CV. ARMAGEDONE : DPD LSM APKAN Minta BPK – RI Perwakilan Banten Audit Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan Paving Block Dilokasi Desa Kedaung Barat Sepatan Timur

Kab.Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – DPD LSM APKAN RI tuding kegiatan pembangunan pemeliharaan jalan lingkungan paving block yang berlokasi dikampung utan jati RW 03 Desa Kedaung Barat, Diduga Cacat Kualitas atau tidak sesuai Spesifikasi dan RAB
Kegiatan proyek pembangunan pemeliharaan jalan lingkungan paving block yang bersumber dari kecamatan sepatan timur kabupaten tangerang yang menelan anggaran sebesar Rp.149.483.000 yang dikerjakan oleh pelaksana CV. ARMAGEDONE, Diduga cacat mutu dan uji fungsi,
Maksud cacat mutu dan uji fungsi disini adalah hasil investigasi dilapangan bersama para lembaga dan tim LSM DPD APKAN dilokasi, terlihat nyata material Paving block, agregat tak sesuai ketebalannya, dan diduga hasil uji lab paving di rekasa, Jumat 25 Juli 2025
H.Iwan dan Ketua LSM APKAN, “Mengatakan” pelaksana kegiatan pembangunan jalan lingkungan paving block ini kuat dugaan tidak sesuai RAB,
“Untuk itu : Kami Meminta kepada BPK – RI Perwakilan Provinsi Banten untuk audit pemeriksaan dan uji fungsi pada proyek pembangunan pemeliharaan jalan lingkungan paving block yang belokasi di kampung utan jati Rw. 03 Desa Kedaung barat Kecamatan Sepatan timur kabupaten tangerang
Merujuk pada peraturan pemerintah nomor 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam meningkatan kinerja aparatur pemerintah, dan nomor 28 tahun 1999 tentang peran masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaran negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN), serta UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, tuturnya
Hingga berita ini tayang pengawas lapangan kecamatan sepatan timur dan pelaksana kegiatan belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi guna mendapat kepastian dan kesesuaian pada pembangunan pemeliharaan jalan lingkungan tersebut (Red/Team)






