Kades Kronjo Disinyalir Monopoli Puing Bongkaran Proyek Betoninasi Jalan Provinsi Banten
Kab. Tangerang, Jurnallbhlpkpkn.com –Proyek Betonisasi Jalan Provinsi, Kronjo Mauk, tahun 2021 baru beberapa hari ini dimulai, Pelaksana yang ditunjuk di Dinas PUPR Provinsi Banten belum memasang papan informasi kegiatan proyek betonisasi (Sabtu, 20 Maret 2021)
Ditemui dilokasi kegiatan proyek betonisasi, Ilyas yang disebut sebut sebagai pelaksana menyambut awak media dengan ramah mengatakan “untuk prihal puing bongkaran beton sepenuhnya sudah diserahkan pada Kades Kronjo, adapun bila mana mau dijual atau bagaimana itu mah terserah aja, semua Lurah Tris yang atur”tuturnya
Baca juga: Ketua LBH LP-KPK’N Somasi Oknum Desa Mekar Baru
Pada awak Media, menimpali hal ini, Fahrur Rozi selaku Ketua Bidang Kajian dan Analisa dari Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten mengatakan
“Perlu diketahui oleh semua rekan rekan Pers, bahwa Puing bongkaran proyek betoninasi dapat dikategorikan limbah B3, jika pun benar dikelola oleh Kades Kronjo ya sah sah saja, asalkan! semua melalui prosedure yang benar, untuk biaya fasilitas pengangkutan dan lokasi menjadi kewajiban pihak pelaksana yang tunjuk DPUPR Provinsi Banten, jadi tidak ada istilah jual beli puing, tadi malam sudah saya wa pak kades, beliau sudah bentuk tim kabarnya, silahkan aja tanyakan langsung pada Kades berapa biaya lokasi yang dibayar pelakasana?”ucap Rozi
Lebih lanjut Rozi juga menyampaikan “Saya perhatikan jalan nya kegiatan proyek betonisasi dalam beberapa hari ini belum menerapkan prinsip K3, pasti saya akan sampaikan langsung kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten bila benar terjadi ada jual beli puing, jika terjadi itu bisa saja kita artikan Kepala Dinas PUPR lah yang memperjual belikan Puing, jadi saya pertegas, haram memper jual beli kan puing bongkaran proyek betonisasi, jika diperuntukkan untuk kearifan lokal ya monggo monggo saja!!, asal jangan untuk kepentingan pribadi”tegas sosok Analisator yang cukup di kenal di Provinsi Banten ini.
( Redaksi )