JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Hukum
Home›Hukum›Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik

Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik

By Redaksi
Januari 24, 2022
429
0

Maladministrasi Pelayanan Publik seringkali terjadi ketika kita mengurus suatu dokumen kependudukan, namun istilah ini masih cukup asing bagi masyarakat. Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik. Dalam aktivitasnya maladministrasi seolah menjadi suatu hal wajar.

Istilah maladministrasi masih kalah populer jika dibandingkan dengan istilah korupsi karena kurangnya tindakan tegas. Padahal aktivitasnya merupakan suatu ancaman yang tidak dapat terus dibiarkan dalam pelayanan publik.

Maladministrasi pelayanan publik merupakan perbuatan melawan hukum dan etika pelayanan publik. Salah satu yang paling sering terjadi ialah menerima imbalan ketika menyelesaikan suatu dokumen kependudukan dengan iming-iming proses lebih cepat.

Pada umumnya kegiatan ini jarang disadari, baik oleh penerima jasa maupun pemberi layanan. Maka dari itu diperlukan penanaman pengetahuan terkait maladministrasi kepada seluruh elemen masyarakat.

Agar maladministrasi tidak terus berlanjut dan membudaya maka diperlukan peran masyarakat yang proaktif sebagai bagian dari pengawas layanan publik. Segera laporkan jika diketahui ada aktivitas maladministrasi di lingkungan sekitar rumah Anda. Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik.

Baca juga: 3 Bentuk malpraktek Kedokteran

Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik

Tindakan maladministrasi umumnya dilakukan oleh aparatur pemerintahan. Suatu tindakan dikatakan sebagai bentuk maladministrasi pelayanan publik karena adanya tindakan berikut, di antaranya:

1.   Decetiful Practice

Decetiful practice adalah suatu layanan yang didasari dengan kebohongan atau tidak jujur kepada masyarakat. Masyarakat cenderung dijebak dengan informasi yang tidak sebenarnya demi mendapat keuntungan darinya.

2.   Korupsi

Korupsi merupakan salah satu bentuk tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik . Hal ini berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan demi memperkaya dirinya, kelompok atau korporasi yang merugikan negara.

3. Defective Policy Implementation

Defective Policy implementation merupakan suatu pelaksanaan keputusan atau komitmen politik yang tidak dilaksanakan. Keputusan itu hanya berakhir dalam pembahasan dan pengesahan undang-undang tanpa dibarengi dengan implementasinya.

4.   Mis Conduct

Mis conduct merupakan salah satu maladministrasi. Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik, yaitu melakukan kegiatan di kantor, namun bukan untuk kepentingan kantor. Seperti memanfaatkan fasilitas kantor untuk kepentingan dirinya sendiri dan tanpa sepengetahuan orang lain.

5.   Bureaupathologis

Bureaupathologis adalah penyakit birokrasi yang sering kita temui misalnya servis berbelit-belit dengan harapan imbalan padahal dapat dilakukan secara cepat. Dalam kasus lain penyakit birokrasi ialah tidak memberikan keputusan yang jelas terhadap suatu kasus.

Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pelayanan Publik

Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, peran masyarakat sangat diperlukan. Hal ini menyangkut beragam aktivitas pengawasan dari struktur paling bawah.

Pentingnya pengawasan dari masyarakat karena seperti kita tahu Indonesia merupakan suatu negara yang luas. Di mana pengawasan tidak dapat dilakukan jika tersentralisasi di pemerintah pusat atau hanya mengandalkan instansi tertentu saja.

Bentuk pengawasan dari masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mana pengawasan terbagi 2 yaitu secara internal dan eksternal. Inilah landasan hukum bagi masyarakat untuk menjalankan perannya.

Masyarakat memiliki hak dalam mengawasi standar servis yang diselenggarakan oleh setiap elemen pemerintahan. Namun pengawasan tersebut haruslah berdasarkan ketentuan yang berlaku, jangan sampai bertindak di luar aturan.

Demi memberantas aktivitas maladministrasi pelayanan publik, masyarakat dapat melaporkan secara langsung ke pertugas pengelola aduan di institusi tersebut atau melalui sarana pengaduan. Bisa berupa kotak saran yang disediakan atau menghubungi nomor pengaduan.

Dengan adanya keterlibatan masyarakat, semua pihak dapat bekerja sama dalam meningkatkan kualitas servis. Fungsi pengawasan dari masyarakat dapat membantu dalam menilai bagaimana seharusnya pelayanan dilaksanakan.

Beragam tindakan penyalahgunaan wewenang masih kerap terjadi dalam lingkungan pemerintahan, khususnya dalam urusan pelayanan publik. Untuk memberantas praktek tersebut maka diperlukan pengawasan dari seluruh elemen masyarakat.

Terimakasih

Author : A. Iwan Dahlani

Previous Article

Benalu Kelor Memiliki Segudang Khasiat

Next Article

Inilah 3 Bentuk Malpraktek Kedokteran Secara Yuridis

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    DPD Penjara PN Banten Harap Organisasi Pers Segera Buat Lapdu Pengancam Wartawan di Cafe Refala

    Maret 8, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    LBH LP KPKN Kabupaten Tangerang Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

    Juli 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Jelang Tahun Baru, Ini Himbauan Polda Jateng Untuk Masyarakat

    Desember 27, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Nama Bayi Perempuan Dan Laki-Laki Dari Huruf A Sampai Z, Islami Modern Dan Artinya

    Juni 8, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Prosedur Cek Girik di BPN Paling Efektif

    Maret 7, 2022
    By Redaksi
  • Hukum

    Akibat Adanya Aktivitas Galian C (Galian Tanah), Ruas Jalan Kemiri pasar, kecamatan kemiri Menimbulkan Banyak Pengendara Roda Dua Berjatuhan

    Mei 27, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    Bupati Rohil Hadiri Pelantikan dan Apel kesiapan Pantarlih Pemilu 2024

  • Hukum

    Bagaimana Jika Bank Lelang Aset Tidak Bergerak Milik Debitur?

  • Sejarah & Wisata Religi

    The Thousand Doors Mosque Has a Giant Tasbih Inside

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Project Humanity UMN Hadirkan Edukasi Mitigasi Bencana di Banten Selatan

    By Redaksi
    Juni 11, 2026
  • Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

    By Redaksi
    Juni 10, 2026
  • Kunjungan Kerja Pemerintah Desa Sela Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Provinsi Bali Kekantor Desa Laksana

    By Redaksi
    Juni 6, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.