JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Infrastruktur
Home›Infrastruktur›Proyek Pelebaran Jembatan Kemiri- Nibung Di Duga Lalai Dari Pengawasan Dan Acuhkan Keselamatan Kesehatan Kerja [K3]

Proyek Pelebaran Jembatan Kemiri- Nibung Di Duga Lalai Dari Pengawasan Dan Acuhkan Keselamatan Kesehatan Kerja [K3]

By Redaksi
Juli 29, 2024
462
0

 

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Proyek yang di kerjakan oleh CV EVA KONTRAKTOR yang bernilai Rp. 286.750.000.00 di duga asal-asalan dan tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), dimana kegiatan tersebut di danai oleh pajak yang di bayarkan oleh masyarakat, yang mana dalam kegiatan tersebut secara pengerjaan awal pondasi tidak melakukan pengeringan air terlebih dahulu dan langsung di timpa dengan batu, sehingga akan menimbulkan pondasi dasar akan mudah rapuh dan tidak kuat tentunya tidak akan bertahan lama. Minggu [28/07/2024]

Selain itu tampak jadi sorotan dari beberapa awak media dan lembaga bahwa di lokasi proyek tersebut Para pekerja tidak di lengkapi dengan alat keselamatan dan kesehatan pekerja atau di singkat dengan K3, dimana pentingnya alat K3 untuk para pekerja supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, dimana sudah jelas dalam undang-undang di jelaskan bahwa Peraturan keselamatan kerja ini diatur oleh negara.

Dengan dasar hukum undang undang K3 adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan K3 serta pasal 87 ayat 1 tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan aturan K3.
UU No.13 Tahun 2003 Pasal 86 (1) berbunyi,”Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Hal lain yang menjadi sorotan awak media adalah tidak adanya pengawas dilokasi kerja sehingga awak media beranggapan Kegiatan pelebaran jembatan kemiri- nibung lalai dari pengawasan bahkan dari pihak pelaksana pun tidak ada di lapangan.

Sehingga hal ini menjadi sorotan aktivis dan akan timbul pertanyaan, dimana fungsi pengawasan pemerintah kabupaten tangerang, sehingga menjadikan para oknum kontraktor yang nakal dengan leluasa melalaikan dan bahkan meng-acuhkan Standard Operating Procedure (SOP).

Bahar Aktivis muda dari pantura, menyatakan kekecewaannya terhadap temuan tersebut.

“Ini adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek konstruksi,” “Tegas Bahar

Salah satu pekerja saat di wawancari oleh awak media “BUNGKAM SERIBU BAHASA”

Kepada istansi terkait agar segara meng-audit kegiatan proyek pelebaran jembatan kemiri-nibung yang beralamatkan di wilayah kecamatan kemiri. (Tim)

Previous Article

Neng DPD LSM APKAN RI Kabupaten Tangerang, ...

Next Article

Bikin Macet, Poyek Peningkatan Jalan Di Kota ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Infrastruktur

    Tampa Adanya Pengawasan! Proyek Paving Block di Desa Bunar Kecamatan Sukamulya, di Duga Abaikan UU KIP Serta Mutu Kualitas Rendah

    Februari 10, 2023
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Perihal Temuan Pembangunan Drainase Spal Uditch, Kades Desa Rawa Boni Bungkam Saat Ditanya Tentang Anggaran Lebih Dari 30 Juta Pake ...

    April 26, 2024
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Proyek Betonisasi di Kampung Nibung Seperti Proyek Siluman dan Dikerjakan Dalam Gelap Gulita

    Juli 27, 2022
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Diduga Proyek Bodong Yang Salah Penempatan Lokasi, Pembangunan Spal Batu Kali Di Perumahan Nuansa Mekar Sari Rajeg, Nampak Seperti Proyek ...

    Maret 21, 2024
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Diduga Tak Berlaku Papan Informasi Proyek (PIP) Di Desa Gintung Pada Kegiatan Pengerjaan U-dith

    Mei 24, 2023
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Gelar Beton di RT/RW 01/07 Perum Permata 2 Balaraja Yang Disinyalir Tak Cukup Prosedure

    September 1, 2021
    By Redaksi

You may interested

  • Pemerintahan

    Kecamatan Sepatan Gelar Apel, Peringatan Hari Pendidikan Nasional

  • Politik

    Prabowo Siapkan Jatah Kursi Menteri ke PAN Lebih Banyak Usai Kemenangan

  • Daerah

    Lepas Kangen, Al Muktabar Berbaur Menyatu Bersama Warga Baduy

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • *CV. BENTENG UTAMA ABADI * : LSM APKAN Tuding Pengerjaan Jalan Hotmix di Kp.Tangga Jiman ...

    By Redaksi
    Maret 5, 2026
  • *CV. ADEWITYA KARYA*: PPTK Kecamatan Sepatan Timur Perlu Diberi Tau, Pembangunan Jalan Paving Block Di ...

    By Redaksi
    Maret 4, 2026
  • CV. BENTENG PUTRA MADANI : Pembangunan Jalan Paving Block Kp.Sangian, Diduga Tak Sesuai RAB

    By Redaksi
    Maret 1, 2026
  • Safari Ramadan 1447 H, Gubernur Banten Perkuat Kepedulian Sosial dan Sertifikasi Wakaf Masjid

    By Redaksi
    Februari 24, 2026
  • *CV. BENTENG UTAMA ABADI * : LSM APKAN Tuding Pengerjaan Jalan Hotmix di Kp.Tangga Jiman ...

    By Redaksi
    Maret 5, 2026
  • SEVEN LEGS

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Pink Troubles

    By userr
    Juni 8, 2015
  • Modern designer wall coverings & wall art

    By userr
    Juni 9, 2015

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.