JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

  • FaktaKini.id Rayakan Ulang Tahun ke-2: Cukup Sederhana dan Terkesan

Hukum
Home›Hukum›Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik

Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik

By Redaksi
Januari 24, 2022
394
0

Maladministrasi Pelayanan Publik seringkali terjadi ketika kita mengurus suatu dokumen kependudukan, namun istilah ini masih cukup asing bagi masyarakat. Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik. Dalam aktivitasnya maladministrasi seolah menjadi suatu hal wajar.

Istilah maladministrasi masih kalah populer jika dibandingkan dengan istilah korupsi karena kurangnya tindakan tegas. Padahal aktivitasnya merupakan suatu ancaman yang tidak dapat terus dibiarkan dalam pelayanan publik.

Maladministrasi pelayanan publik merupakan perbuatan melawan hukum dan etika pelayanan publik. Salah satu yang paling sering terjadi ialah menerima imbalan ketika menyelesaikan suatu dokumen kependudukan dengan iming-iming proses lebih cepat.

Pada umumnya kegiatan ini jarang disadari, baik oleh penerima jasa maupun pemberi layanan. Maka dari itu diperlukan penanaman pengetahuan terkait maladministrasi kepada seluruh elemen masyarakat.

Agar maladministrasi tidak terus berlanjut dan membudaya maka diperlukan peran masyarakat yang proaktif sebagai bagian dari pengawas layanan publik. Segera laporkan jika diketahui ada aktivitas maladministrasi di lingkungan sekitar rumah Anda. Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik.

Baca juga: 3 Bentuk malpraktek Kedokteran

Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik

Tindakan maladministrasi umumnya dilakukan oleh aparatur pemerintahan. Suatu tindakan dikatakan sebagai bentuk maladministrasi pelayanan publik karena adanya tindakan berikut, di antaranya:

1.   Decetiful Practice

Decetiful practice adalah suatu layanan yang didasari dengan kebohongan atau tidak jujur kepada masyarakat. Masyarakat cenderung dijebak dengan informasi yang tidak sebenarnya demi mendapat keuntungan darinya.

2.   Korupsi

Korupsi merupakan salah satu bentuk tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik . Hal ini berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan demi memperkaya dirinya, kelompok atau korporasi yang merugikan negara.

3. Defective Policy Implementation

Defective Policy implementation merupakan suatu pelaksanaan keputusan atau komitmen politik yang tidak dilaksanakan. Keputusan itu hanya berakhir dalam pembahasan dan pengesahan undang-undang tanpa dibarengi dengan implementasinya.

4.   Mis Conduct

Mis conduct merupakan salah satu maladministrasi. Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik, yaitu melakukan kegiatan di kantor, namun bukan untuk kepentingan kantor. Seperti memanfaatkan fasilitas kantor untuk kepentingan dirinya sendiri dan tanpa sepengetahuan orang lain.

5.   Bureaupathologis

Bureaupathologis adalah penyakit birokrasi yang sering kita temui misalnya servis berbelit-belit dengan harapan imbalan padahal dapat dilakukan secara cepat. Dalam kasus lain penyakit birokrasi ialah tidak memberikan keputusan yang jelas terhadap suatu kasus.

Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pelayanan Publik

Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, peran masyarakat sangat diperlukan. Hal ini menyangkut beragam aktivitas pengawasan dari struktur paling bawah.

Pentingnya pengawasan dari masyarakat karena seperti kita tahu Indonesia merupakan suatu negara yang luas. Di mana pengawasan tidak dapat dilakukan jika tersentralisasi di pemerintah pusat atau hanya mengandalkan instansi tertentu saja.

Bentuk pengawasan dari masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mana pengawasan terbagi 2 yaitu secara internal dan eksternal. Inilah landasan hukum bagi masyarakat untuk menjalankan perannya.

Masyarakat memiliki hak dalam mengawasi standar servis yang diselenggarakan oleh setiap elemen pemerintahan. Namun pengawasan tersebut haruslah berdasarkan ketentuan yang berlaku, jangan sampai bertindak di luar aturan.

Demi memberantas aktivitas maladministrasi pelayanan publik, masyarakat dapat melaporkan secara langsung ke pertugas pengelola aduan di institusi tersebut atau melalui sarana pengaduan. Bisa berupa kotak saran yang disediakan atau menghubungi nomor pengaduan.

Dengan adanya keterlibatan masyarakat, semua pihak dapat bekerja sama dalam meningkatkan kualitas servis. Fungsi pengawasan dari masyarakat dapat membantu dalam menilai bagaimana seharusnya pelayanan dilaksanakan.

Beragam tindakan penyalahgunaan wewenang masih kerap terjadi dalam lingkungan pemerintahan, khususnya dalam urusan pelayanan publik. Untuk memberantas praktek tersebut maka diperlukan pengawasan dari seluruh elemen masyarakat.

Terimakasih

Author : A. Iwan Dahlani

Previous Article

Benalu Kelor Memiliki Segudang Khasiat

Next Article

Inilah 3 Bentuk Malpraktek Kedokteran Secara Yuridis

Redaksi

Related articles More from author

  • Hukum

    LBH LP-KPK’N Cabang Kabupaten Tangerang Terima Aduan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Dan Bangunan

    Oktober 28, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Ketua MUI Prof Asrorun Niam Tegaskan Hukum Vasektomi Haram, Kebijakan Tak Boleh Ditaati

    Mei 6, 2025
    By Redaksi
  • Hukum

    Warga Desa Resah, Pencurian di Wilayah Hukum Polsek Carenang Semakin Merajalela

    Oktober 1, 2023
    By Redaksi
  • Hukum

    Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti

    Desember 23, 2021
    By Redaksi
  • Hukum

    Dikeluhkan Jamaah Haji, DPD LSM APKAN Dorong Pengaduan ke Kementerian Agama RI

    Agustus 5, 2025
    By Redaksi
  • Hukum

    Cara Lapor ke Komnas Perlindungan Perempuan Saat Mengalami Kekerasan

    Januari 24, 2022
    By Redaksi

You may interested

  • Ekonomi

    Pj Bupati Tangerang Dampingi Menhub di Groundbreaking Stasiun Jatake Pagedangan

  • Pemerintahan

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Realisasi Dana Desa

  • Pemerintahan

    Kades Tanjakan Mekar Berikan Pembinaan atau Arahan Perangkat Desa

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Dugaan Ketidaksesuaian Volume Ketebalan Benol Dan Kualitas Agregat Pada Pembangunan Jalan Gardu Tanah Merah, H. ...

    By Redaksi
    April 16, 2026
  • Terkait Pembangunan Jalan Beton Sumber Dari Kecamatan Kresek, Diduga Bermasalah, H.Iwan Minta BPK – RI ...

    By Redaksi
    April 15, 2026
  • Tumpukan Limbah Dijalan Menuju TPA Disorot, Kasi Satpol PP Dan UPT TPA Jatiwaringin Dipertanyakan

    By Redaksi
    April 14, 2026
  • Pembangunan Jalan Gardu Tanah Merah Diduga Menggunakan Agregat Amparan Dasar Tidak Berkualitas

    By Redaksi
    April 13, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.