Soal PL! Camat Mauk Disinyalir Tak Mampu Jawab 4 Pertanyaan LBH LP KPK-N

Kab.Tangerang – Kegiatan betonisasi di Kampung Kedung Dalem Desa Kedung dalem Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang mendapatkan komplain serius dari LBH LP KPK-N yakni Camat Mauk Disinyalir Tak Mampu Jawab (Minggu, 7/03/2021)
Melalui surat Konfirmasi dan Klarifikanya, tertanggal 2 Maret 2021 dengan nomor 287/KNF&KLF/LBH/III/ 2021, LBH LP KPK-N mempertanyakan empat poin persoalan Camat Mauk Disinyalir Tak Mampu Jawab.
Baca juga: LBH LP-KPK’N Pengurus Cabang Kabupaten Tangerang Soroti PL Camat Mauk
Ditemui diruang kerjanya, Iwan selaku ketua LBH LP KPK-N menyampaikan “Camat Mauk belum mengklarifikasi 4 poin pertanyaan yang sudah kami layangkan secara tertulis, saya tunggu dalam sepekan ini, hingga timbul anatsir baru bahwa kami menduga Camat Mauk tak mampu jawab pertanyaan itu”ujarnya
Lebih spesifik Iwan juga mengatakan “tujuan utama kami adalah kritik corection, perencanaan dalam kegiatan betonisasi di Kampung Kedung Dalem syarat permainan, area jalan itu masih cukup baik, sudah ada paving blok yang baru berumur 1 tahun, sedang masih masih banyak titik jalan di Kecamatan Mauk yang keadaannya sudah parah, ini ada apa?, kami menduga lemah nya sistem perencanaan dan teknis pelaksanaan yang dampak berdampak pada mutu dan kwantitas, secepat saya akan laporkan Camat Mauk selaku PA pada Inspektorat dan BPKP atas tindakannya yang telah merugikan banyak pihak, kan jelas itu area jalan yang dibeton baru di Paving setahun lalu, jangan hambur hamburkan anggaran dong!” tegas Iwan malam ini di Kesektaritan LBH LP KPK-N yang beralamat di Jl. Raya Mauk KM 14, KP GINTUNG RT/RW 20/006 Desa Kosambi Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang Banten.
(Tim)