamatkan di wilayah kecamatan kemiri. (Tim)

Previous Article

Neng DPD LSM APKAN RI Kabupaten Tangerang, ...

Next Article

Bikin Macet, Poyek Peningkatan Jalan Di Kota ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Infrastruktur

    Waduh…!! Proyek Pemeliharaan Normalisasi Saluran Irigasi Desa Waliwis, Diduga Dibangun Secara Sepanyol

    Mei 28, 2023
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Pengawas Kecamatan Pakuhaji Perlu Muhasabah Didalam Peran Nya Pada Kegiatan Pembangunan Spal Uditch Yang Dikerjakan Oleh CV. SURYA ABADI PRATAMA

    Juli 13, 2024
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Terkait Proyek Pembangunan Desa, Diduga Pemdes Desa Gintung Langgar Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik

    April 28, 2026
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    LSM APKAN Akan Layangkan Surat, Perihal Pembangunan Paving Blok Desa Jambu Karya Yang Diduga Tak Sesuai RAB

    Agustus 4, 2023
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    CV. ARMAGEDONE : DPD LSM APKAN Minta BPK – RI Perwakilan Banten Audit Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Block Dilokasi ...

    Juli 25, 2025
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    LBH LP-KPK’N : Jalan Menuju Kampung Bendungan Desa Kosambi Rusak Para Dibiarkan

    Juni 16, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Hukum

    Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang Giat Sowan Sesepuh Program Pendekar Banten

  • Nasional

    Deretan Wisata Di Arab Saudi, Mekkah Yang Wajib Dikunjungi Saat Umrah

  • Nasional

    Wisata Jepang Yang Unik Membuat Liburan Tak Terlupakan

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Lurah Sukatani Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Ajak Warga Tingkatkan Semangat Berbagi

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Cirumpak Salurkan Bantuan Beras dan Minyak kepada 1.130 KPM, Berjalan Tertib dan Lancar

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Jatiwaringin Ucapan Terimakasih Kepada Pemerintah Perum Bulog yang Sudah Menurunkan Bantuan Sebanyak 1.267 KPM

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Diduga Kades Kramat Alergi Sama Awak Media Dan LSM, Ada Apa Ya..

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.