JurnalLBH LP-KPK'N

Main Menu

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan

logo

Header Banner

JurnalLBH LP-KPK'N

  • Home
  • Hukum
  • Daerah
  • Nasional
  • Infrastruktur
  • TNI-POLRI
  • Pemerintahan
  • Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029

  • SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon: Dari Kesunyian Wartawan Lahir Monumen Kebanggaan Indonesia

  • Agenda Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa Tanah Merah Kembali Ditunda, Ini Alasannya

  • Hadapi Musim Hujan, Gubernur Andra Soni Imbau Warga Pantau Informasi Resmi BMKG dan Pastikan Wisata Banten Aman

  • Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Infrastruktur
Home›Infrastruktur›Pl Kecamatan Rajeg, Diduga Banyak Abaikan Kewajiban Hukum Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Nyatanya Pengerjaan Fasos Fasum Di Perum Graha Rajawali Indah Rajeg Tanpa Pemasang Papan Informasi Proyek

Pl Kecamatan Rajeg, Diduga Banyak Abaikan Kewajiban Hukum Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Nyatanya Pengerjaan Fasos Fasum Di Perum Graha Rajawali Indah Rajeg Tanpa Pemasang Papan Informasi Proyek

By Redaksi
November 21, 2025
127
0

Rajeg Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Proyek pembangunan fasos fasum yakni sarana olaraga perum graha rajawali indah tepatnya di Rt.002/008 desa rajeg kecamatan rajeg, kuat dugaan abaikan kewajiban hukum tentang keterbukaan informasi publik. (Jumat 21 Nopember 2025)

Maksud abaikan kewajiban hukum tentang keterbukaan informasi publik disini bahwa proyek pembangunan tersebut tidak memasang papan informasi proyek (PIP) sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan data sirup.lkpp.go.id bahwa pembangunan fasos fasum tersebut dengan Kode RUP : 60991160, Satuan kerja Kecamatan Rajeg, Nama Paket : Penataan Fasos Fasum Graha Rajawali Indah RT. 002/008 Desa Rajeg Kecamatan Rajeg, Total Pagu yang menelan anggaran sebesar Rp. 100.000.000,00- (Seratus juta rupiah),

Dikatakan langsung oleh H. Iwan, “Fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) di perumahan secara hukum menjadi milik pemerintah daerah setelah diserahkan oleh pengembang. Pengembang wajib menyerahkan lahan dan sarana ini kepada pemerintah setempat, dan status kepemilikannya tidak bisa lagi dimiliki secara pribadi atau diperjualbelikan.

Namun pada kegiatan fasos fasum fisik yang diperuntukkan untuk sarana olaraga, kuat dugaan abaikan kewajiban hukum tentang keterbukaan informasi publik, yakni tidak memasang papan informasi proyek, perlu diberi tindakan oleh camat rajeg selaku badan publik, bukan hanya itu saja, seharusnya adugan semen tidak boleh manual harus menggunakan mixer beton karena itu sarana olaraga, kenapa mixer di tempat dijadikan sebuah pajangan. Dan para pekerja tidak di lengkapi alat pelidung diri (APD).

“Kami dari Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Meminta pada Camat Rajeg selaku badan publik harus tegas kepada para pelaksana kegiatan pembangunan yang bersumber dari Pl Kecamatan Rajeg.

Agar tidak menimbulkan dugaan dugaan ataupun lainnya yang dapat merugikan keuangan negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025), “Cetusnya

Hingga berita ini tayang di publik, pengawas kecamatan rajeg dan PPTK Kecamatan rajeg, Belum bertemu untuk dikonfirmasi guna klarifikasi, sehingga mendapat kepastian dan kesesuaian pada pembangunan fasos fasum di peruma graha rajawali indah desa rajeg kecamatan rajeg kabupaten tangerang (Red)

Previous Article

Tess berita

Next Article

H.IWAN Tuding Proyek Pengerjaan Jalan Paving Blok ...

Redaksi

Related articles More from author

  • Infrastruktur

    *PL Kecamatan Rajeg*: Pembangunan Saluran Udith Kp.Cambay Sukatani, DPD LSM APKAN Beri Tanda Serius Untuk Kecamatan Rajeg

    Maret 8, 2026
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Perihal Proyek Betonisasi Di Perum Permata Sukatani, LSM APKAN RI Akan Bersurat Ke BPKP – RI Minta Adakan Audit

    Agustus 7, 2025
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    *CV.AQILLA SUMBER BERKAH*: Baeng Soroti Pembangunan Spal Udith Dari Kecamatan Sindang Jaya, Diduga Tidak Sesuaian Spek

    April 4, 2026
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Wiih!! BOS Proyek Pembangunan Gedung Kecamatan Kronjo Diduga Abaikan K3

    November 29, 2021
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Proyek Pembangunan Spal U-Ditch Dikampung Kebon Lokang Desa Ketapang Mauk, Disorot Serius Oeh DPD LSM APKAN – RI

    Mei 3, 2026
    By Redaksi
  • Infrastruktur

    Lagi Dan Lagi.. Temuan Pengerjaan Pemeliharaan Saluran Air Spal Uditch Diwilayah Kecamatan Kemeri, Diduga Tanpa Pengawas

    November 26, 2023
    By Redaksi

You may interested

  • Teknologi Informasi

    Cara Mendapatkan Uang Dari Snack Video Dengan Mudah

  • Hukum

    Inilah Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Beserta Prosedurnya

  • Pemerintahan

    Diduga Staf Ekbang Kecamatan Sukadiri Blokir Nomor WhatsApp Ketua LBH LP KPKN, Saat Konfirmasi Terkait Kegiatan Pemasangan Tutup U-ditch, Ada Apa Yaaa???

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

IKLAN

Links

  • Redaksi
  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Terkait Konfirmasi : Ketua KPS Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kecamatan Sepatan Timur ...

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Jual Berbagai Macam Ayam Bangkok Babon Siap Untuk Diternak

    By Redaksi
    Juni 17, 2026
  • Pemerintah Desa Sasak Kecamatan Mauk Kompak Gotong Royong Bersihkan Rumput Dan Got Solokan

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Camat Sepatan Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dan Serukan Semangat Mempererat Hubungan Antara ...

    By Redaksi
    Juni 16, 2026
  • Proyek Betonisasi Didesa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Diduga Surganya Kontraktor Nakal

    By Redaksi
    Juni 25, 2021
  • Minta Tak Abaikan Prokes,Covid-19 Amat Membahayakan Dan Nyata Adanya

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

    By Redaksi
    Juni 21, 2021
  • Sekretaris Umum DPP LBH LP-KPK’N : Ikut Serta Vaksinasi Yang Diadakan Kodim 0510 Tigaraksa

    By Redaksi
    Juni 25, 2021

Follow us

Photostream

    © Copyright jurnallbhlpkpkn.com jasa website Prima Desain. All rights reserved.