Terkait Anggaran DDS, H.Iwan Sambangi Kantor Desa Jati Mulya Kecamatan Sepatan Timur
Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – H.Iwan yang biasa vokal dilapangan selaku penggiat kontrol sosial sambangi kantor desa jati mulya kecamatan sepatan timur kabupaten tangerang, dalam rangka silaturrahim sekaligus konfirmasi terkait anggaran dds tahun 2024. (Selasa 24 Desember 2024)
Dikatakan langsung H.Iwan, kunjungan kami kekantor desa jati mulya tidak lain hanya pempererat tali silaturrahim sekaligus endak konfirmsi perihal anggaran dana desa tahun 2024.
Namun, Pjs desa jati mulya sulit ditemui, pasalnya saat kami datang kekantor desa tersebut kurang lebih sekitar jam 10 hingga sampai jam 11-23 wib, tunggu di depan kantor ruang kerjanya, hal hasil Pjs desa jati mulya tidak terlihat keberadaan disaat itu.
Dan sungguh kurang baik nya sambutan dari desa tersebut, diduga Pjs tersebut alergi adanya lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan awak media.”Katanya
Untuk itu : Kami dari Lembaga dan Neneng Ketua DPD LSM APKAN RI akan segera layangkan surat jika Pjs Desa jati mulya kecamatan sepatan timur ini sulit di temui untuk dikofirmasi.
“Desa wajib menyediakan, Memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah desa serta kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, Desa, Dan pemberdayaan masyarakat.
H. Iwan mengatakan “Menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang desa bertujuan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan Kesejahteraan umum maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih.
“Pengawasan Dana Desa ini, sudah menjadi tanggung jawab kita semua. Tidak hanya media massa, tetapi peran serta masyarakat itu lebih utama. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama ikut mengawal pengalokasian dana desa, agar sesuai peruntukkannya demi tercapainya cita-cita bangsa di setiap aspek pembangunan desa
Sekarang ini eranya transparansi, semua proses perencanaan dan penganggaran, Warga maupun publik berhak untuk mengetahui dan Selain itu jelas telah diatur dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Pasal 10 ayat 1 sampai dengan Pasal 4 dan Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dana Desa itu bukan miliknya Kepala Desa atau Perangkat Desa, tetapi miliknya masyarakat desa, yang dalam penggunaannya harus melibatkan seluruh unsur masyarakat desa. “Tandasnya
Hingga berita ini terbit, Pjs Desa Jati Mulya Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang sulit ditemui untuk dikonfirmasi.(*TIM)