Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik
Maladministrasi Pelayanan Publik seringkali terjadi ketika kita mengurus suatu dokumen kependudukan, namun istilah ini masih cukup asing bagi masyarakat. Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik. Dalam aktivitasnya maladministrasi seolah menjadi suatu hal wajar.
Istilah maladministrasi masih kalah populer jika dibandingkan dengan istilah korupsi karena kurangnya tindakan tegas. Padahal aktivitasnya merupakan suatu ancaman yang tidak dapat terus dibiarkan dalam pelayanan publik.
Maladministrasi pelayanan publik merupakan perbuatan melawan hukum dan etika pelayanan publik. Salah satu yang paling sering terjadi ialah menerima imbalan ketika menyelesaikan suatu dokumen kependudukan dengan iming-iming proses lebih cepat.
Pada umumnya kegiatan ini jarang disadari, baik oleh penerima jasa maupun pemberi layanan. Maka dari itu diperlukan penanaman pengetahuan terkait maladministrasi kepada seluruh elemen masyarakat.
Agar maladministrasi tidak terus berlanjut dan membudaya maka diperlukan peran masyarakat yang proaktif sebagai bagian dari pengawas layanan publik. Segera laporkan jika diketahui ada aktivitas maladministrasi di lingkungan sekitar rumah Anda. Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik.
Baca juga: 3 Bentuk malpraktek Kedokteran
Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik
Tindakan maladministrasi umumnya dilakukan oleh aparatur pemerintahan. Suatu tindakan dikatakan sebagai bentuk maladministrasi pelayanan publik karena adanya tindakan berikut, di antaranya:
1. Decetiful Practice
Decetiful practice adalah suatu layanan yang didasari dengan kebohongan atau tidak jujur kepada masyarakat. Masyarakat cenderung dijebak dengan informasi yang tidak sebenarnya demi mendapat keuntungan darinya.
2. Korupsi
Korupsi merupakan salah satu bentuk tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik . Hal ini berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan demi memperkaya dirinya, kelompok atau korporasi yang merugikan negara.
3. Defective Policy Implementation
Defective Policy implementation merupakan suatu pelaksanaan keputusan atau komitmen politik yang tidak dilaksanakan. Keputusan itu hanya berakhir dalam pembahasan dan pengesahan undang-undang tanpa dibarengi dengan implementasinya.
4. Mis Conduct
Mis conduct merupakan salah satu maladministrasi. Inilah 5 Bentuk Tindakan Maladministrasi Pelayanan Publik, yaitu melakukan kegiatan di kantor, namun bukan untuk kepentingan kantor. Seperti memanfaatkan fasilitas kantor untuk kepentingan dirinya sendiri dan tanpa sepengetahuan orang lain.
5. Bureaupathologis
Bureaupathologis adalah penyakit birokrasi yang sering kita temui misalnya servis berbelit-belit dengan harapan imbalan padahal dapat dilakukan secara cepat. Dalam kasus lain penyakit birokrasi ialah tidak memberikan keputusan yang jelas terhadap suatu kasus.
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pelayanan Publik
Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, peran masyarakat sangat diperlukan. Hal ini menyangkut beragam aktivitas pengawasan dari struktur paling bawah.
Pentingnya pengawasan dari masyarakat karena seperti kita tahu Indonesia merupakan suatu negara yang luas. Di mana pengawasan tidak dapat dilakukan jika tersentralisasi di pemerintah pusat atau hanya mengandalkan instansi tertentu saja.
Bentuk pengawasan dari masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mana pengawasan terbagi 2 yaitu secara internal dan eksternal. Inilah landasan hukum bagi masyarakat untuk menjalankan perannya.
Masyarakat memiliki hak dalam mengawasi standar servis yang diselenggarakan oleh setiap elemen pemerintahan. Namun pengawasan tersebut haruslah berdasarkan ketentuan yang berlaku, jangan sampai bertindak di luar aturan.
Demi memberantas aktivitas maladministrasi pelayanan publik, masyarakat dapat melaporkan secara langsung ke pertugas pengelola aduan di institusi tersebut atau melalui sarana pengaduan. Bisa berupa kotak saran yang disediakan atau menghubungi nomor pengaduan.
Dengan adanya keterlibatan masyarakat, semua pihak dapat bekerja sama dalam meningkatkan kualitas servis. Fungsi pengawasan dari masyarakat dapat membantu dalam menilai bagaimana seharusnya pelayanan dilaksanakan.
Beragam tindakan penyalahgunaan wewenang masih kerap terjadi dalam lingkungan pemerintahan, khususnya dalam urusan pelayanan publik. Untuk memberantas praktek tersebut maka diperlukan pengawasan dari seluruh elemen masyarakat.
Terimakasih
Author : A. Iwan Dahlani