JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Daerah
Home›Daerah›Pembangunan Jalan Lingkungan Digintung Tugu yang Dikerjakan PT. DUTA JATI UTAMA, Diduga Tidak Sesuai RAB

Pembangunan Jalan Lingkungan Digintung Tugu yang Dikerjakan PT. DUTA JATI UTAMA, Diduga Tidak Sesuai RAB

By Redaksi
Desember 6, 2024
417
0

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Pembangunan jalan lingkungan paving block yang berlolasi di gintung tugu RT.018/03 Desa Gintung Kecamatan Sukadiri menuai sorotan dari LSM APKAN, (Sabtu 07/12 2024).

Pasalnya dilokasi kegiatan pengerjaan jalan paving tersebut, terlihat nyata bahwa amparan dasar agregat kurang maksimal yakni yang dikerjakan oleh pelaksana PT. DUTA JATI UTAMA yang menelan anggaran sebesar Rp.100.000.000,- sumber dana APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2024.

Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis pekerjaan harus sesuai dengan kualitas yang tercantum dalam kontrak.

Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam peraturan standar yang berlaku di Indonesia.

Pengawas dapat meminta Pemborong untuk menunjukkan hasil test dari Agen/ Distributor yang menjual atau pabrik yang memproduksi bahan yang bersangkutan,

Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim ke lokasi Proyek, Pemborong harus menunjukkan contoh dari bahan yang bersangkutan kepada instansi terkait untuk diperiksa dan diteliti mengenai jenis, mutu dan berat, kekuatan dan sifat penting lainnya dari bahan tersebut.

Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai dengan contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat, maupun kekuatannya, maka pemerintah kecamatan sukadiri berwenang untuk menolak bahan tersebut dan mengharuskan Pemborong untuk menyingkirkannya dan diganti dengan bahan-bahan yang sesuai dengan contoh yang telah diperiksa terdahulu.

Saat dilokasi kegiatan H.Iwan bersama team lembaga dan LSM APKAN – RI “Mengakatan kepada awak media, Benar ada kegiatan pengerjaan jalan paving block tersebut

Namun sungguh sangat disayangkan ijka pemborong abaikan ketentuan yang berlaku seperti para pekerja yang tidak memakai alat pelindung diri (APD)

Dan kami sangat ragu kulaitas bahan material pengerjaan jalan lingkungan paving block yang masih tahap proses pengerjaan

Kecamatan Sukadiri selaku pengguna anggaran jangan tutup mata dong, “Ucapnya

Hingga berita ini tayang pelaksana PT. DUTA JATI UTAMA dan pengawas lapang dari kecamatan sukadiri serta Camat sukadiri belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi. (Tim)

Previous Article

DPD LSM APKAN RI Sebut Proyek Spal ...

Next Article

Wujud Nyata Tidak Transparansi, Proyek Spal Batu ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Daerah

    Wujud Nyata Tidak Transparansi, Proyek Spal Batu Kali Dikampung Bendungan Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, Jadi Sorotan LSM DPD APKAN RI

    Desember 10, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Kearifan Masyarakat Bali Sejalan dengan Semangat World Water Forum ke-10

    Mei 19, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Warga Apresiasi Kegiatan H.iwan Sekjen LSM DPD APKAN RI Mengadakan Maulid Nabi

    Oktober 13, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Berbagai Alat Komunikasi pada Masa Prasejarah dan Sejarah

    Maret 30, 2026
    By Redaksi
  • Daerah

    JMSI Kabupaten Tangerang Berbagi Takjil ke Warga di Tigaraksa

    April 9, 2024
    By Redaksi
  • Daerah

    Mengetahui Perbedaan Zaman Prasejarah dan Zaman Sejarah

    Maret 18, 2026
    By Redaksi

You may interested

  • Bisnis & Ekonomi

    Pasar Pelangi Sepatan Yang Dulu Kurang Rapi, Kini Menjadi Pasar yang Rapi, Indah, dan Bersih

  • Hukum

    Bentuk Sanksi Pemerintah Pada Pedagang Tidak Sesuai SNI

  • Iklan & Adventorial

    DPRD Provinsi Banten : Marhaban ya Ramadan

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Lurah Sukatani Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H, Ajak Warga Tingkatkan Semangat Berbagi

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Cirumpak Salurkan Bantuan Beras dan Minyak kepada 1.130 KPM, Berjalan Tertib dan Lancar

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Pemdes Jatiwaringin Ucapan Terimakasih Kepada Pemerintah Perum Bulog yang Sudah Menurunkan Bantuan Sebanyak 1.267 KPM

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Diduga Kades Kramat Alergi Sama Awak Media Dan LSM, Ada Apa Ya..

    By Redaksi
    Mei 26, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.