Diduga Lemahnya Pengawasan, Pembangunan TPT Pengadaan Langsung (PL) Di Desa Rawa Kidang Kecamatan Sukadiri Disoal LBH LP KPKN

Tangerang – Jurnallbhlpkpkn.com – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) PL Kecamatan Sukadiri disoal LBH LP KPKN tempatnya di RT 001 RW 002 Desa Rawa Kidang Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. (Senin 10/04/2023).
Tembok Penahan Tanah (TPT) adalah suatu bangunan yang berfungsi untuk menstabilkan kondisi tanah tertentu. Dengan kata lain merupakan pasangan batu yang dilekatkan dengan campuran semen, pasir dan air untuk melindungi dari keruntuhan tanahnya.
Dikatan H.Iwan Ketua LBH LP KPKN diruang kerjanya, Mengatakan” kami bersama para rekan lihat pengerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) tempatnya di RT 001 RW 002 Desa Rawa Kidang Kecamatan Sukadiri. “Pembangunan ini harus terlaksana dengan baik.
Namun yang menjadi pertanyaan kami ini, apakah pengerjaan tersebut sudah memenuhi spesifikasi sebagaimana yang tertuang di dalam isi RAB nya.
Pada papan informasi proyek pengerjaan tidak dijelaskan nama jenis TPT apa, volumenya, ada beberapa jenis pembangunan TPT, ada yang menggunakan batu kali murni dan batu kali dengan tulangan (gravity & semi gravity).dan diduga pembangunan tpt ini tak sesuai RAB yang dapat merugikan keuangan Negara (APBD Kabupaten Tangerang TA 2023).”tuturnya
Lebih lanjutnya, Lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan dilapangan justru jadi pemicu bagi oknum kontraktor nakal. Pada akhirnya mengorbankan mutu dan kualitas pekerjaan, terlihat pemasangan batu kali tidak gali hanya ditaro di atas tanah lumpur.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa tugas dari pengawasan adalah: Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju pencapaian progres pekerjaan. Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi ketetapan waktu dan biaya pekerjaan agar tidak menyimpang dari kontrak.
Pada umumnya kegiatan pengawasan tersebut dimaksud untuk mengoptimalisasikan proyek agar berjalan tepat waktu, jumlah dan mutu sesuai dengan rencana kerja.
Akibat dari kurangnya pengawasan dari pihak kecamatan membuat para rekanan bekerja asal- asalan untuk mendapat keuntungan yang besar, ini jelas membuat mutu dan kualitas pekerjaan tidak sempurna.”Ungkapnya
“Lebih Ironisnya, para pekerja tidak semuanya menggunakan, alat pelindung diri (APD) atau Alat Keselamatan Kerja (K3) sehingga Kuat dugaan Bahwa kontraktor atau Pelaksana Mengabaikan keselamatan Para pekerja dan Hanya Berfikir untuk meraup untung besar tanpa memikirkan kualitas Pekerjaan nya.
Untuk itu : Kami berharap kepada Instansi-Instansi Terkait dapat segera mengambil tindakan tegas kepada oknum kontraktor atau pemborong yang diduga Nakal dan diduga tidak Profesional dalam melaksanakan pekerjaannya, sehingga agar dapat menimbulkan Efek Jera, dan sebagai contoh untuk para kontraktor lainya.”tutupnya
Hingga berita ini tayang pelaksana dan pengawas kecamatan belum berhasil di konfirmasi untuk klarifikasi. (Tim/Red)