Proses Pengurusan Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai, Nama Pengurus Tidak Terdaftar di BPN
Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Seorang warga bernama Teguh Iman melaporkan ketidakjelasan dalam pengurusan sertifikat tanahnya yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Teguh telah mempercayakan proses tersebut kepada seseorang bernama A. Selamat, namun hingga kini sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga selesai. Lebih parahnya lagi, setelah melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Teguh menemukan bahwa namanya tidak terdaftar dalam proses pengurusan di kantor tersebut.
Teguh Iman, yang memiliki tanah seluas 1.961 m² yang berlokasi kp. bunar RT 01/03 desa. Sukatani kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang, telah menyerahkan uang senilai Rp82 juta kepada A. Selamat untuk membantu pengurusan sertifikat tanah tersebut. Namun, setelah menunggu lebih dari setahun, tidak ada kejelasan atau perkembangan berarti terkait penerbitan sertifikat tanah yang dijanjikan.
“Saya sudah menyerahkan uang Rp82 juta Secara Berangsur untuk pengurusan tanah ini, tapi sampai sekarang sertifikatnya belum jadi. Ketika saya cek ke BPN, nama saya ternyata tidak tercatat dalam proses pengurusan. Ini sangat mengecewakan,” ujar Teguh.
Teguh menambahkan bahwa ia menyerahkan pengurusan ini kepada A. Selamat karena meyakini bahwa orang tersebut memiliki pengalaman dalam pengurusan tanah. Namun, semakin lama, komunikasi dengan A. Selamat menjadi sulit dan tidak ada kejelasan kapan sertifikat akan selesai.
“Saya merasa sudah dirugikan secara materi dan waktu. Selama setahun lebih ini saya hanya diberi janji-janji, sementara uang yang saya serahkan jumlahnya tidak sedikit. Saat saya cek langsung ke BPN, tidak ada catatan nama saya maupun pengajuan sertifikat atas tanah saya,” lanjutnya.
Kasus ini membuat Teguh berniat menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan. Ia berharap pihak berwenang dapat segera menyelidiki kasus ini dan memberikan kejelasan mengenai dana yang telah diserahkan kepada A. Selamat. “Saya akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib agar masalah ini cepat diselesaikan dan tidak ada korban lainnya.” tegas Teguh.
Hingga berita ini diturunkan, A. Selamat belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang disampaikan oleh Teguh Iman. Pihak BPN juga menyarankan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pihak yang dipercaya mengurus sertifikat tanah dan memastikan semua proses dilakukan melalui jalur resmi.
Kasus penipuan pengurusan tanah seperti ini sering terjadi akibat ketidaktahuan masyarakat tentang prosedur resmi di BPN dan penggunaan jasa pengurus yang tidak memiliki kredibilitas. BPN mengimbau agar setiap pengurusan tanah dilakukan langsung melalui jalur resmi atau dengan agen yang benar-benar terpercaya dan memiliki izin yang jelas. (*merah)