JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Infrastruktur
Home›Infrastruktur›Pl Kecamatan Rajeg, Diduga Banyak Abaikan Kewajiban Hukum Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Nyatanya Pengerjaan Fasos Fasum Di Perum Graha Rajawali Indah Rajeg Tanpa Pemasang Papan Informasi Proyek

Pl Kecamatan Rajeg, Diduga Banyak Abaikan Kewajiban Hukum Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Nyatanya Pengerjaan Fasos Fasum Di Perum Graha Rajawali Indah Rajeg Tanpa Pemasang Papan Informasi Proyek

By Redaksi
November 21, 2025
139
0

Rajeg Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Proyek pembangunan fasos fasum yakni sarana olaraga perum graha rajawali indah tepatnya di Rt.002/008 desa rajeg kecamatan rajeg, kuat dugaan abaikan kewajiban hukum tentang keterbukaan informasi publik. (Jumat 21 Nopember 2025)

Maksud abaikan kewajiban hukum tentang keterbukaan informasi publik disini bahwa proyek pembangunan tersebut tidak memasang papan informasi proyek (PIP) sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan data sirup.lkpp.go.id bahwa pembangunan fasos fasum tersebut dengan Kode RUP : 60991160, Satuan kerja Kecamatan Rajeg, Nama Paket : Penataan Fasos Fasum Graha Rajawali Indah RT. 002/008 Desa Rajeg Kecamatan Rajeg, Total Pagu yang menelan anggaran sebesar Rp. 100.000.000,00- (Seratus juta rupiah),

Dikatakan langsung oleh H. Iwan, “Fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) di perumahan secara hukum menjadi milik pemerintah daerah setelah diserahkan oleh pengembang. Pengembang wajib menyerahkan lahan dan sarana ini kepada pemerintah setempat, dan status kepemilikannya tidak bisa lagi dimiliki secara pribadi atau diperjualbelikan.

Namun pada kegiatan fasos fasum fisik yang diperuntukkan untuk sarana olaraga, kuat dugaan abaikan kewajiban hukum tentang keterbukaan informasi publik, yakni tidak memasang papan informasi proyek, perlu diberi tindakan oleh camat rajeg selaku badan publik, bukan hanya itu saja, seharusnya adugan semen tidak boleh manual harus menggunakan mixer beton karena itu sarana olaraga, kenapa mixer di tempat dijadikan sebuah pajangan. Dan para pekerja tidak di lengkapi alat pelidung diri (APD).

“Kami dari Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Meminta pada Camat Rajeg selaku badan publik harus tegas kepada para pelaksana kegiatan pembangunan yang bersumber dari Pl Kecamatan Rajeg.

Agar tidak menimbulkan dugaan dugaan ataupun lainnya yang dapat merugikan keuangan negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025), “Cetusnya

Hingga berita ini tayang di publik, pengawas kecamatan rajeg dan PPTK Kecamatan rajeg, Belum bertemu untuk dikonfirmasi guna klarifikasi, sehingga mendapat kepastian dan kesesuaian pada pembangunan fasos fasum di peruma graha rajawali indah desa rajeg kecamatan rajeg kabupaten tangerang (Red)

Previous Article

Tess berita

Next Article

H.IWAN Tuding Proyek Pengerjaan Jalan Paving Blok ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Infrastruktur

    Tidak Patut Dicontoh,Diduga Proyek Irigasi Kecamatan Mekar Baru Amburadul

    Mei 30, 2021
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Keluhan Orangtua Murid Terkait Bangunan Sekolah yang Belum Bisa Ditempati

    Februari 10, 2023
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    APKAN Banten Pertanyakan Rubuhnya Bangunan Teras Kantor Desa Sukamurni

    Oktober 15, 2021
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Diduga Lemahnya Pengawasan, Pembangunan TPT Pengadaan Langsung (PL) Di Desa Rawa Kidang Kecamatan Sukadiri Disoal LBH LP KPKN

    April 10, 2023
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Baru Beberapa Hari Dikerjakan Sudah Retak, Kepala UPT VI: Nanti Diperbaiki Lagi

    Februari 9, 2023
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Pemdes Mauk Barat Gunakan Paving KW dan U-Ditch Sompel, Disinyalir Demi Meraup Untung

    Juni 16, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Daerah

    H.Iwan Ketua LBH LP KPKN Meminta Kepada BPK-RI Perwakilan Banten Usut Tuntas Pembangunan Jalan lingkungan Paving Blok Di Kelurahan Kota Bumi Kecamatan Pasar Kemis

  • Pemerintahan

    Pantau Arus Mudik Lebaran 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Piket di Pelabuhan Merak

  • Bisnis & Ekonomi

    Terbaru, ini Daftar Harga Rokok 2022

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Diduga Sengaja Tidak Terpasang Spanduk APBDes Tahun 2025 Di Desa Sukamantri Pasar Kemis, Disoal LSM ...

    By Redaksi
    Juli 8, 2026
  • MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM GIZI NASIONAL DI YAYASAN AL-RAHIM AL-ISLAMI GUNUNG KALER

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Anggaran Besar Proyek Pembangunan Pagar Kantor Desa Kedung Dalem, Diduga Tidak Sesuai Teknis

    By Redaksi
    Juli 2, 2026
  • Warga Apresiasi Atas Kinerja Kades Gunungsari Kecamatan Mauk

    By Redaksi
    Juli 1, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.