Lagi Dan Lagi Proyek Kegiatan Dari Kecamatan Rajeg, Diduga Jadi Kebiasan Tanpa Pasang Papan Nama Proyek, Perlu Dievaluasi

Tangerang – Ada apa!! Lagi dan lagi proyek Kegiatan pembangunan dari Kecamatan Rajeg jadi sorotan, Diduga Jadi ajang kebiasan tidak di Pasangnya Papan Nama Proyek, Hal ini tentu perlu adanya evaluasi.
Pembangunan proyek jalan paving block jalan lingkungan kampung gandaria RT.004/007 Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg kabupaten tangerang, diduga sudah jadi biasaan tanpa pemasang papan informasi proyek (PIP).
(Selasa 10 Maret 2026)
Saat dilokasi proyek pembangunan yang berjudul jalan lingkungan paving block, nampak nyata yang diduga dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat.
Berdasar data dari sirup lkpp.id kabupaten tangerang, bahwa pembanguanan tersebut yang bersumber dari pl kecamatan rajeg dengan kode RUP 65237153
Nama Paket : Paving Blok Jl Lingkungan Kp Gandaria RT 004/007 Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg. Dengan nilai anggaran sebesar Rp.100.000.000,- (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026)
pake amparan dasar agregat sangat tidak maksimal melainkan kebanyak abu, dan tidak di wolles, bukan hanya itu saja, pemasangan paving blok terlihat asal jadi, serta para pekerja tidak dilengkapi memakai alat pindung diri (APD), dan diduga material paving blok tidak standar SNI.
H.Iwan angakat bicara, “Camat Rajeg Kecamatan rajeg kabupaten tangerang perlu diberi tau terkait proyek pembangunan jalan lingkungan paving blok yang menelan anggaran sebesar Rp.100.000.000,- yang dikerjakan oleh pelaksana yang diduga langgar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Bukan hanya papan informasi proyek, berdasarkan hasil temuan dilokasi seperti amparan dasar agregat sangat tidak maksimal melainkan kebanyak abu, dan tidak di wolles, bukan hanya itu saja, pemasangan paving blok terlihat bergelombang, pemasangan kasteen tidak terpendam sebagaimana mestinya, serta para pekerja tidak memakai alat pindung diri (APD), dan diduga material paving blok tidak standar SNI.
“Kami dari DPD LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN – RI) tentunya ini sebagai bahan pertimbangan evaluasi untuk kecamatan rajeg, selaku pengguna anggaran.”ucapnya
“Dan tentunya kegiatan tersebut untuk menjadi salahsatu contoh untuk mengevaluasi kedepannya, agar tidak menimbulkan dugaan- dugaaan atau lainnya yang dapat merugikan keuangan negara (APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026.
Hingga berita ini tayang di publik, pengawas lapangan, PPTK Kecamatan rajeg, kontraktor dan konsultan pembuat RAB blum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi ( Red/Team)





